Presiden juga mengingatkan para penegak hukum agar bekerja dengan adil, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
20 Okt 2025 18:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto mengingatkan penegak hukum agar terus konsisten menindak segala bentuk penyimpangan yang dilakukan pengusaha pelanggar hukum. Penegak hukum juga diharapkan bekerja dengan adil, bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Peringatan itu disampaikan Presiden Prabowo saat menyaksikan penyerahan uang pengganti atas pidana kasus sawit di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025) siang. ”Yang kuat (pengusaha besar) kalau melanggar hukum, ya kita adu kekuatan. Kuat negara atau kuat mereka. Jangan mereka kira Indonesia lemah,” kata Presiden Prabowo.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyerahkan berita acara eksekusi uang pengganti dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Total uang pengganti yang diserahterimakan Rp 13,25 triliun.
Angka itu masih kurang dari nilai uang pengganti yang wajib dibayarkan tiga korporasi sawit itu, yakni Rp 17,7 triliun. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan, ketiga perusahaan itu terbukti bersalah dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. Ketiga perusahaan itu diwajibkan membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/10/20/036b74c1cef5a6beea0aa4a4eb3119b7-20251020ron11.jpg)
Wilmar Group harus membayar uang pengganti senilai Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937 miliar. Namun, ketiganya baru membayarkan uang pengganti Rp 13,25 triliun. Menurut Burhanuddin, pembayaran uang pengganti Rp 4,4 triliun masih ditunda karena alasan ekonomi.
Prabowo memaknai uang pengganti yang diberikan tiga korporasi sawit itu sebagai uang negara yang nyaris hilang. ”Milik bangsa Indonesia, hasilnya diambil dan dikeruk dibawa ke luar negeri. Rakyat dibiarkan kesulitan minyak goreng untuk berminggu-minggu. Ini sebetulnya menurut saya sangat kejam, dan sangat tidak manusiawi. Apakah ini benar-benar murni keserakahan atau ini bisa digolongkan subversi ekonomi,” tuturnya.
Korupsi impor CPO itu hanyalah puncak dari gunung es. Menurut Presiden, masih banyak tambang ilegal dan berbagai penyimpangan lain yang merugikan bangsa dan rakyat. Praktik tambang ilegal itu bahkan diperkirakan merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya apa, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka. Jahat.
Presiden mencontohkan penyelundupan timah di Provinsi Bangka Belitung yang berhasil ditertibkan oleh aparat penegak hukum dibantu TNI. Praktik itu diperkirakan membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 40 triliun per tahun dan sudah berlangsung lebih kurang 20 tahun. Hasil kajian sejumlah lembaga intenasional bahkan menunjukkan kerugian akibat penyelundupan timah mencapai 3 miliar dollar AS per tahun.
”Ilegal tambang, ilegal komunitas-komunitas lainnya dengan segala bentuk cara dan modusnya. Ada underinvoicing, ada over-invoicing, intinya miss invoicing, yaitu penipuan, menipu bangsa Indonesia yang sudah begitu baik memberi fasilitas, memberi lahan, memberi HGU,” kata Prabowo.
Karena itu, Presiden mengapresiasi penyidikan yang dikerjakan Kejagung. Para penegak hukum secara umum pun diminta tak malas, tidak menyerah, dan terus berbuat yang terbaik untuk masyarakat. Bukan hanya itu, para pejabat juga diharapkan tidak lemah terhadap godaan korupsi dan suap.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/01/11/13c7afd7-6526-4073-9734-9be00cefae9c.jpg)
Para pengusaha pun diingatkan bahwa di masa keterbukaan teknologi dan peradaban ini, mereka tidak bisa lagi serakah dan menipu bangsa Indonesia secara terus-menerus.
Namun, di sisi lain, Presiden juga mengingatkan para penegak hukum agar tak lagi sekadar memidanakan warga yang mencuri karena kelaparan. Dicontohkan, pidana penjara yang dikenakan kepada anak sekolah yang mencuri ayam atau seorang nenek yang mencuri dua tandan sawit.
”Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya apa, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka. Jahat. Orang kecil, orang lemah, harus dibela, harus dibantu. Kalau perlu si hakim, jaksa atau polisi pakai uangnya sendiri, ganti ayamnya, anaknya dibantu. Anak itu, saya inget, saya panggil ke Hambalang saya kasih beasiswa,” kata Presiden.
Selain itu, lanjut Presiden, masyarakat juga akan melaporkan segala hal yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan kepada Presiden. Karena itu, Prabowo menegaskan akan membela rakyatnya dan menegakkan kebenaran.
Dia menambahkan, Rp 13 triliun bisa dimanfaatkan untuk banyak hal. Jumlah ini bisa untuk memperbaiki 8.000 sekolah atau membangun hampir 600 kampung nelayan. Dalam program pemerintah yang menargetkan untuk membangun 1.000 kampung nelayan selama lima tahun ini, biaya Rp 22 miliar per kampung nelayan.
Dalam sidang perkara korupsi ekspor CPO itu, jaksa penuntut umum awalnya melayangkan tuntutan pidana denda sebesar Rp 1 miliar untuk setiap terdakwa korporasi. Hanya saja, tuntutan pidana tambahannya berbeda-beda. Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti Rp 11,88 triliun, Musim Mas Group Rp 4,89 triliun, dan Permata Hijau Group Rp 937,558 miliar.
Namun, tuntutan itu tidak dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Pada 19 Maret 2025, hakim malah menjatuhkan vonis lepas. Hakim menilai para terdakwa korporasi terbukti melakukan hal-hal yang didakwakan, tetapi perbuatan itu dianggap bukan pidana.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2022/08/31/7036df85-a0a3-4fc1-8043-8e4e30f59e04.jpg)
Jaksa penuntut umum tidak tinggal diam dan melawan dengan mengajukan permohonan kasasi berdasarkan akta permohonan kasasi terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada 27 Maret 2025.
Terbukti pula pada dua pekan setelah permohonan kasasi diajukan, persisnya pada 13 April 2025, penyidik membongkar praktik suap hakim diduga mencapai Rp 60 miliar yang disalurkan korporasi itu untuk ”membeli” vonis lepas tersebut.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditangkap penyidik. Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu diduga telah mengatur agar ketiga korporasi yang terseret perkara suap itu divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum atau ontslag van alle rechtsvervolging. Kejagung juga menangkap Wahyu Gunawan, panitera yang pernah bertugas di PN Jakpus.
Selain itu, majelis hakim yang mengadili perkara ketiga terdakwa korporasi dimaksud juga ikut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Djuyamto yang duduk sebagai hakim ketua, Agam Syarif Baharuddin selaku hakim anggota, dan Ali Muhtarom selaku hakim ad hoc.
Diperkirakan total uang yang diterima ketiga hakim itu senilai Rp 22,5 miliar sebagai imbalan atas putusan lepas, yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan pidana yang dijatuhkan. Adapun tersangka pemberi suap, yakni pengacara Aryanto, Junaedi Saibih, Marcella Santoso, serta Muhammad Syafei, sebagai perwakilan dari ketiga terdakwa korporasi.
Kini, dugaan suap hakim dalam pengurusan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah untuk tiga perusahaan masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Para terdakwa itu adalah tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom, serta Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/01/18/186ff68a-d8fb-4868-ba37-87a3da590268_jpg.jpg)
Dalam persidangan terungkap, pengurusan perkara korupsi ekspor CPO di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat sudah dirintis sejak sidang belum dimulai. Peristiwa tersebut bermula pada Juni 2023 ketika Kejagung memulai penyidikan korupsi fasilitas ekspor CPO berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Juni 2023
Kemudian, pada akhir Januari 2024, Aryanto yang menjadi salah satu advokat dari korporasi minyak goreng itu mendekati Wahyu Gunawan, panitera muda, untuk mencari akses di PN Jakpus. Dari Wahyu, Ariyanto mendapat akses ke Arif yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus.
Arif kemudian diduga menjadi pihak yang mengatur agar ketiga korporasi yang terseret perkara suap itu divonis lepas dari tuntutan jaksa penuntut umum. Ia pula yang disebut mengatur susunan majelis hakim yang mengadili perkara itu sehingga bisa divonis lepas.
Dalam pengurusan perkara itu, ketiga hakim mendapat uang berjumlah Rp 21,9 miliar dari total uang suap Rp 40 miliar yang terungkap dalam sidang agenda pembacaan dakwaan pada 21 Agustus 2025. Sementara itu, Muhammad Arif Nuryanta disebut mendapatkan bagian Rp 15,7 miliar dan Wahyu Gunawan senilai Rp 2,4 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/21/5adabc839b1d912e599a2932b24aadf8-IMG_20250821_WA0006.jpg)
Mahkamah Agung kemudian menganulir vonis lepas kontroversial hasil dari praktik culas menyuap hakim puluhan miliar rupiah itu. Lewat putusan kasasi MA yang dibacakan pada 15 September 2025, tiga perusahaan besar itu dinyatakan terbukti korupsi.
Putusan kasasi itu dibacakan dalam tiga perkara berbeda, yaitu nomor 8431, 8432, dan 8433/K/Pidsus/2025. Secara keseluruhan, ketiga terdakwa korporasi juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun. Masing-masing perusahaan dihukum dengan total denda yang berbeda, sesuai dengan jumlah keuntungan yang diterima oleh mereka.
Disebutkan, uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa Wilmar Group senilai Rp 11,88 triliun. Sebelum kasasi diputus, Wilmar Group sudah lebih dahulu menyerahkan uang senilai Rp 11,8 triliun ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025. Hakim memerintahkan uang yang diserahkan itu agar disetor ke kas negara.
Sementara itu, PT Musim Mas Group dihukum membayar uang pengganti Rp 4,89 triliun. PT Musim Mas Group disebut telah menyerahkan uang senilai Rp 1,18 triliun kepada Kejaksaan Agung. Hakim memerintahkan uang yang sudah disetorkan ini untuk disita dan disetor ke kas negara. PT Musim Mas Group tetap dihukum untuk selisih antara putusan hakim dan yang telah disetorkan kepada Kejaksaan.
Jika sampai waktu yang ditentukan uang pengganti ini belum dibayarkan, hakim memerintahkan agar aset perusahaan disita dan dilelang untuk memenuhi kerugian negara. Apabila aset perusahaan masih belum mencukupi, hakim memerintahkan agar aset pribadi dari para pemilik perusahaan dilelang. Jika masih belum memenuhi nominal uang pengganti yang ditentukan itu, para pemilik PT Musim Mas Group ini akan dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/20/7cc6427b07cba015dd1abab93e4fcca7-IMG_20250820_WA0011.jpg)
Kemudian, hukuman membayar uang pengganti bagi terdakwa korporasi PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan dari Permata Hijau Group, senilai Rp 937,5 miliar. Sama seperti Musim Mas Group, PT Nagamas Palmoil Lestari juga telah menyerahkan uang senilai Rp 186 miliar.
Majelis hakim tingkat kasasi itu memerintahkan agar terdakwa korporasi itu melunasi sisa hukuman bayar uang pengganti tersebut. Jika aset perusahaan tidak memenuhi, David Virgo selaku pengendali perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari diminta bertanggung jawab. Jika masih belum memenuhi denda uang pengganti yang ditentukan itu, David Virgo akan dipidana penjara selama 3 tahun.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
Anita YossiharaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari