Rantis Brimob Lindas Ojol, Divpropam Tahan 20 Hari ke Depan Tujuh Terduga Pelanggar

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tengah memeriksa tujuh anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan.

29 Agt 2025 18:47 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Tujuh orang polisi anggota Brimob yang kendaraannya melindas pengemudi ojek daring sempat diperlihatkan ke publik dengan menggunakan pakaian berwarna hijau di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dari identifikasi oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, kendaraan taktis tersebut dikemudikan oleh Bripka R dengan Kompol C yang duduk di sebelahnya.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025), mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tujuh orang anggota Brimob yang berada dalam kendaraan taktis yang akhirnya melindas pengemudi ojek daring, yakni Affan Kurniawan. Dari pendalaman sementara diketahui bahwa dua personel duduk di depan, sementara lima lainnya di belakang.

”Pengemudi yang mengemudi, yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yakni Kompol C. Sementara yang duduk di belakang adalah 5 orang, yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y,” tutur Abdul Karim.

Pada kesempatan jumpa pers di Divpropam Polri, ketujuh terduga pelanggar ditunjukkan ke publik dengan wajah menghadap ke belakang. Permintaan agar wajah para terduga pelanggar ditunjukkan kepada wartawan tidak dikabulkan.

Quote

Terduga pelanggar itu sudah sama kayak tersangka kalau di peradilan pidana.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Menurut Abdul Karim, hasil pemeriksaan yang sudah dipastikan dan terkonfirmasi baru sampai itu. Sementara terkait substansi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan klarifikasi.

”Kita akan meminta keterangan bukan hanya dari terduga, tetapi juga dari fakta-fakta orang yang mengetahui kejadian tersebut,” ujarnya.

Terkait proses tersebut, kata Abdul Karim, pihaknya sudah melakukan gelar perkara awal untuk menentukan konstruksi dan arah pemeriksaan. Berdasarkan gelar perkara awal disimpulkan bahwa tujuh terduga pelanggar tersebut dipastikan telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Kemudian, Divpropam Polri memutuskan untuk melakukan penempatan khusus atau penahanan selama 20 hari ke depan terhadap ketujuh terduga pelanggar, yakni sejak hari ini sampai 17 September 2025. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan dan pendalaman. 

Jumpa pers mengenai perkembangan peristiwa personel Brimob yang melindas pengemudi ojek daring di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Ketika ditanya lebih jauh perihal dugaan pidana yang terjadi, Abdul Karim mengatakan, dirinya hanya fokus untuk mendalami perihal pelanggaran kode etik. Sementara dugaan pidana akan ditangani pihak lain, bukan Divpropam Polri.

”Terduga pelanggar itu sudah sama kayak tersangka kalau di peradilan pidana,” ujar Abdul Karim.

Pada kesempatan itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), M Choirul Anam, mengatakan, dirinya sempat menyaksikan secara langsung proses pemeriksaan terhadap ketujuh terduga pelanggar di Divpropam Polri. Menurut Anam, pemeriksaan dilakukan secara cepat dan terbuka sebagaimana permintaan dari keluarga almarhum Affan Kurniawan yang meminta polisi agar memberikan keadilan dengan cepat.

Anam juga meminta masyarakat yang memiliki informasi apa pun atau kesaksian terkait dengan kejadian pelindasan almarhum Affan Kurniawan oleh personel Brimob yang berada di dalam rantis agar menghubungi Divpropam Polri, Kompolnas, atau juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Informasi tersebut akan lebih baik jika segera diberitahukan kepada Divpropam Polri untuk bisa segera diproses.

Oleh karena itu, Anam berharap masyarakat mau memberikan informasi kepada Divpropam Polri atau Kompolnas, semisal informasi terkait kejadian dalam bentuk rekaman atau kesaksian langsung. Hal itu penting untuk membuat gambaran kejadian menjadi lebih utuh. 

”Dengan melibatkan kami dan instansi yang lain menunjukkan transparansi dan akuntabilitas. Salah satunya melalui metode kesaksian itu,” kata Anam.

Menurut Anam, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai kronologi peristiwa karena dia belum mendengarkan keterangan secara utuh. Namun, Anam memastikan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto