Hakim konstitusi meminta DPR dan pemerintah menjelaskan mengapa revisi UU TNI melebar ke substansi lain di luar usia pensiun prajurit.
23 Jun 2025 20:39 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Tidak seperti biasanya, sejumlah menteri dan petinggi DPR hadir dalam sidang uji konstitusionalitas undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Mereka datang untuk menjelaskan kepada hakim konstitusi bahwa penyusunan UU TNI telah sesuai prosedur dan memenuhi prinsip partisipasi bermakna. Namun, para hakim konstitusi malah mempertanyakan mengapa substansi revisi UU TNI yang disusun pemerintah dan DPR justru melebar.
MK melanjutkan sidang uji formil UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada Senin (23/6/2025). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden itu dipimpin oleh MK Suhartoyo. Sidang digelar untuk lima perkara yang berbeda, yakni Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56, 69, 75, dan 81. Kendati berbeda, pemohon dari lima perkara itu secara umum sama-sama mempersoalkan aspek partisipasi bermakna atau meaningful participation dalam pembentukan UU TNI.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto dan Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan hadir di hadapan Mahkamah untuk mewakili DPR. Sementara Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wakil Menteri Pertahanan Marsekal Muda (Purn) Donny Ermawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/23/4c949e5625537f4d2b5c7bb953334299-20250623_094215.jpg)
Kehadiran para menteri dan wakil menteri untuk memberikan keterangan dalam sidang uji konstitusionalitas UU ini relatif langka. Biasanya, sidang uji formil atau materiil dengan agenda penyampaian keterangan pemerintah selaku termohon dihadiri oleh pejabat setingkat direktur jenderal atau eselon satu lainnya untuk mewakili Presiden.
Di awal sidang, Suhartoyo sempat menanggapi kehadiran para menteri dan wakil menteri serta petinggi DPR. ”Ini luar biasa karena biasanya kalau persidangan-persidangan di MK, khususnya agenda keterangan pemerintah dan DPR, ini paling dirjen (direktur jenderal) atau eselon satu,” ucap Suhartoyo sambil tersenyum.
Dalam sidang itu, hakim mencecar perwakilan pemerintah dan DPR itu dengan sejumlah pertanyaan. Hakim konstitusi Saldi Isra, misalnya, menanyakan mengapa substansi revisi UU TNI melebar.
Wakil Ketua MK itu mengungkapkan, MK sebelumnya memang meminta pembentuk undang-undang untuk merevisi UU No 34/2004 tentang TNI. ”Tadi Prof Arief (Hakim Konstitusi Arief Hidayat) sudah menyebutkan, ada putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang minta merevisi Undang-Undang TNI, itu memang ada putusannya,” tuturnya.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 62/PUU-XIX/2021 yang berkaitan dengan usia TNI. Meski menolak permohonan untuk menetapkan usia pensiun TNI, dalam pertimbangannya MK meminta DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk merevisi UU TNI. Putusan itulah yang kemudian menjadi dasar DPR dan pemerintah mengubah UU No 34/2004.
Saldi menyampaikan, dasar untuk perintah untuk mengubah UU No 34/2004 adalah berkaitan dengan usia pensiun TNI. Namun, perubahan UU TNI saat ini malah melebar ke persoalan lainnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/23/e3ecdf70910e42ddb75d0b4c7cf9ce80-20250623_094106.jpg)
Karena itu, Saldi meminta penjelasan alasan terkait ketentuan-ketentuan yang diubah di luar usia pensiun sebagaimana pertimbangan Mahkamah.
”Basis dasar perintah (revisi) itu adalah berkenaan dengan usia. Nah, sekarang, kan, melebar nih, ke sisi-sisi lain. Tolong itu dijelaskan juga, mengapa ada pelebaran itu. Jadi, menyangkut soal ini, soal ini, di luar soal usia,” tuturnya.
Selain mempertanyakan revisi UU TNI yang melebar di luar aturan usia pensiun, Saldi juga meminta DPR dan pemerintah mengumpulkan bukti-bukti berupa foto, video, ataupun dokumen lain yang dapat meyakinkan bahwa pembahasan perubahan UU TNI sudah sesuai prosedur. Termasuk pula bukti-bukti telah dilaksanakannya partisipasi bermakna dalam pembentukan UU No 3/2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/63df885df5211fdc20d8ef978f940405-20250507ron43.jpg)
”Saya kira itu yang penting bagi kami. Dan, kalau ada risalah, tentu harus diserahkan ke MK untuk melihat perbedaannya. Dan kalau bisa foto-foto terkait proses itu penting. Bahkan, kalau kami minta rekaman CCTV-nya diserahkan juga. Kenapa? Karena supaya mahkamah punya pengetahuan yang memadai dan cukup komprehensif dengan proses ini,” kata Saldi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, baik pemerintah maupun DPR perlu menyertakan dokumen yang dapat mendukung pelibatan masyarakat. ”Kalau kemudian ada kelompok masyarakat yang memberikan tanggapan, kami juga mohon itu ada kejelasan dokumennya, masyarakatnya siapa saja, usulannya seperti apa, lalu respons pembentuk undang-undang seperti apa?” ujarnya.
Basis dasar perintah (revisi) itu adalah berkenaan dengan usia. Nah, sekarang, kan, melebar nih, ke sisi-sisi lain. Tolong itu dijelaskan juga, mengapa ada pelebaran itu.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengingatkan pengujian formal termasuk kategori persidangan cepat karena berdasarkan hukum acara. Tiap-tiap perkara mesti diputus dalam waktu 60 hari. Oleh karena itu, DPR dan pemerintah mesti segera menyerahkan bukti-bukti kegiatan yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa partisipasi bermakna benar-benar dilaksanakan dalam penyusunan UU No 3/2025.
Sementara itu, saat memberikan keterangan di hadapan Mahkamah, Utut menegaskan bahwa penyusunan perubahan UU TNI telah mengikuti prosedur yang semestinya. DPR juga sudah melibatkan publik dalam pembahasan. Utut justru balik mempertanyakan kedudukan hukum para pemohon yang dianggap tidak terkait langsung dengan adanya UU tersebut.
Menurut Utut, para pemohon tidak memiliki kaitan langsung dengan UU tersebut. Sebab, pata pemohon tidak berstatus sebagai TNI aktif, calon prajurit TNI, maupun pegawai instansi sipil yang berpotensi dirugikan karena jabatan sipilnya akan diduduki TNI.
Para pemohon uji formil UU TNI itu memang berlatar belakang mahasiswa, pelajar, pegawai swasta, dan ibu rumah tangga.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/06/23/81f226f789fa06e35b221752c82bb7af-20250623_094152.jpg)
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu juga menjelaskan bahwa sejak perencanaan sampai pengundangan, DPR telah melibatkan partisipasi publik. Selama perencanaan, pada 29 Oktober-15 November 2024, misalnya, Baleg DPR mengadakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah institusi dan melangsungkan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi untuk menyerap aspirasi. Beberapa provinsi itu meliputi Jawa Timur, Kalimantan Utara, Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Di sisi lain, Utut mengklaim, DPR juga menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah komponen masyarakat. Terdapat dua kali pertemuan yang terjadi selama dua hari berturut-turut, yakni 3-4 Maret 2025.
Pada hari pertama, Komisi I bertemu dengan Mayor Jenderal Rodron Perdason, dan dua akademisi lain, yakni Teuku Rezasyah (Indonesia Centre for Democracy, Diplomacy, and Defence) dan Kusnanto Anggoro (Centre for Geopolitics Risk Assessment). Lalu, pada 4 Maret 2025, Komisi I menemui elemen masyarakat lainnya, yakni Ismail Hasani (Setara Institute), Al Araf (Imparsial), dan Agum Gumelar (Persatuan Purnawirawan ABRI).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/7e5e1ab22a7ce0bbc4c04d521fe10ad0-20250507ron39.jpg)
”DPR telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif masyarakat sebagai bagian dari meaningful participation,” kata Utut.
Utut juga menyatakan bahwa penyusunan UU itu terbuka bagi publik. Hanya ada satu rapat yang diadakan secara tertutup, yakni rapat dengan tim perumus dan tim sinkronisasi. Sesudah rapat itu, pihaknya kembali mengundang elemen masyarakat sipil guna mendengarkan dan mendapatkan pendapat dari mereka.
”Selama pembahasan UU No 3/2025 sifat rapat dinyatakan terbuka. Sekali lagi, semua sifat rapat terbuka, kecuali rapat timmus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi),” kata Utut.
Atas segala paparannya, Utut lantas memohon agar Mahkamah menerima keterangan DPR secara keseluruhan. Terkait penilaiannya soal ketiadaan kedudukan hukum dari para pemohon, ia meminta permohonan dari para pemohon agar ditolak semuanya atau tidak dapat diterima.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/fb279bd9f6123df6bd5a184b70f5155e-20250507ron41.jpg)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang memperoleh giliran memberi keterangan setelah Utut, memaparkan hal yang kurang lebih sama. Hanya saja, ia juga menekankan soal panjangnya proses penyusunan UU TNI. UU No 3/2025 tidak terbentuk begitu saja dengan proses yang serba cepat. Diskusi terarah beberapa kali digelar oleh Mabes TNI guna memperoleh pandangan dari kalangan masyarakat sipil.
”Sebelum RUU TNI Perubahan direncanakan oleh DPR, pemerintah telah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat terkait substansi dan materi UU 3/2025 sejak tahun 2023,” kata Supratman.
Hasil diskusi terarah pada 2023, lanjut Supratman, dijadikan bahan dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada 2024. Penyusunannya kala itu dikoordinasi oleh Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/01/8c84e9da7ffcb69928ddfb6e6a05134c-FAK_8263.jpg)
Setelahnya, sebut Supratman, pemerintah melaksanakan uji publik melalui rapat dengar pendapat RUU TNI dan RUU Kepolisian, pada 11 Juli 2024, di Jakarta. Kalangan yang diundang, antara lain, kementerian, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Terdapat beberapa kali rapat penyusunan dan pengayaan sebelum susunan DIM itu disampaikan ke DPR.
”Tahap penyusunan berdasarkan informasi tersebut telah jelas bahwa ruang partisipasi publik dalam pembentukan UU No 3/2025 telah dibuka seluas-luasnya,” kata Supratman.
Penulis:
Nino Citra AnugrahantoEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Rosdiana Sitompul