Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh mengklaim telah menemukan sekitar 50 perusahaan yang melakukan PHK pada Januari-Februari 2025.
21 Mar 2025 06:39 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Serikat buruh mendesak pemerintah untuk membentuk satuan tugas pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tujuannya agar mempercepat penanganan risiko PHK yang meluas ke berbagai sektor industri sejak awal 2025.
Berdasarkan temuan Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Partai Buruh dan KSPI, misalnya, sekitar 50 perusahaan melakukan PHK pada Januari-Februari 2025. Contohnya, Sritex, Adatex, Tunas Karya Budi, Sambu Grup, dan Kara Santan Pertama. Lebih kurang 60.000 buruh terdampak.
Terkait alasan PHK, Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal menyebutkan beberapa. Sebagai contoh, pailit, efisiensi, dan relokasi.
Dari 50 perusahaan itu, 15 perusahaan melakukan PHK karena alasan pailit dan 2 perusahaan lain karena mau relokasi. Semuanya berasal dari berbagai sektor industri, seperti tekstil dan elektronik.
”Kami secara khusus mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar membentuk satuan tugas atau satgas PHK untuk menyikapi fenomena tersebut. Pemerintah sebaiknya jangan hanya fokus pada kasus pailit dan PHK di Sritex, melainkan juga perusahaan-perusahaan lain,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025), di Jakarta.
Menurut dia, temuan Tim Litbang Partai Buruh dan KSPI bisa memicu dampak sosial yang besar. Dari buruh-buruh yang terdampak keputusan PHK dari 50 perusahaan itu, ada kemungkinan mengalami risiko pengabaian hak mereka, seperti pesangon dan tunjangan hari raya (THR) yang lama dibayar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/20/e5c8d13373defb720694168f93cd985c-IMG_8337.JPG)
”Mengenai THR, kami memang sejak lama menemukan berbagai modus yang dilakukan perusahaan agar tidak membayar. Di antaranya, memutus kontrak para pekerja sebelum Ramadhan. Usai Lebaran, pekerja tersebut akan dipanggil untuk dipekerjakan kembali,” kata Said.
Luqmanul Hakim, anggota KSPI sekaligus Koordinator Posko Orange di Sukoharjo, mengatakan, sekitar 40 orang eks Sritex mengadu belum menerima pesangon dan THR sampai saat ini. Untuk bertahan hidup, mereka menggunakan uang yang masih tersisa, seperti tabungan pribadi.
Menurut rencana, KSPI dan Partai Buruh akan bertemu dengan jajaran Kemenaker pada Jumat (21/3/2025). Dalam pertemuan akan disampaikan desakan pembentukan satgas PHK.
Menanggapi desakan untuk membentuk Satgas PHK, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi tidak berkomentar. Dia memilih menyampaikan bahwa Kemenaker saat ini terus melayani konsultasi dan aduan pengabaian pembayaran THR.
”Kami masih menerima konsultasi dan pengaduan sampai saat penutupan posko THR,” ujar Anwar ketika ditanya mengenai jenis-jenis aduan pengabaian THR.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, risiko PHK yang belakangan dikabarkan marak terjadi di industri tekstil, alas kaki, elektronik, dan peralatan rumah tangga disebabkan oleh berbagai faktor.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/b1310106-a01b-4bae-8cdf-f0220b41bd1e_png.png)
”Ada kombinasi berbagai faktor terutama setelah pandemi Covid-19. Saat pandemi, beberapa perusahaan mengalami kenaikan beban, seperti biaya buruh. Setelah pandemi usai, mereka harus menghadapi permasalahan marak barang impor baik legal maupun ilegal di pasar domestik,” ujarnya.
Khusus untuk industri padat karya, Faisal berpendapat, pemerintah perlu lebih serius dan cepat mengatasi masalah PHK yang terjadi di sektor itu. Pemerintah perlu membuat bauran kebijakan daya saing industri yang melibatkan berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Perindustrian, Ketenagakerjaan, Perdagangan, dan Keuangan.
”Dalam jangka pendek, mungkin bauran kebijakan harus bersifat tanggap darurat. Sementara untuk jangka menengah dan panjang, bauran kebijakan harus mengarah ke peningkatan daya saing industri, termasuk menyikapi arus barang-barang impor,” kata Faisal.
Penulis:
Emanuel Edi SaputraEditor:
Caecilia MedianaPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto