KASUS KORUPSI PERTAMINA

”Red Notice” Riza Chalid Terbit, Jalan Ekstradisi Kasus Korupsi Minyak Pertamina Terbuka

Terbitnya ”red notice” atas nama Riza Chalid merupakan satu hal penting. Namun, pemulangannya ke Indonesia menjadi tantangan baru.

02 Feb 2026 18:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Norbertus Arya Dwiangga Martiar

JAKARTA, KOMPAS — Penerbitan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid oleh Interpol diharapkan menjadi langkah maju untuk memulangkan buron kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak itu ke Indonesia. Riza Chalid mesti dihadirkan ke persidangan untuk mengungkap perkara dugaan korupsi tata kelola impor minyak di PT Pertamina, termasuk kemungkinan pihak-pihak lain yang terlibat, tetapi belum tersentuh hukum.

Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, ketika dihubungi di Jakarta, Senin (2/2/2026), berpandangan, terbitnya red notice tersebut menandakan bahwa Riza Chalid kini telah menjadi buron internasional. Diharapkan hal itu akan memudahkan penangkapan terhadap tersangka perkara dugaan korupsi minyak mentah dan pencucian uang di PT Pertamina 2018-2023.

”Red notice itu biasanya terdiri dari satu, yakni identitas, dua, kejahatan yang dilakukan. Itu dikirim ke semua jejaring Interpol dengan harapan Riza Chalid dapat ditemukan dan segera dipulangkan ke Indonesia,” tutur Herdiansyah.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Pol) Untung Widyatmoko (tengah).

Sebelumnya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan bahwa red notice atas nama Riza Chalid telah diterbitkan oleh Interpol yang bermarkas di Lyon, Perancis, 23 Januari 2026. Buron kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023 dan pencucian uang itu disebut telah diketahui tengah berada di salah satu negara anggota Interpol. 

”Dan keberadaan subyek, saudara MRC (Mohammad Riza Chalid), kami pastikan tidak berada di Lyon, Perancis, tetapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri. Jadi, di Interpol itu ada 196 negara anggota, member country, dan di salah satu negara itu sudah kami petakan,” terang Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal (Pol) Untung Widyatmoko, Minggu (1/2/2026). 

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan penerbitan red notice atas nama Riza Chalid pada September 2025. Langkah itu merupakan buntut dari penetapan tersangka Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina pada 10 Juli 2025 yang disidik Kejagung.

Dalam penyidikan, Riza Chalid sama sekali tidak memenuhi panggilan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Lantas, pada pertengahan Agustus 2025, penyidik memasukkan nama Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejagung. Kejagung pun meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor Riza Chalid pada akhir Juli 2025. 

Dari penelusuran keimigrasian, Riza Chalid terpantau meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. Disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat di sana, Pemerintah Malaysia sempat mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan melindungi Riza Chalid dari kasus hukum yang dihadapi.

Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Dari penelusuran keimigrasian, Riza Chalid terpantau meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025. Disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pejabat di sana, Pemerintah Malaysia sempat mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan melindungi Riza Chalid dari kasus hukum yang dihadapi.

Menurut Herdiansyah, terbitnya red notice tersebut merupakan tahap sebelum dilakukannya ekstradisi. Jika nanti ada negara yang menangkapnya, hal itu akan dilanjutkan dengan proses ekstradisi untuk mengembalikan yang bersangkutan ke Indonesia.

Namun, Herdiansyah tetap mempertanyakan lamanya penerbitan red notice atas nama Riza Chalid. ”Kalau posisi tawar dari permintaan kita lebih serius, mungkin red notice itu akan dikeluarkan lebih cepat,” ujarnya.

Sosok kunci

Terkait perkara dugaan korupsi minyak mentah di Pertamina yang kini dalam proses persidangan, Herdiansyah meyakini bahwa Riza Chalid merupakan sosok yang memiliki peran krusial dalam perkara itu. Sebab, dia maupun anaknya menjadi tersangka selaku penerima manfaat dari perusahaan yang berperkara. Oleh karena itu, penyidik berkepentingan untuk memastikan peran setiap pihak dalam perkara itu.

Terdakwa Kerry Adrianto Chalid dan para terdakwa lain hadir untuk sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (22/1/2026). Dalam sidang ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar. Dalam kesaksiannya, Arcandra mengaku tidak tahu pembicaraan dan keputusan pengambilan kebijakan pemerintah dengan PT Pertamina terkait kasus ini. Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini menyeret 10 tersangka, termasuk konglomerat minyak Riza Chalid dan anaknya Kerry Adrianto Chalid. Kejaksaan Agung yang menangani kasus ini menahan 9 tersangka yang kini berstatus terdakwa, termasuk Kerry Adrianto Chalid. Sedangkan Riza Chalid hingga kini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini merugikan negara senilai Rp 285 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
22-1-2026

Di sisi lain, sambung Herdiansyah, dengan skala bisnis PT Pertamina yang sangat besar, besar kemungkinan banyak pihak yang turut menikmati keuntungan hasil kejahatan yang belum tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum. ”Penting untuk menyasar orang lain yang kemungkinan besar menikmati hasil kejahatan di PT Pertamina. Itu urgensinya sebenarnya,” ujarnya.

Tidak mudah

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia Boyamin berpandangan, penerbitan red notice Riza Chalid patut diapresiasi. Adapun waktu penerbitan yang memakan waktu sekitar 4 bulan tersebut dinilai masih wajar karena ada pula kasus pengajuan red notice yang tidak dikabulkan atau dibatalkan.

”Tadinya, saya pikir tidak mudah untuk menjerat Rizal Chalid, sebagai buron internasional itu tidak mudah karena, ya, memang kekuatannya tidak sembarangan,” kata Boyamin. 

Hal yang pasti, sambung Boyamin, dengan terbitnya red notice tersebut, syarat formal pemulangan Riza Chalid bisa dipenuhi. Meski demikian, persoalan pemulangan Riza Chalid merupakan tantangan tersendiri dan sangat bergantung pada kerja sama Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara-negara lain yang diduga menjadi tempat persembunyian Riza Chalid.

Di sisi lain, Boyamin meragukan pernyataan kepolisian yang menyebut bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor. Dari informasi yang dia terima, klaim Boyamin, Riza disebut juga setidaknya memegang paspor salah satu negara di Karibia. 

Tidak hanya itu, kata Boyamin, Riza Chalid juga disebut telah menikahi kerabat kerajaan dari salah satu negara bagian di Malaysia. ”Sehingga dia berpotensi mendapatkan perlindungan di sana untuk tidak dipulangkan. Tapi, kita tunggu aja apakah semua faktor itu akan menghambat Rizal Chalid bisa dipulangkan atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjanjikan akan memberikan keterangan tentang penerbitan red notice Riza Chalid pada esok hari.


Kerabat Kerja

Penulis:

Norbertus Arya Dwiangga Martiar
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Rosdiana Sitompul