Reformasi Polri Jilid Kedua?

Jika reformasi kultural dijalankan dengan sungguh-sungguh, Polri bisa berubah menjadi institusi sipil yang profesional, humanis, dan dipercaya.

17 Sep 2025 14:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Benny K Harman

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Tim atau Komisi Reformasi Polri setelah dialog intensif dengan sejumlah tokoh lintas agama, intelektual, dan aktivis masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Negara pada 11 September 2025. Desakan reformasi Polri sebelumnya telah disuarakan publik setelah penanganan unjuk rasa oleh Polri yang dinilai berlebihan pada akhir Agustus lalu.

Wacana ini sontak mengingatkan publik pada semangat reformasi kepolisian dua dekade silam, ketika Polri dipisahkan dari TNI pasca-1998. Kala itu, pemisahan Polri (reformasi struktural) dipandang sebagai tonggak penting demokratisasi karena kepolisian diharapkan berubah dari sebelumnya menjadi alat kekuasaan menjadi pelindung dan pengayom rakyat.

Namun, kenyataan berbicara lain. Dua puluh lima tahun setelah reformasi struktural itu dilakukan, Polri masih jauh dari harapan. Budaya kekerasan tetap dominan, kasus pelanggaran HAM terus terjadi, kesewenang-wenangan dalam menggunakan kekuasaan masih terus muncul, dan kepercayaan publik pada institusi Polri belum pulih. Dengan membentuk Tim atau Komisi Reformasi jilid kedua, Presiden Prabowo seakan hendak mengirim pesan: reformasi Polri gelombang pertama gagal menyentuh akar masalah, kini saatnya upaya baru yang lebih serius. 

Mengapa reformasi pertama gagal?

Kegagalan reformasi Polri yang pertama dapat ditelusuri pada beberapa faktor kunci. Pertama, reformasi lebih banyak berhenti pada struktur, bukan kultur. Memisahkan Polri dari TNI menambah anggaran, memperkuat peralatan, dan memperluas kewenangan hanyalah reformasi institusional. Tidak salah, tetapi itu tidak cukup. Reformasi struktural harusnya segera diikuti perubahan paradigma dan reformasi kultural. Polri hingga kini tetap melihat dirinya sebagai aparat koersif, bukan aparat sipil penegak hukum, pelindung warga, dan penjaga hak-asasi manusia.

Kedua, impunitas dan lemahnya akuntabilitas. Kasus kekerasan aparat jarang diproses di pengadilan umum, semuanya ditangani secara internal lewat Propam. Prosesnya sering kali tertutup. Sanksi yang dijatuhkan juga ringan seperti menunda kenaikan pangkat atau sekadar mutasi. Sanksi ringan yang diberikan melanggengkan pesan bahwa kekerasan aman dilakukan.

Ketiga, politisasi kepolisian. Polri masih kerap dijadikan alat penguasa untuk menekan oposisi, mengamankan protes, atau mengendalikan dinamika politik lokal. Netralitas yang dijanjikan di awal reformasi tak pernah sungguh-sungguh terwujud. Tidak hanya menjadi alat politik, Polri juga secara terang-terangan menjadi instrumen oligarki ekonomi. Rakyat makin pesimistis dengan hadirnya Polri yang benar-benar menjadi pelindung rakyat.

Keempat, ekonomi rente yang berkembang subur di tubuh Polri. Praktik setoran untuk promosi jabatan, mutasi, bisnis keamanan, dan korupsi anggaran membuat reformasi internal macet. Banyak anggota yang diuntungkan dengan sistem lama, sehingga menolak perubahan. Menolak untuk diawasi dan dikoreksi dari luar sementara mekanisme koreksi internal tidak jalan.

Kelima, kontrol sipil yang lemah. Lembaga seperti DPR, Komnas HAM, Ombudsman, hingga Kompolnas, tidak punya daya tekan yang kuat. DPR gagal mengawasi berjalannya agenda reformasi internal-kultural Polri padahal DPR memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat untuk melakukan itu. Akibatnya, Polri tetap menjadi institusi superbody yang otonom dan sulit diawasi.

Inilah penyebab mengapa reformasi Polri disebut gagal atau jalan di tempat. Reformasi Polri ibarat tari poco-poco, maju selangkah, tetapi mundurnya dua langkah. Polri memang tampak lebih modern secara teknologi dan peralatan, tetapi secara budaya tetap represif.

Fokus reformasi jilid kedua

Jika Presiden Prabowo serius ingin memperbaiki Polri, pasti akan mendapatkan dukungan politik yang sangat besar. Tingkat kepuasan publik terhadap Presiden Prabowo masih tinggi. Dukungan politik terhadap Presiden di DPR juga boleh dibilang tidak aka ada kendala, karena majority rule di DPR adalah partai-partai pendukung pemerintahan Prabowo.

Karena itu, asalkan Presiden mau, ada political will, pasti akan terjadi. Namun, political will saja belum cukup. Agar agenda besar ini berhasil, Tim Reformasi harus berani menyentuh akar persoalan. Ada sembilan prioritas yang harus dikerjakan jika ingin reformasi jilid kedua ini berhasil.

Pertama, reformasi paradigma dan budaya. Polri harus bergeser dari paradigma ditakuti menjadi dipercaya. Polisi dihormati bukan karena senjata atau seragamnya, melainkan karena integritas dan pelayanannya. Kurikulum pendidikan Polri harus direvisi besar-besaran. HAM, etika pelayanan publik, komunikasi, dan mediasi konflik harus jadi inti. Selama ini, modul-modul itu hanya tempelan. Akademi kepolisian lebih menekankan fisik dan disiplin militeristik.

Ilustrasi reformasi uu polisi polri

Kedua, akuntabilitas dan penegakan hukum internal. Impunitas harus diakhiri. Setiap kasus kekerasan atau korupsi yang dilakukan aparat harus diproses di pengadilan umum, bukan berhenti di tingkat Propam. Transparansi adalah kunci. Perlu dipertimbangkan untuk dibentuk Dewan Etik Independen di internal Polri yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis HAM untuk memantau kasus pelanggaran aparat. Propam tidak bisa lagi menjadi hakim bagi dirinya sendiri.

Ketiga, netralitas politik. Polri harus ditegaskan kembali sebagai institusi yang netral. Netralitas ini bukan sekadar retorika, melainkan harus dijaga lewat regulasi dan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran. Aparat yang terbukti terlibat politik praktis harus dihukum. Hubungan informal antara elite politik dan aparat harus diputus. Tidak boleh ada lagi pesanan politik dalam penegakan hukum. Di sini pentingnya partisipasi publik untuk mengawal netralitas Polri.

Keempat, reformasi ekonomi internal. Ekonomi rente adalah penyakit kronis. Jika tidak diberantas dengan serius, reformasi pasti gagal. Reformasi lari di tempat. Praktik setoran jabatan harus dihapus. Bisnis gelap kepolisian harus ditutup. Anggota yang menjadi backing judi, illegal mining, dan terlibat jaringan narkoba harus diberhentikan. Sebagai gantinya, pemerintah perlu memastikan gaji dan tunjangan anggota cukup untuk hidup layak. Transparansi anggaran wajib diterapkan. Audit publik terhadap seluruh bisnis dan proyek Polri harus dilakukan secara berkala.

Kelima, kepemimpinan dan seleksi sumber daya manusia (SDM). Promosi jabatan di tubuh Polri harus berbasis merit, integritas, dan rekam jejak, bukan kedekatan atau setoran. Kepemimpinan harus mengedepankan pelayanan publik, bukan kekuasaan koersif. Penilaian kinerja aparat harus diubah: bukan berapa banyak operasi atau tangkapan, atau berapa kasus kejahatan yang berhasil ditangani melainkan seberapa puas masyarakat terhadap layanan polisi.

Keenam, kontrol sipil yang kuat. Polri adalah lembaga sipil, maka kontrol sipil mutlak diperlukan. Kompolnas perlu diperkuat menjadi Komisi Kepolisian Independen dengan kewenangan melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi. Kompolnas jangan seperti sekarang yang cenderung membela dan menutup-nutupi penyimpangan yang dilakukan Polri. DPR, Komnas HAM, dan Ombudsman juga harus diperkuat untuk bisa memanggil, memeriksa, dan mengaudit Polri. Tanpa kontrol sipil yang efektif, Polri akan terus menjadi superbody yang sulit disentuh.

Ketujuh, profesionalisme dalam penegakan hukum. Polri harus kembali ke khitahnya sebagai penegak hukum, bukan tukang pukul kekuasaan. Penggunaan kekerasan dalam penanganan demonstrasi harus dibatasi. Diskresi kepolisian tidak boleh lagi dipakai untuk melegitimasi tindakan represif. Digitalisasi penyidikan harus diperluas untuk mencegah manipulasi kasus.

Kedelapan, transparansi kasus publik. Kepercayaan publik hanya bisa pulih jika Polri transparan. Setiap kasus besar harus diumumkan perkembangan prosesnya secara berkala kepada publik. Saluran pengaduan publik harus independen, aman, dan bisa diakses semua warga. Laporan digital harus bisa dipantau langsung oleh masyarakat, bukan hanya oleh aparat internal. Kewenangan Polri untuk menerbitkan SP3 harus transparan, tidak ada lagi tersangka pelaku tindak pidana di Polri yang usianya bertahun-tahun tanpa kejelasan penyelesaiannya.

Kesembilan, modernisasi dengan sentuhan humanis. Modernisasi Polri tidak boleh berhenti hanya sampai pada soal teknologi. Body-cam harus diwajibkan dalam setiap operasi lapangan untuk mencegah excessive force. Forensik, IT, dan intelijen perlu diperkuat, tetapi selalu berbasis data, bukan kekerasan otot. Strategi community policing (perpolisian masyarakat) harus menjadi orientasi utama, karena di situlah akar kepercayaan publik dibangun.

Tantangan besar reformasi

Sembilan agenda prioritas ini jika dilaksanakan serius, pasti berhasil. Namun, perlu juga bersikap realistis: reformasi Polri jilid kedua tidak akan mudah. Ada tiga tantangan besar yang menghadang. Pertama, resistensi internal. Banyak pihak di dalam Polri yang diuntungkan oleh status quo. Mereka akan melawan setiap perubahan yang mengancam rente dan privilese mereka.

Kedua, kemauan politik yang lemah. Reformasi hanya bisa berhasil jika Presiden memberi dukungan penuh dan berani menghadapi risiko politik. Jika Presiden sendiri masih memanfaatkan Polri untuk kepentingan politik, reformasi pasti gagal. Ketiga, skeptisisme publik. Rakyat sudah sering mendengar jargon reformasi, tapi jarang melihat hasil. Tanpa langkah nyata yang cepat dan tegas, Tim Reformasi akan dianggap sekadar formalitas. Rakyat menjadi apatis. Jika ini terjadi, rakyat makin tidak percaya dengan apa yang dijanjikan pemerintah. Pemerintah hanya omon saja.

Reformasi Polri jilid kedua adalah momentum penting. Ia bisa menjadi titik balik yang menyelamatkan kepolisian dari krisis kepercayaan atau sekadar menjadi jargon baru yang akan dilupakan publik. Fokus reformasi kali ini harus berorientasi pada upaya mengakhiri budaya kekerasan, memberantas impunitas, menghentikan ekonomi rente, memastikan netralitas politik, dan memperkuat kontrol sipil terhadap institusi Polri.

Reformasi struktural tanpa reformasi kultural hanya akan melahirkan Polri yang lebih modern, tetapi tetap represif. Sebaliknya, jika reformasi kultural dijalankan dengan sungguh-sungguh, Polri bisa berubah menjadi institusi sipil yang profesional, humanis, dan dipercaya. Presiden Prabowo punya kesempatan emas. Sejarah akan mencatat apakah presiden berani menuntaskan pekerjaan rumah yang tertunda sejak 1999 atau justru mengulangi kesalahan masa lalu.

Benny K Harman, Anggota DPR RI


Kerabat Kerja

Penulis:

Benny K Harman
 | 

Editor:

Johanes Waskita Utama