Reforma Agraria Bukan Cuma Bagi-bagi Sertifikat Tanah

Reforma agraria di Indonesia belum tuntas. Pembagian sertifikat tanah diglorifikasi, tetapi ketimpangan penguasaan tanah dan konflik lahan tak kunjung teratasi.

19 Feb 2025 20:06 WIB · Humaniora

Oleh Tatang Mulyana Sinaga

JAKARTA, KOMPAS — Reforma agraria bukan cuma membagi-bagikan sertifikat tanah. Banyak persoalan pertanahan yang mendesak untuk diselesaikan, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga konflik lahan tak berkesudahan.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan hanya 1 persen populasi masyarakat menguasai 68 persen tanah di Indonesia. Sementara itu, sekitar 17 juta petani gurem rata-rata hanya menguasai kurang dari 0,5 hektar lahan.

Ketimpangan ini terus terjadi meskipun rezim pemerintahan silih berganti. Pemerintah justru lebih terfokus pada program pembagian sertifikat tanah. Padahal, masyarakat, terutama petani kecil, sangat menantikan keadilan agraria yang dapat membuka jalan untuk hidup lebih sejahtera.

Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan, sertifikasi tanah memang dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan atau penguasaan lahan. Namun, reforma agraria lebih dari sekadar kerja-kerja administratif di bidang pertanahan.

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika (kiri) dan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko menghadiri konferensi pers dalam Asia Land Forum di Jakarta, Rabu (19/2/2025). Dalam forum itu juga dilakukan penandatanganan pernyataan bersama terkait komitmen aksi pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan perdesaan melalui usaha ekonomi kerakyatan.

”Reforma agraria adalah upaya sistematis negara untuk melakukan restrukturisasi penguasaan tanah, dari yang sebelumnya sangat timpang menjadi lebih merata dan berkeadilan,” ujarnya dalam Asia Land Forum di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Oleh karena itu, redistribusi tanah harus ditingkatkan. Sasarannya adalah memberikan tanah kepada buruh tani, petani penggarap, dan petani kecil dengan kepemilikan tanah kurang dari 0,5 hektar.

Menurut Dewi, dalam 10 tahun terakhir, paradigma reforma agraria telah dibelokkan jadi sebatas legalisasi aset tanah melalui pembagian sertifikat. Padahal, selain mengakselerasi redistribusi tanah, reforma agraria harus menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di banyak daerah.

”Konflik lama belum diselesaikan, sudah muncul konflik-konflik baru. Masyarakat atau petani kerap dirugikan dan menjadi korban. Jadi, semestinya tujuan reforma agraria juga menyelesaikan konflik berbasis penguasaan lahan,” ucapnya.

Warga berkumpul di lahan konflik agraria di Desa Simalingkar A, Kecamatan Pancur Baru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (24/6/2022). Mereka bertahan di lahan yang sudah belasan tahun ditanami warga dan kini hendak dibangun perumahan oleh PT Perkebunan Nusantara II.

Adapun KPA mencatat, sepanjang tahun 2024 terjadi sedikitnya 295 letusan konflik atau meningkat 21 persen dibandingkan setahun sebelumnya. Konflik tersebut terjadi di atas tanah seluas 1,1 juta hektar yang berdampak pada 67.436 keluarga di 349 desa.

Sektor perkebunan menjadi penyumbang konflik agraria tertinggi dengan 111 kasus. Dari jumlah total kasus tersebut, 75 kasus atau 67 persen di antaranya disebabkan oleh perkebunan sawit dengan total luas lahan 127.281,3 hektar.

Sementara itu, sektor infrastruktur menyebabkan 79 konflik dengan luas mencapai 290.785,11 hektar yang berdampak pada 20.274 keluarga. Sebagian besar konflik agraria infrastruktur tersebut dipicu oleh proyek strategis nasional (PSN).

Adapun sektor pertambangan menyebabkan 41 konflik. Konflik sektor ini didominasi oleh industri batubara dengan 14 kasus dan nikel sebanyak 11 kasus.

Dewi menuturkan, rencana pemerintah mengevaluasi PSN membawa angin segar untuk meninjau ulang penguasaan lahan oleh korporasi besar. ”Bahkan, kalau PSN berada di atas tanah milik masyarakat, status PSN-nya harus segera dicabut. Kalau (status kepemilikan lahan) tumpang tindih, mestinya segera dikembalikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Quote

Dalam 10 tahun terakhir, paradigma reforma agraria telah dibelokkan menjadi sebatas legalisasi aset tanah melalui pembagian sertifikat. Padahal, selain mengakselerasi redistribusi tanah, reforma agraria juga harus menyelesaikan konflik lahan yang terjadi di banyak daerah.

Dalam Asia Land Forum yang dihadiri ratusan delegasi dari sejumlah negara Asia itu juga dilakukan penandatanganan pernyataan bersama terkait komitmen aksi pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan perdesaan melalui usaha ekonomi kerakyatan.

Pernyataan ini juga menyinggung misi Astacita pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka terkait kemandirian bangsa melalui swasembada pangan serta membangun dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Komitmen kerja sama itu akan ditindaklanjuti melalui penyusunan peta jalan dan rencana aksi bersama. Hal ini mencakup beberapa poin, salah satunya percepatan reforma agraria melalui penyelesaian konflik agraria, pengakuan wilayah adat, serta redistribusi tanah, terutama kepada petani kecil, buruh tani, penggarap, nelayan, perempuan, dan koperasi rakyat.

Dekrit pertanahan

Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan Budiman Sudjatmiko mengutarakan, salah satu kendala dalam menjalankan reforma agraria adalah ego sektoral. Sebab, misi itu tak cuma melibatkan satu kementerian bidang agraria, tetapi juga kementerian atau lembaga di berbagai sektor.

Suasana penandatanganan pernyataan bersama terkait komitmen aksi pelaksanaan reforma agraria dan pembangunan perdesaan melalui usaha ekonomi kerakyatan dalam Asia Land Forum di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Oleh karena itu, perlu kepemimpinan langsung oleh presiden dalam mengimplementasikannya. Budiman mengatakan, dalam mengatasi kemiskinan, Presiden Prabowo telah menginstruksikan untuk memberikan akses kepemilikan tanah terhadap masyarakat kategori miskin ekstrem.

Menurut Budiman, masalah agraria di Indonesia merupakan persoalan darurat. Ketimpangan kepemilikan lahan menjadi salah satu indikasinya di mana 1 persen populasi menguasai 68 persen lahan.

”Mungkin perlu dekrit tentang pertanahan untuk menunjukkan kedaruratan itu. Namun, tentu hal itu membutuhkan dukungan dari semua pihak, termasuk TNI/Polri, partai politik, dan masyarakat sipil,” ujarnya.

Budiman menambahkan, reforma agraria bukan cuma persoalan rakyat kecil yang berdampak terhadap nasib petani. Penyelesaian tata kelola lahan menjadi syarat bagi sebuah negara untuk maju menuju negara industri.

Ratusan delegasi dari sejumlah negara Asia menghadiri Asia Land Forum di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

”Negara-negara Asia yang pertumbuhannya bagus, seperti Jepang, Korea Selatan, China, Taiwan, dan Vietnam, sudah menuntaskan reforma agrarianya. Karena masalah tanah di desa sudah selesai, struktur ekonomi negaranya pun dibangun di atas landasan yang kuat,” jelasnya.

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Yulia Jaya Nirmawati menuturkan, reforma agraria membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga. Salah satu kunci mewujudkannya adalah menyelesaikan masalah tumpah tindih pengelolaan lahan.

”Keberhasilan reforma agraria tidak terlepas dari harmonisasi kebijakan, peraturan, dan perundang-undangan lintas sektoral. Kolaborasi pemerintah dengan organisasi masyarakat sipil juga sangat penting,” ucapnya.


Kerabat Kerja

Penulis:

Tatang Mulyana Sinaga
 | 

Editor:

Evy Rachmawati