RUU Perampasan Aset dianggap menjadi bagian dari komitmen negara untuk memberantas korupsi. Namun, produk hukum ini berisiko menjadi alat memeras oleh aparat.
10 Sep 2025 19:57 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — DPR telah menjanjikan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 dan ditargetkan tuntas tahun ini. Akan tetapi, sejumlah ahli hukum menyoroti adanya potensi penyalahgunaan wewenang membayangi produk hukum itu jika tidak dibahas dengan hati-hati.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (10/9/2025), menyampaikan, keputusan DPR dan pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 adalah hal yang tepat. Setelah itu, publik tinggal mendesak para pembuat undang-undang untuk segera menyelenggarakan pembahasannya.
Namun, Aan juga mengingatkan, RUU Perampasan Aset memiliki daya paksa yang kuat. Negara bisa merampas aset dari seseorang hingga membuatnya jatuh miskin. ”Bahkan, produk hukum ini bisa disalahgunakan untuk pemerasan,” ujarnya.
RUU Perampasan Aset memiliki daya paksa yang kuat. Negara bisa merampas aset dari seseorang hingga membuatnya jatuh miskin.
Pada Selasa (9/9/2025), rapat yang dipimpin Ketua Badan Legislatif DPR Bob Hasan dan dari pemerintah diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menyepakati agar RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 sehingga bisa segera dibahas tahun ini. Saat itu Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan, ”Jadi (usulan RUU) Perampasan Aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tetapi di DPR. Dan, itu masuk di tahun 2025.”
Akan tetapi, penetapan resmi baru akan dilakukan dalam evaluasi Prolegnas Prioritas pada Rabu (17/9/2025) pekan depan, setelah mendapat persetujuan bersama pimpinan komisi-komisi di DPR. Bob menambahkan, tanggal 17 September dipilih karena pada saat itu DPR juga akan meminta persetujuan dari pemerintah serta komisi-komisi lain. Setelah itu, hasilnya langsung dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk ditetapkan.
Aan menyampaikan, RUU Perampasan Aset memang perlu segera dibahas untuk menjawab desakan publik. Apalagi, RUU ini dianggap menjadi bagian dari komitmen negara untuk pemberantasan korupsi. RUU ini juga menjadi salah satu tuntutan masyarakat ”17+8” dalam serangkaian demonstrasi di berbagai penjuru Tanah Air pada akhir Agustus hingga awal September 2025.
Desakan itu muncul karena RUU Perampasan Aset sudah mulai digagas sejak 2009 dengan rancangan pertama rampung 2012. Terakhir, Presiden Prabowo menyampaikan dukungan RUU Perampasan Aset segera dibahas pemerintah dan DPR pada pidato Hari Buruh 2025.
”Sekarang menjadi momentum untuk bertemu antara DPR dan Presiden untuk melakukan pembahasan tingkat pertama. Jadi, memang harus tergesa-gesa untuk memulai. Apalagi, RUU ini sudah satu dekade. Yang tidak boleh, pengesahannya yang tergesa-gesa,” ujarnya.
Akan tetapi, lanjutnya, dalam membahas RUU Perampasan Aset tetap perlu mengedepankan kehati-hatian. ”Nah, ini sudah satu step, masuk ke Prolegnas. Nanti, baru masuk ke dalam pembicaraan tingkat satu. Perkara ini bakal dibahas lama menurut saya enggak ada masalah. Karena apa? Kehati-hatian dan harus adanya meaningful participation (partisipasi bermakna),” kata Aan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/09/3ebdef10-85d7-49a6-90f4-98840dc7ceec_jpg.jpg)
Kebutuhan pembahasan yang melibatkan publik secara luas, menurut Aan, karena RUU Perampasan Aset ini memiliki daya paksa yang kuat. Negara bisa merampas aset dari seseorang hingga membuatnya jatuh miskin. Bahkan, produk hukum ini bisa disalahgunakan untuk pemerasan.
Oleh karena itu, Aan menekankan kehati-hatian dalam membuat mekanisme dan klasifikasi harta mana yang berhak diambil. Di antaranya, peningkatan kekayaan secara tidak wajar melalui pendapatan yang sah atau Illicit enrichment hingga kekayaan yang tidak bisa dijelaskan atau unexplained wealth.
Aan menekankan kehati-hatian dalam membuat mekanisme dan klasifikasi harta mana yang berhak diambil.
”Yang tidak sah ini saja kemudian disasar oleh RUU Perampasan Aset dan itu butuh pembuktian. Ruang lingkup pembuktian ini yang bisa diperketat. Dengan demikian, tidak serta-merta begini, seseorang dapat hibah, dapat warisan, kemudian diambil negara. Padahal, sumbernya sah,” papar Aan.
Dia lalu menegaskan fungsi dari RUU Perampasan Aset sebagai alat untuk mengembalikan kekayaan negara. Aan mencontohkan, kerugian negara akibat tindak pidana per tahun 2022 mencapai Rp 48,7 triliun. Namun, hanya berhasil diganti sebesar Rp 3,8 triliun.
”Jadi, tidak hanya sekadar target negara harus mengambil (dengan RUU Perampasan Aset). Keberadaan negara adalah fungsi perlindungan terhadap warga negara, jangan sampai dilupakan. Jadi, ini bukan untuk semakin memperkaya negara, tetapi mengembalikan apa yang jadi hak negara dari tindak pidana tadi,” lanjutnya.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, melihat kekhawatiran terkait pemerasan ini akan ada di kalangan para elite politik. RUU Perampasan Aset, lanjutnya, bisa menjadi bumerang untuk mengambil kekayaan yang didapatkan dengan cara yang tidak wajar.
”Saya lihat itu tidak hanya elite politik ya, juga termasuk para elite birokrat, elite penegak hukum. Banyak yang punya LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) tidak sesuai dengan gaya hidup. Bahkan, beberapa harta diduga tidak dimasukkan dalam LHKPN,” kata Zaenur saat dihubungi terpisah.
Zaenur juga membenarkan RUU Perampasan Aset yang kuat berisiko menjadi alat memeras oleh aparat. Oleh karena itu, perlu adanya perbaikan institusi penegakan hukum hingga adanya pengawasan yang kuat sehingga potensi penyalahgunaan wewenang atau abuse of power bisa ditekan.
”Kalaupun nanti (RUU Perampasan Aset) yang disahkan punya daya laku dan pasal yang bergigi, itu punya risiko untuk memeras oleh aparat penegak hukum. Dia (RUU Perampasan Aset) bisa digunakan untuk menginjak kaki orang. Kenapa? karena isinya digdaya, begitu,” ungkapnya.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/09/03/2cf6672f-d8da-4049-a00c-46eafec9b743_png.png)
”Kalau pendapat saya, prinsip dasarnya kewenangan itu harus dibagi. Saling mengimbangi, saling mengendalikan. Prinsip dasarnya, kan, monopoli kekuasaan itu cenderung korup, power tends to corrupt. Ya, itu kembali lagi pembentukan undang-undangnya,” lanjut Zaenur.
Dengan adanya kekuatan ini, Zaenur menekankan RUU Perampasan Aset jangan hanya asal dibahas. Partisipasi bermakna, lanjutnya, harus sangat diperhatikan dengan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya bagi publik.
Prinsip dasarnya, kan, monopoli kekuasaan itu cenderung korup, ”power tends to corrupt”. Ya, itu kembali lagi pembentukan undang-undangnya.
”Nanti akan kita lihat. Apakah pembahasan ini akan mengakomodasi kepentingan-kepentingan elite, yang membuat RUU Perampasan Aset ini menjadi ompong. Atau, akan mengakomodasi kepentingan untuk rakyat, untuk bangsa dan negara. Itu membuat RUU Perampasan Aset yang tajam,” kata Zaenur.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Retma Wati