Reformasi Kultural Polri Kian Mendesak

Rentetan kasus yang melibatkan polisi harus menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

29 Des 2024 19:38 WIB · Politik & Hukum

Oleh Iqbal Basyari

JAKARTA, KOMPAS — Reformasi kultural kepolisian kian mendesak seiring munculnya kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan polisi di beberapa daerah. Kemauan politik dari Presiden dan Kepala Polri dibutuhkan untuk menciptakan Polri yang humanis, demokratis, transparan, dan akuntabel.

Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus yang melibatkan aparat kepolisian terus mengemuka di publik. Terbaru, dugaan pemerasan oleh 18 anggota Polri terhadap warga Malaysia di Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Kasus lainnya, seperti polisi menembak siswa SMK di Semarang, polisi menembak polisi di Solok Selatan, polisi membunuh ibu kandung di Bogor, polwan membakar suami di Mojokerto, serta pembunuhan yang melibatkan anggota Polri di Palangka Raya. Selain itu, pernah muncul kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo serta kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa.

Quote

Reformasi di kepolisian belum dilakukan secara menyeluruh, padahal yang dibutuhkan hari ini adalah perubahan-perubahan yang sangat radikal untuk membongkar kultur yang tidak mencerminkan institusi kepolisian yang modern, demokratis, humanis, transparan, dan akuntabel.

Petugas gabungan empat pilar menghimbau dari pintu ke pintu rumah warga agar mengikuti tes usap massal di perkampungan di kawasan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Baratm Senin (1/10/2022). Sebagian warga yang positif terpapar Covid-19 telah dibawa ke RSDC Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat untuk mendapatkan perawatan. Dinas Kesehatan DKI Jakarta beserta aparat Kelurahan dibantu Kepolisian, TNI, Satpol PP PMI masih melakukan pelacakan (tracing) terhadap warga yang diduga terpapar Covid-19 varian Omicron untuk menantisipasi penularaan lebih berlanjut. Polisi menerapkan penguncian mikrodi lokasi sekitar tempat tinggal yang diduga menjadi tempat penularan langsung. Kompas/Riza Fathoni (RZF) 01-10-2022

Peneliti di Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal, Minggu (29/12/2024), mengatakan, berbagai rentetan kasus yang melibatkan polisi itu terus bermunculan karena Polri belum melakukan reformasi kultural. Tindakan yang dilakukan anggota masih dianggap sebagai perilaku oknum dan merupakan hal yang biasa.

Menurut dia, berbagai kasus tersebut merupakan dampak dari belum adanya reformasi kultural di tubuh kepolisian. Perubahan di kepolisian masih bersifat parsial yang dilakukan melalui berbagai peraturan Kapolri.

Padahal, reformasi kultural itu merupakan salah satu amanat dari pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata RI (ABRI) yang menginginkan Polri menjadi lembaga publik yang modern, transparan, dan akuntabel.

Lebih jauh, masalah kultural di kepolisian juga mencakup kekerasan, korupsi, serta penyalahgunaan wewenang. Polri bahkan juga dianggap sebagian pihak ikut cawe-cawe urusal elektoral sehingga dinilai tidak independen.

Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal, dalam paparan media bertajuk “Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil”, pada Kamis (7/7/2022). *** Local Caption *** Peneliti Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Nicky Fahrizal, dalam paparan media bertajuk “Dampak Rencana Pengesahan RKUHP terhadap Kebebasan Sipil”, pada Kamis (7/7/2022).

”Reformasi di kepolisian belum dilakukan secara menyeluruh, padahal yang dibutuhkan hari ini adalah perubahan-perubahan yang sangat radikal untuk membongkar kultur yang tidak mencerminkan institusi kepolisian yang modern, demokratis, humanis, transparan, dan akuntabel,” ujar Nicky.

Oleh karena itu, Nicky menilai reformasi kultural di kepolisian semakin mendesak. Rentetan kasus yang melibatkan aparat harus menjadi pelajaran berharga untuk memperbaiki institusi Polri.

Kasus-kasus itu tidak bisa lagi dianggap sebagai hal biasa yang berhenti di pelaku, tetapi ada tanggung jawab pimpinan untuk menjaga kultur anggotanya. Terlebih, anggota yang terlibat cukup beragam, mulai dari tingkat bawah hingga anggota yang berpangkat tinggi.

”Kemauan politik dari Presiden dan Kepala Kepolisian Negara RI menjadi prasyarat penting agar reformasi kultural polri dapat dilaksanakan,” ujar Nicky.

Polisi membawa senjata untuk menjaga lokasi kerusuhan dalam simulasi pengamanan pemilu di kawasan Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (31/7/2023). Simulasi yang dilaksanakan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kodam IV/Diponegoro, dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang Pemilu 2024. Kompas/P Raditya Mahendra Yasa 31-07-2023

Di sisi lain, lanjutnya, kasus-kasus anggota polri yang menggunakan senjata api harus menjadi bahan evaluasi untuk melaksanakan psikotes. Penggunaan senjata api harus melalui psikotes secara berkala dan uji kompetensi untuk memastikan anggota tidak mudah menggunakan senjata api.

Bahkan perlu dipikirkan ulang penggunaan senjata api di sejumlah kesatuan. Penggunaan senjata api yang melumpuhkan atau senjata api yang mematikan harus diperhatikan agar senjata yang melekat tidak digunakan untuk merugikan masyarakat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Rudianto Lallo, mengatakan, rentetan kasus yang melibatkan anggota Polri dapat mencoreng citra kepolisian. Bahkan, kasus terakhir soal dugaan pemerasan di DWP berdampak pada citra Polri di internasional.

Oleh karena itu, harus ada evaluasi menyeluruh dari proses rekrutmen, pembinaan karier, hingga promosi jabatan. Pengawasan internal harus diperkuat dan diikuti dengan pemberian sanksi berat kepada anggota Polri yang melanggar aturan.

Kepala Polrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar (temgah) memgikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024). Komisi III memanggil Kapolrestabes Semarang untuk menjelaskan terkait kasus penembakan polisi terhadap pelajar SMK di Semarang. Dalam forum itu Kapolrestabes Semarang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas insiden penembakan pelajar SMK yang dilakukan oleh anggotanya. Dia mengakui peristiwa tersebut terjadi akibat tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Kompas/Hendra A Setyawan

Lebih jauh, kata Rudianto, DPR juga menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus-kasus yang melibatkan aparat kepolisian. Komisi III DPR membuka kanal pengaduan terhadap mitra kerja, termasuk kepolisan.

Aduan ke kepolisian bahkan menempati urutan terbanyak keempat dengan jumlah 60 pengaduan. Jenis pengaduan, antara lain, terkait penanganan perkara, profesionalitas pelayanan publik, penyalahgunaan wewenang, serta pelanggaran kode etik anggota.

”Setiap pengaduan dari masyarakat yang masuk ke DPR langsung ditindaklanjuti kepolisian. Tapi perlu kami ingatkan bahwa perlu ketegasan menindak, bukan justru melindungi anggota yang bersalah,” kata Rudianto.

Terkait evaluasi rentetan kejadian yang melibatkan anggota Polri, Kompas telah meminta tanggapan dari Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho. Namun, hingga berita ini diturunkan, Sandi tidak merespons.


Kerabat Kerja

Penulis:

Iqbal Basyari
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari