Idul Fitri 2025 menjadi kali ketiga bekas Ketua DPR Setya Novanto menerima remisi khusus hari raya. Apabila konsisten, dia bakal bebas sebelum 2033.
01 Apr 2025 16:28 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 288 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri. Salah satu penerimanya adalah kondang Setya Novanto, koruptor kasus pengadaan KTP elektronik. Ia sudah berulang kali menerima potongan masa hukuman.
Lapas Kelas I Sukamiskin mayoritas menampung terpidana kasus korupsi, khususnya perkara yang ditangani oleh KPK. Sementara remisi khusus Idul Fitri diberikan hanya kepada warga binaan atau narapidana yang beragama Islam.
Secara rinci, total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, 388 orang di antaranya merupakan narapidana pemeluk agama Islam. Ada usulan remisi diajukan oleh 295 orang, tetapi baru 288 narapidana yang disetujui. Sebab, 4 orang mengajukan usulan remisi susulan dan 3 orang lainnya usulan perbaikan.
Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah menyampaikan, koruptor kasus KTP elektronik Setya Novanto merupakan salah satu narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri kali ini. Walakin, ia tidak mengetahui berapa lama potongan masa tahanan yang diterimanya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/9dd7335f-aebd-4c32-915c-0ffb04e9b4ec_jpg.jpg)
”(Setya Novanto) dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” tuturnya di Bandung, Jawa Barat, Senin (31/3/2025).
Dari 288 penerima remisi, 36 narapidana mendapat potongan masa tahanan 15 hari; 233 narapidana mendapat potongan 30 hari (1 bulan); 17 orang mendapat potongan 45 hari (1,5 bulan); dan 2 orang mendapat potongan 60 hari (2 bulan).
Apabila remisi dan potongan masa tahanan lainnya konsisten diterima Setya Novanto, maka tanggal pembebasannya dijamin akan lebih cepat dari proyeksi.
Meskipun ratusan narapidana Lapas Sukamiskin menerima remisi, Benny memastikan tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima. Selain itu, ada juga narapidana beragama Islam yang tidak bisa mengajukan remisi karena, antara lain belum menjalani enam bulan masa pidana, proses pengurusan pembebasan bersyarat, pidana subsider pengganti denda, dan hukuman seumur hidup.
Selama periode Idul Fitri, Lapas Sukamiskin juga membuka masa kunjungan bebas pada 31 Maret-2 April 2025. Keluarga yang ingin berkunjung diimbau memastikan pemenuhan persyaratan, misalnya KTP, agar bisa masuk ke lingkungan lapas.
”Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat. Ada di hanggar dan juga di tempat kunjungan,” tambahnya.
Di sisi lain, remisi khusus diberikan pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri. Secara spesifik, 1.629 narapidana menerima remisi khusus Nyepi dan 12 anak menerima pengurangan masa pidana. Adapun 20 narapidana di antaranya langsung bebas setelah menerima remisi.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/02/03/b2367b9b-901e-4c4e-961f-0e9cb9a3142a_jpeg.jpg)
Sementara itu, total ada 154.170 narapidana menerima remisi khusus Idul Fitri dan 1.214 anak binaan menerima pengurangan masa tahanan. Sebanyak 908 narapidana dan 20 anak binaan di antaranya bahkan langsung bebas setelah penerimaan potongan potongan tersebut.
Menteri Imipas Agus Andrianto menerangkan, pemberian remisi dan pengurangan masa tahanan merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. Potongan hukuman itu menjadi motivasi warga binaan untuk memperbaiki diri guna mewujudkan keadilan restoratif.
”Remisi juga mengurangi overcrowding (penumpukan tahanan) yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan narapidana,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu penerima remisi, Setya Novanto, sudah menjadi langganan menerima potongan masa hukuman saat hari raya. Kompas mencatat, bekas Ketua DPR yang berasal dari Partai Golkar itu sudah menerima remisi khusus Idul Fitri sejak 2023, atau sudah tiga kali hingga 2025.
Pada Idul Fitri 2023 dan 2024, Setya Novanto menerima potongan masa hukuman masing-masing sebanyak 30 hari atau satu bulan. Sementara Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima Novanto. Selain itu, pada peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga menerima potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/08/28/d12f3a8f-0b86-4f0d-8590-5bf64f2f6c5a.jpg)
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim pada 24 April 2018. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karier politik Setya Novanto sempat hancur karena tersandung kasus megakorupsi KTP elektronik yang sempat menghebohkan publik 2018.
Kasus rasuah itu diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Fakta persidangan mengungkap Setya Novanto berperan dalam mengintervensi anggaran dan mengatur konsorsium pemenang tender. Ia menerima suap dan menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar saat korupsi terjadi.
Hukuman Setya Novanto selama 15 tahun penjara akan tuntas pada 2033. Namun, rentetan remisi bakal memperpendek durasi hukumannya. Apabila remisi dan potongan masa tahanan lainnya konsisten diterima Setya Novanto, maka tanggal pembebasannya dijamin akan lebih cepat dari proyeksi.
Penulis:
Willy Medi Christian Nababan, Fabio Maria Lopes CostaEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari