PERLINDUNGAN ANAK

”Redaksi Yth”: Identitas Korban Anak

Anak adalah harapan dan masa depan. Trauma yang mereka alami bisa memberikan pengaruh besar pada masa depannya.

01 Okt 2026 19:00 WIB · Surat Pembaca

Kompas/Supriyanto

Oleh Muhammad Irfan Habibi

Korban anak, seperti dalam kasus keracunan menu Makan Bergizi Gratis, selalu bermunculan dan diwartakan. Namun, ada hal yang disayangkan dari bagaimana media memberitakan. Korban mayoritas ialah siswa. Siswa sekolah itu usianya di bawah umur.

Apabila berdasarkan pada Pedoman Peliputan dan Pemberitaan Anak, setidaknya media perlu mengidentifikasi visual/gambar anak yang perlu atau tidak layak ditayangkan.

Media massa jika memberitakan korban di bawah umur itu seharusnya tak menampilkan identitas korban (wajah dan nama terutama), sekolah bisa juga termasuk.

Empati kita memang terpantik dengan foto ataupun video. Namun, acap kali visual tersebut kurang layak diperlihatkan dalam ranah norma. Seperti ketika korban lemas. Rasanya itu tidak layak ditampilkan.

Pedoman ini mengacu pada UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Perlindungan Anak.

Setiap media memiliki sikapnya masing-masing. Ada yang memilih mengaburkan dan memberikan inisial korban anak. Namun, ada juga yang tidak melakukan demikian.

Para korban MBG yang tentu masih usia anak amatlah perlu dijamin keamanan dan kesehatannya. Anak adalah harapan dan masa depan. Trauma yang mereka alami bisa memberikan pengaruh besar pada masa depannya.

Mungkin saja, jika identitas anak terbuka, dalam lingkup yang kecil bisa saja menjadi bahan perundungan sesama teman.

Muhammad Irfan Habibi

Warungboto, Yogyakarta


Kerabat Kerja

Penulis:

Muhammad Irfan Habibi
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati