Cara kerja dan cara pandang militer dengan sipil sangat berbeda. Militer mengutamakan komando, hierarki, dan tidak transparan, sedangkan sipil itu demokratis.
21 Mei 2026 07:00 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Eddy Hasby
Reformasi terjadi 28 tahun yang lalu. Jika hanya bertujuan untuk menumbangkan Soeharto sebagai presiden, maka tujuan gerakan itu telah tercapai. Namun, melengserkan Soeharto sejatinya hanya satu bagian dari agenda Reformasi.
Sebagai pengingat, agenda Reformasi pada 1998 adalah mengadili Soeharto dan kroninya; amendemen UUD 1945; menghapuskan dwifungsi ABRI; memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); otonomi daerah seluas-luasnya; dan menegakkan supremasi hukum.
Penghapusan dwifungsi ABRI sejauh ini menjadi salah satu catatan positif dalam Reformasi. Dominasi militer bukan hanya sebagai alat pertahanan keamanan negara, melainkan juga dalam pengambilan keputusan dan kebijakan negara hingga menduduki jabatan-jabatan sipil, akhirnya direduksi.
Militer didorong masuk ke barak, mengurusi pertahanan. Sementara kepolisian dikeluarkan dari militer dan ditempatkan sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab untuk keamanan dalam negeri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/42265b9d-474b-461b-9f83-036c36b0b754_jpg.jpg)
Kini, apa yang terjadi setelah 28 tahun Reformasi?
Progresnya justru mengkhawatirkan. Gelagat untuk menarik kembali TNI ke ranah sosial-politik semakin menguat. Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang disahkan menjadi UU Nomor 3/2025 menjadi pintu masuknya. Meski pembentuk undang-undang mengklaim tetap mengedepankan supremasi sipil, perubahan dalam sejumlah pasal dinilai melemahkan kontrol sipil atas militer.
Perubahan itu termaktub dalam Pasal 7 yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP), Pasal 47 terkait penempatan prajurit di jabatan sipil, serta Pasal 53 mengenai masa dinas prajurit. Peraturan baru mengenai penugasan TNI dalam OMSP berpotensi menghilangkan wewenang dan otoritas sipil karena OMSP tidak lagi dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara.
Kemudian, terdapat penambahan jabatan sipil di kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit TNI aktif dari semula 10 kementerian/lembaga di UU lama menjadi 14 kementerian/lembaga. Selain itu, terdapat penambahan masa dinas keprajuritan menjadi masa dinas sesuai jenjang kepangkatan prajurit.
Selain revisi UU TNI, kehadiran militer di tengah masyarakat tampak dari kebijakan pembentukan batalyon teritorial pembangunan di bawah TNI Angkatan Darat (TNI AD). Pembentukan batalyon itu dimaksudkan untuk menggabungkan fungsi tempur dan pembangunan wilayah terkait ketahanan pangan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/10/26/7271a2a5-2591-448c-8812-5672509388e8_jpg.jpg)
Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Selasa (19/5/2026), Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan target setiap kabupaten di Pulau Jawa memiliki pendampingan satu Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan pada 2026 untuk memperkuat struktur teritorial TNI sekaligus mendukung berbagai program pemerintah di daerah. Dalam skema tersebut, pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 150 batalyon setiap tahun untuk memenuhi 514 kabupaten.
Di akar rumput, intervensi militer terhadap masyarakat sipil semakin terasa. Pelarangan dan pembubaran masyarakat yang hendak menonton film dokumenter berjudul Pesta Babi di beberapa tempat menjadi contoh nyata militer masuk ke ruang sipil.
Menurut pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, tindakan semacam itu merupakan sebentuk militerisasi yang mengarah pada negara fasis. Padahal, cara kerja dan cara pandang militer dan sipil berbeda 180 derajat. Militer yang mengutamakan komando, hierarki, dan tidak transparan masuk ke ruang sipil dengan tata kelola demokrasi yang transparan, deliberatif, dan musyawarah.
”Yang dikhawatirkan dari militerisasi adalah nanti keseluruhan cara bekerja pemerintahan negara ini ala militer. Artinya, nggak transparan, nggak melayani publik, tapi malah minta dihormati. Nah, akibatnya yang rugi, kan, kita. Dan, ini akhirnya fasis, tidak demokratis lagi,” ujar Bivitri ketika ditanya, Selasa (19/5/2026).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/01/64bcaa94abc6660742a2bff36e163fb1-20250901YGA01.jpg)
Menguatnya militerisme di Indonesia, menurut dia, mulai terjadi sejak Prabowo Subianto ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pertahanan. Dimulai dari pengesahan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara beserta aturan turunannya, hingga pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Militerisasi ruang sipil semakin menjadi-jadi di masa Prabowo menjadi presiden.
Pembentukan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan dinilainya semakin memperlihatkan bentuk militerisme yang semakin menggurita. Selain sektor terkait pertahanan, militer juga semakin merambah di pemerintahan dan pendidikan. Misalnya, pelaksanaan retret ala militer bagi kepala daerah, pemberian materi bagi penerima beasiswa LPDP, hingga mengadakan kuliah-kuliah bela negara.
”Banyak pejabat struktural, direktur jenderal dan direktur di level kementerian, kepala badan, dari militer aktif. Kalau militer itu komando, hierarkis, tidak transparan, yang namanya juga perang memang begitu. Tapi, ketika itu dibawa ke ruang democratic governance yang sipil itu, kan, beda cara kerjanya,” tutur Bivitri.
Terkait hal itu, Kompas telah mencoba mengonfirmasi ke Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasrullah. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, pertanyaan Kompas tidak direspons.
Banyak pejabat struktural, direktur jenderal dan direktur di level kementerian, kepala badan, dari militer aktif. Kalau militer itu komando, hierarkis, tidak transparan, yang namanya juga perang memang begitu. Tapi, ketika itu dibawa ke ruang democratic governance yang sipil itu, kan, beda cara kerjanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/02/27/ef6ab1bdcc4ff7db7d8bc04994fd60db-FAK_9521.jpg)
Di sisi lain, kepolisian yang digadang-gadang menjadi polisi sipil setelah dipisahkan dari militer justru kini semakin militeristik. Laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) mencatat, berkaca pada pengalaman reformasi, bidang kultural hampir tidak mengalami perubahan yang berarti dibandingkan dengan bidang struktural dan instrumental.
Berbagai temuan KPRP menunjukkan bahwa persoalan utama tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada pola nilai, norma, dan kebiasaan yang berkembang secara kolektif dalam organisasi. Dalam konteks kondisi saat ini, masyarakat menilai bahwa paradigma kepolisian sipil (civilian police) belum sepenuhnya terinternalisasi secara utuh dalam praktik kelembagaan Polri.
”Fokus utama pada aspek ini adalah menghapus pola-pola perilaku yang tidak sejalan dengan karakter kepolisian sipil, seperti budaya kekerasan, militeristik, koruptif, patronase, pembiaran (blue code of silence), fanatisme esprit de corps yang berlebihan, impunitas, pembenaran penyimpangan demi tujuan tertentu (noble cause corruption) serta orientasi berlebihan pada target angka (goal displacement),” sebagaimana dikutip dalam laporan KPRP.
Alih-alih menjaga pengunjuk rasa menyuarakan aspirasinya dalam ruang demokrasi, polisi justru menempatkan pengunjuk rasa sebagai ancaman. Amnesty International Indonesia mencatat, setidaknya 4.194 pengunjuk rasa ditangkap dalam periode 25 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 959 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sisanya dibebaskan tanpa dakwaan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/08/29/9accdfb9e3218fbc5027c7a57becb0e7-20250829BAH25.jpg)
Selain itu, terdapat 1.036 orang menjadi korban kekerasan selama aksi protes yang tercatat dalam 69 insiden terpisah di 19 kota. Meskipun beberapa pengunjuk rasa terlibat dalam tindakan kekerasan, sebagian besar kasus ini melibatkan penggunaan kekuatan yang tidak perlu dan berlebihan oleh polisi.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, berpandangan, rekomendasi untuk reformasi Polri belum menyentuh masalah yang paling banyak di kepolisian, yaitu penegakan hukum. Polri dinilai memiliki kewenangan yang begitu besar tanpa penyeimbang.
Terkait penegakan hukum, KPRP menemukan permasalahan rendahnya kualitas penegakan hukum secara hampir merata di seluruh Indonesia. Disebutkan bahwa keluhan masyarakat di bidang penegakan hukum menjadi faktor utama rendahnya kepercayaan masyarakat pada Polri.
Sementara itu, ujar Maidina, rekomendasi KPRP untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ditujukan untuk sikap dan tindakan polisi, bukan susbtansi penegakan hukum. ”Seharusnya penyeimbang kewenangan Polri adalah memperbaiki hukum acara pidana (KUHAP),” ujarnya, Rabu (20/5/2026).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2026/05/05/4d99be8132c2836afaf0d29aea6666be-IMG_20260505_WA0030.jpg)
Secara terpisah, peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, berpandangan, kepemimpinan di Polri saat ini tampak seperti tidak percaya diri. Salah satu contoh terkini adalah pemberian pangkat Kapolda Metro Jaya menjadi komisaris jenderal dari sebelumnya inspektur jenderal. Pemberian pangkat itu dinilai karena mengikuti pangkat Pangdam Jaya yang juga mulai menyandang bintang tiga atau letnan jenderal sejak Maret 2026.
”Kalau pede (percaya diri) dengan jenjang karier Polri, harusnya tidak ngikut TNI. Itu juga tidak baik untuk mekanisme karier karena kapolda lain, kan, bintang dua. Rekomendasi KPRP bagian pembinaan anggota mengenai career path agar Polri lebih profesional menjadi kacau,” ujarnya.
Terkait temuan KPRP tersebut, Kompas telah mencoba menanyakan ke Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir. Namun, hingga tulisan ini diturunkan, pertanyaan yang dikirimkan melalui aplikasi pesan instan tidak direspons.
Sebelumnya, Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Reserse Kriminal Polri Tahun 2026 menegaskan bahwa rekomendasi KPRP menjadi momentum penguatan fungsi reserse kriminal Polri dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum, pelayanan publik, serta tata kelola kelembagaan yang profesional dan modern. Rekomendasi KPRP tidak dimaknai sebagai koreksi semata, tetapi sebagai bagian dari proses penyempurnaan organisasi untuk menjawab harapan masyarakat dan tantangan zaman.
”Polri terus melakukan perubahan dan penyempurnaan organisasi. Yang terpenting adalah bagaimana implementasi di lapangan dapat berjalan semakin baik,” ujarnya.
Reformasi 1998 lahir dari harapan agar negara berjalan di bawah prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak warga negara. Namun, setelah 28 tahun berlalu, muncul berbagai kebijakan dan praktik yang menguatkan kembali peran militer di ruang sipil. Lantas, sejauh mana cita-cita reformasi akan dijaga?
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
C. Wahyu Haryo PPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto