Ramai-ramai Prajurit TNI Aktif Masuk Pemerintahan, PDI-P: Tabrak UU TNI

Pemerintah akan mengevaluasi jabatan-jabatan yang kini telah diisi oleh perwira aktif TNI. Jika ketentuannya harus mundur, prajurit itu harus pensiun dari TNI.

24 Feb 2025 21:26 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nikolaus Harbowo, Dian Dewi Purnamasari

JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan sejumlah prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan di pemerintahan dikritik. Apa pun alasannya, penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan-jabatan pemerintahan tetap melanggar Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Prajurit aktif harus mundur ketika menduduki jabatan di pemerintahan, kecuali untuk 10 jabatan yang telah diatur dalam undang-undang.

Kritik terhadap prajurit TNI aktif yang berada di dalam pemerintahan, untuk kali pertama disampaikan oleh Presiden ke-6 RI yang juga Ketua Majelis Tingggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Di sela-sela pengarahannya kepada seluruh kader Partai Demokrat di kediamannya di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/2/2025), Yudhoyono menegaskan bahwa prajurit TNI aktif harus mundur ketika masuk dalam dunia politik ataupun pemerintahan. Hal ini dinilai merupakan salah satu doktrin utama yang diterapkan saat reformasi ABRI.

Yudhoyono bahkan sampai mengenang momen ketika putra sulungnya, yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, mundur dari jabatan militer untuk berkarier di dunia politik. Hal yang sama, lanjutnya, dahulu juga dilakukan oleh beberapa mantan perwira militer aktif ketika berubah haluan masuk ke pemerintahan.

Presiden Taati Hasil Sidang ParipurnaPresiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono dan jajaran Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II memberikan pernyataan pers di Bandara Internasional Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (30/9) dini hari.


 *** Local Caption *** Presiden Taati Hasil Sidang Paripurna
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wakil Presiden Boediono dan jajaran Menteri Kabinet Indonesia Bersatu II memberikan pernyataan pers di Bandara Internasional Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa (30/9) dini hari. Presiden Yudhoyono mengatakan dirinya harus taat konstitusi sehingga tidak ada jalan bagi presiden untuk tidak setuju atas hasil paripurna DPR tentang UU Pilkada. Meski demikian pemerintah akan menyiapkan rencana selanjutnya menyelamatkan sistem pilkada langsung yang dianggapnya sudah tepat.

30-09-2014

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), TB Hasanuddin, saat dihubungi, Senin (24/2/2025), menyambut positif penegasan yang disampaikan oleh Yudhoyono tersebut. Ia pun mengaku telah berulang kali mengingatkan bahwa hanya ada 10 jabatan di pemerintahan yang dapat diisi perwira aktif tanpa harus mengundurkan diri.

”Sudah bukan sekali dua kali, saya sudah 15 tahun (mengingatkan hal tersebut). Tetapi lama-kelamaan, ya mohon maaf, presiden siapa pun kadang-kadang juga, kan, menabraknya juga,” tegasnya.

Menurut Hasanuddin, jika memang negara membutuhkan perwira aktif TNI untuk masuk ke pemerintahan dengan berbagai pertimbangan, UU TNI harus diubah terlebih dahulu. Namun, perubahan itu harus diberi catatan-catatan supaya TNI tetap bisa memegang prinsip profesionalitas dan tidak berpolitik.

”Apalagi kalau kembali ke Orde Baru, nah, itu tidak boleh, ya. Sudah berulang kali saya tegaskan begitu. Jangan apa ya, gimana ya, kalau undang-undang dilanggar atau diutak-atik, utak-atik, ya percuma juga kita buat undang-undang. Undang-undang itu kesepakatan nasional untuk kepentingan nasional,” ucap Hasanuddin.

Adapun dalam UU TNI, seperti diatur dalam Pasal 47 Ayat 1-3, prajurit disebutkan hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Berbahaya

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur sangat sependapat dengan pernyataan Presiden ke-6 RI Yudhoyono. UU TNI telah memberi mandat bahwa hanya 10 jabatan yang boleh diduduki oleh tentara aktif. Selebihnya harus semuanya mengundurkan diri.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur

Ia menyebut, aturan ini mulai dilanggar ketika masa pemerintahan Joko Widodo. Ketika itu, Presiden Jokowi melantik banyak pejabat tentara aktif dalam jabatan-jabatan yang tidak diperbolehkan oleh UU TNI. Misalnya, Doni Monardo masih menjadi perwira aktif ketika diangkat sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kesalahan itu kemudian dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto. ”Nah, ini semakin dirusak oleh zamannya Prabowo. Zaman Prabowo lebih brutal lagi dengan mengangkat banyak sekali tentara aktif dalam jabatan yang tidak boleh oleh UU TNI. Misalnya siapa? Misalnya Mayor Teddy. Dan banyak jabatan lain. Terakhir, misalnya, kasus Kepala Bulog,” tegasnya.

Karena itu, menurut dia, pernyataan Yudhoyono sangat baik dalam rangka mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan, baik Prabowo maupun Panglima TNI, untuk menegaskan jangan sampai mereka melanggar UU TNI, melanggar prinsip konstitusi, serta melanggar semangat reformasi.

”Dan SBY sudah cukup baik mengingatkan semua. Dan ini sering kali juga diingatkan oleh YLBHI dan serta masyarakat sipil lainnya. Jadi kepada Prabowo, kepada seluruh pemerintahan, kepada Panglima TNI, hormati UU TNI. Jangan sampai menerabas sana-sini,” tutur Isnur.

Prajurit menyiapkan barang bawaan saat mengikuti apel pemeriksaan kesiapan prajurit Pasmar 2 Korps Marinir TNI AL yang tergabung dalam Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di Ksatrian Marinir Sutedi Senaputra Karangpilang, Surabaya, Jumat (22/11/2024). Apel kesiapan untuk merespon surat perintah dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto agar prajurit TNI siap terjun ke lokasi bencana khususnya saat memasuki musim hujan. Musim hujan sendiri membuat ancama bencana hidrometeorologi meningkat. Terjunnya prajurit TNI di lokasi bencana tetap di bawah kordinasi BNPB/ Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Tak hanya itu, lanjut Isnur, pesan Presiden ke-6 RI Yudhoyono ini seharusnya juga dipegang dalam ranah sekarang rencana revisi UU TNI. Sebab, menurut rencana, dalam revisi UU TNI, ada keinginan dari pembentuk legislasi untuk memperluas jabatan sipil yang bisa diisi oleh perwira aktif TNI tergantung kehendak presiden.

”Ini yang berbahaya. Jadi, saya pikir SBY sebagai bagian dari Jenderal Reformis waktu itu harus bisa membendung arus mundur, arus balik, arus keburukan yang terjadi saat sekarang,” katanya.

Merangkap jabatan

Saat ini ditemukan sejumlah anggota TNI aktif menjabat di institusi negara yang tidak diatur dalam Pasal 47 itu. Salah satunya Mayor Jenderal Ariyo Windutomo yang menjabat Kepala Sekretariat Presiden.

Ada pula Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang baru ditunjuk sebagai Direktur Utama Bulog. Nama Novi Helmy sudah dicantumkan pada situs bulog.go.id kendati belum ada foto dan keterangan profilnya.

Teddy Indra Wijaya menandatangani berita acara pelantikan sebagai Sekretaris Kabinet di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) sore. Teddy, merupakan ajudan dari Presiden Prabowo, tidak mengikuti pelantikan bersama Menteri Kabinet Merah Putih pada Senin pagi.

Mayor Jenderal Maryono juga menjabat Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan. Mayjen Irham Waroihan menjadi Irjen Kementerian Pertanian. Selain itu, ada juga Laksamana Pertama Ian Heriyawan yang bertugas di Badan Penyelenggara Haji.

Adapun Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat Sekretaris Kabinet ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Dalam aturan ini, Sekretaris Kabinet berada di bawah Sekretaris Militer Presiden.

Akan dievaluasi

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Lodewijk Freidrich Paulus menyebut, anggota TNI aktif yang menjabat jabatan sipil akan dievaluasi sesuai aturan yang berlaku. Jika memang diperlukan, anggota TNI tersebut bisa diminta untuk mundur atau pensiun ini dari jabatan.

”Tentunya akan ada evaluasi. Contoh mungkin seperti Direktur Utama Bulog (Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya), apakah dia harus sipil? Kalau rupanya ketentuan di situ harus sipil, yang bersangkutan harus mengajukan pensiun dini,” ujar Lodewijk seusai rapat koordinasi tingkat menteri membahas terkait evaluasi kesiapan menyambut ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1446 Hijriah di kantor Kemenko Polkam, Senin (24/2/2025).

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Lodewijk F Paulus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Ia menegaskan bahwa saat ini pemerintah akan melihat lagi aturan yang berlaku. Pemerintah juga akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku agar kebijakan tidak keluar dari aturan. Salah satu pertimbangan pemerintah menunjuk TNI masuk jabatan sipil adalah karena menginginkan percepatan pembangunan. Masukan yang diberikan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.

”Sekarang ini, kan, ada revisi Undang-Undang TNI juga di DPR. Itu nanti kita akan lihatlah. Sebenarnya gampang. Katakan saja, Pak Jenderal mau memilih berbakti di pemerintah sipil atau tetap jadi prajurit TNI aktif. Kalau tetap di TNI baik, tetapi kalau mau di Bulog, karena bisnis, maka yang bersangkutan harus pensiun dini,” tegasnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Dian Dewi Purnamasari
 | 

Editor:

Anita Yossihara