Reformasi Kepolisian RI

Wacana untuk melegalkan keberadaan polisi aktif di instansi sipil yang saat ini diduduki oleh tidak kurang dari 50 perwira tingginya melanggar UU Polri Pasal 28 (3).

09 Apr 2025 19:05 WIB · Opini

Oleh Yuddy Chrisnandi

Disahkannya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang diajukan pemerintah, oleh DPR, pada 20 Maret 2025, merupakan kemunduran ("setback") dari gerakan reformasi nasional, 27 tahun lalu.

Dewan Perwakilan Rakyat telah gagal memahami makna-substansi dan filosofi-historis dari lahirnya era reformasi nasional yang diawali oleh reformasi internal ABRI, dan menjadi momentum kejatuhan rezim kekuasaan Orde Baru, 21 Mei 1998.

Adalah suatu kekeliruan besar pemerintah, membiarkan TNI-Polri melangkah ke ruang-ruang sipil, membawa bayang-bayang dwifungsi ABRI dari zaman Orde Baru di era Gen-Z, yang sarat dengan informasi serta kesadaran pengetahuannya tentang supremasi sipil.

Belum reda amarah para pegiat demokrasi dan mahasiswa menyikapi revisi UU TNI yang minim dialog publik, mulai tersiar kabar akan adanya pembahasan revisi UU No 2/2002 tentang Kepolisian RI (Polri). Wacana untuk melegalkan keberadaan polisi aktif di instansi-instansi sipil yang saat ini diduduki oleh tidak kurang dari 50 perwira tingginya, jelas melanggar UU Polri Pasal 28 Ayat 3: “Anggota Kepolisian Negara RI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”

Supremasi sipil untuk kesejahteraan

Supremasi sipil (civil supremacy) adalah kendali otoritas penuh kekuasaan sipil mengambil keputusan pengelolaan negara terhadap militer dan lembaga keamanan lain di pemerintahan, secara transparan, patuh hukum. Supremasi sipil identik negara demokratis, sekurangnya dipraktikkan oleh 20 negara di dunia yang memiliki nilai indeks demokrasi tertinggi sebagaimana dilaporkan Economist Intelligence Unit (EIU) tahun 2024.

Di antaranya: Norwegia, Selandia Baru, Belanda, Jerman, Kanada, Australia, Jepang, Inggris, dengan skor 8,14-9,81 dari rentang 1-10. Di negara-negara itu, tentara dan polisi aktif dilarang masuk ke jabatan sipil, kecuali alih status (pensiun) atau dalam keadaan darurat.

Ini juga berlaku di Amerika Serikat, Perancis, Italia, Spanyol, dan Korea Selatan, yang memiliki nilai indeks kekuatan militer terbesar, serta di banyak negara demokrasi lain seperti Islandia, Swedia, Finlandia, Denmark, Irlandia, Swiss, Taiwan, Luksemburg, Uruguay, dan Kostarika.

Ada korelasi positif antara praktik demokrasi yang berlangsung, supremasi sipil, dan kesejahteraan masyarakatnya.

RUU Polri Mulai Bergulir, Polisi Bisa Lakukan Penyadapan di Luar Proses Hukum

Mempertanyakan profesionalisme

Sebelum era reformasi 1998, selama 32 tahun Polri berada di bawah komando Panglima ABRI sebagai bagian dari matra ke-4 angkatan bersenjata. Reformasi internal ABRI, memisahkan Polri dan TNI. Kedudukan Polri langsung di bawah Presiden, sementara TNI di bawah komando Panglima TNI dan Menteri Pertahanan dalam hal administrasi anggaran alutsista.

Selama 27 tahun, Polri berkembang pesat: jumlah personalia, struktur organisasi dan anggarannya. Anggota Polri bertambah dari sekitar 230.000 personil (1998) menjadi 477.000 lebih. Organisasi Kepolisian Daerah kini hadir di semua provinsi. Anggaran pada 1998 Rp 20 triliun, kini lebih dari Rp 125 triliun.

Anggota kepolisian yang sebelum reformasi terbatas bertugas di lingkungan kepolisian, kini nyaris ada di semua kementerian dan lembaga (K/L). Surat telegram Kapolri, 12 Maret 2025, mengungkap penempatan 25 perwira tinggi-menengah aktif di luar lembaga kepolisian. Mulai dari Kementerian UMKM, Kesehatan, Lingkungan Hidup, ATR/BPN, Kelautan, Dalam Negeri, Kemenpora, Hukum, Imigrasi; hingga DPD, Badan Gizi Nasional, Badan Pengelolaan Haji, BP Batam, dan instansi lain.

Penempatan ini, bukan yang pertama kali, sudah berlangsung masif pada kurun 2019-2024. Bukan hanya jabatan sipil, polisi ditengarai juga terlibat kegiatan politik praktis terselubung pada Pemilu 2019 dan 2024.

Adanya catatan panjang yang mempertanyakan profesionalisme Polri, sebagai prasyarat akuntabiltas kelembagaan, menambah kuatnya tuntutan publik akan perbaikan lembaga kepolisian.

Kontras menyebutkan, sepanjang Juli 2023-Juni 2024, terjadi 645 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota Polri. Sekurangnya ada 20 kasus besar kontroversial dalam 10 tahun terakhir, yang menurunkan kepercayaan masyarakat pada polisi. Skandal dua perwira tinggi Polri di 2022 dalam kasus pembunuhan dan penjualan narkoba adalah noktah kelam yang selalu diingat publik.

Ada juga keterlibatan perwira tinggi Polri, yang menerima suap dalam kasus “BBM oplosan” Pertamina, yang ditangani Kejaksaan Agung, Februari 2025. Juga penggunaan wewenang yang overdosis, melampaui batas-batas konstitusionalnya, melahirkan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan, serta perilaku korupsi institusional.

Tak sedikit pula laporan perihal “suap” internal untuk proses seleksi mengikuti sekolah atau memperoleh jabatan strategis di kepolisian. Tak ada yang gratis. Integritas, rekam jejak, prestasi tugas atau pendidikan, tidak menjadi acuan dasar untuk promosi jabatan.

Kondisi seperti ini, akan berujung pada jalan buntu menemukan pimpinan kepolisian yang profesional di berbagai tingkatan. Yang tersisa hanya prajurit pemburu pangkat, jabatan, kekayaan, minim integritas dan profesionalitas.

Pelembagaan kepolisian

The World Internal Security and Police Index (WISPI) 2023, menempatkan Polri di peringkat 63 dunia dengan skor 0,51, jauh di bawah negara ASEAN lain seperti Vietnam (45) dan Malaysia (43). Apalagi dibandingkan Singapura yang berada di urutan ke-4 terbaik dunia, dengan skor 0,84. Belanda dan Jepang yang secara historis memiliki andil dalam terbentuknya Kepolisian RI pasca-era kolonial, memiliki skor 0,83 dan 0,79 dan berada di urutan ke-5 dan 12.

WISPI menggunakan empat indikator utama. Yakni, kapasitas sumber daya personel dalam mengatasi tantangan keamanan dalam negeri; efektivitas dalam mengatasi korupsi-suap-penyalahgunaan wewenang; legitimasi kepercayaan publik terhadap lembaga; dan terciptanya rasa aman/tertib sosial, tercermin dari tingkat kriminalitas yang rendah.

Pengalaman Inggris (ranking 23, skor 0,75) menunjukkan bahwa reformasi bukan utopia. Prinsip “policing by consent”—otoritas polisi hanya sah jika mendapat legitimasi dari rakyat—telah menjadi nadi kepolisian mereka. Komite warga sipil independen, mengawasi setiap tindakan aparat. Penggunaan kekuatan, penggeledahan, dan tindakan represif dilaporkan secara terbuka.

Independent Office for Police Conduct (IOPC) adalah institusi sejenis Kompolnas di Indonesia, memiliki kekuatan pengawasan yang nyata. Ia bisa menyelidiki, memaksa polisi untuk hadir dalam persidangan internal, dan bahkan mengusulkan pemecatan

Di Belanda, kehadiran polisi di tengah masyarakat, begitu bersahaja. Tingkat kepercayaan masyarakat pada polisi di atas 55 persen, tertinggi di dunia. Di Singapura, sejak era Lee Kuan Yew, lembaga kepolisian dibangun dengan komitmen trust dan disiplin tinggi, sebagai pengawal program pembangunan nasional modern. Korupsi sangat rendah, profesional dan efisien. Kepercayaan masyarakat pada polisi di atas 51 persen.

Pengalaman negara-negara di atas bisa menjadi contoh dalam pembenahan institusi Polri. UU Kepolisian Bab III Pasal 13-19 mengatur apa yang menjadi tugas dan wewenang aparat Polri, mulai dari tugas pokok, tata cara melaksanakan, kewajiban, kewenangan yang dimiliki, dan batasan wewenangnya. Bagian ini hendaknya dimaknai sebagai landasan membangun profesionalisme kepolisian, yang kemudian didukung oleh kebijakan anggaran dan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan prajurit.

Agenda reformasi Polri

Di era ini, keamanan seharusnya dilihat sebagai hasil dari kepercayaan, bukan dominasi. Governance-sensitive policing adalah pendekatan yang lahir dari zaman yang berubah. Ia menuntut polisi yang berintegritas, memahami isu universal, humanis, profesional, bersahaja.

Bercermin dari kondisi kepolisian kita, kemajuan negara lain, dan tujuan bernegara; reformasi Polri perlu segera dilakukan, menyusul reformasi internal ABRI yang sudah dilakukan 27 tahun lalu.

Reformasi Polri bertujuan menegakkan kembali kewibawaannya sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya rakyat. Reformasi Polri diarahkan untuk menciptakan aparat kepolisian yang bersih, berintegritas, profesional, suri tauladan yang dicintai rakyat, pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Konsep reformasi Polri perlu menyerap pendapat berbagai representasi masyarakat sipil, selain DPR dan pemerintah. Reformasi Polri sekurangnya mencakup empat agenda reformasi: struktural, kultural, personalia, dan sistem/kurikulum pendidikan.

Reformasi struktural dimaksudkan untuk meletakkan institusi Polri tak langsung di bawah Presiden. Di banyak negara demokrasi maju, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Reformasi struktural memberikan desentralisasi kewenangan kepolisian daerah yang lebih besar, menata ulang sistem koordinasi vertikal-horisontal, pusat-daerah. Reformasi struktural akan menata kembali organisasi kepolisian, sesuai dengan tuntutan perubahan.

Reformasi kultural dimaksudkan untuk memperbaiki karakter aparatur kepolisian, kembali ke jati diri yang bersahaja, memahami tugas pokok dan tujuan hidupnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang berperikemanusiaan. Menanamkan kembali nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan dalam menjalankan tugasnya.

Mengubah mindset, jabatan dan kekayaan bukan tujuan utama kehidupannya sebagai polisi. Reformasi kultural juga mengembalikan fungsi tugas kedudukan polisi pada ruang lingkup tugas pokok kepolisian. Menarik diri dari keterlibatan politik praktis, baik langsung maupun tidak langsung, dan tidak berada di luar lembaga kepolisian selama berdinas aktif, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 28 UU Polri.

Reformasi personalia adalah diterapkannya sistem merit, obyektivitas penilaian, rekam jejak, prestasi pendidikan kedinasan, prestasi tugas, integritas dalam penetapan promosi jabatan, kenaikan pangkat, mutasi/rotasi personalia. Meritrokasi dan rekam jejak jadi pedoman jenjang kepangkatan dan promosi jabatan. Reformasi ini juga mendorong penggantian pejabat kepolisian yang tak disiplin, berperilaku tak terpuji, korup, dan menyalahgunakan kekuasaan.

Reformasi ini juga menawarkan pensiun dini atau alih status kepada aparat kepolisian yang dinilai tak mampu melaksanakan tugas dengan baik atau memiliki keahlian lain yang diperlukan oleh instansi lain. Reformasi personalia juga mengurangi jabatan perwira tinggi yang tumpang tindih fungsi kewenangan.

Reformasi kurikulum/sistem pendidikan, menanamkan kembali nilai-nilai luhur Pancasila dan sejarah perjuangan bangsa. Menekankan pentingnya pendidikan agama/akhlak. Menambah wawasan internasional agar dapat memahami dampak perubahan geopolitik internasional terhadap Indonesia dalam ruang lingkup tugas kepolisian. Reformasi pendidikan harus menjamin semua proses seleksi masuk pendidikan dinas kepolisian bebas dari suap, dilaksanakan secara obyektif dan transparan.

Yuddy Chrisnandi, Guru Besar Ekonomi Politik Universitas Nasional; Menteri PAN-RB (2014-2016); dan Dubes RI untuk Ukraina, Armenia, dan Georgia (2017-2021)


Kerabat Kerja

Penulis:

Yuddy Chrisnandi
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Neli Triana
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti