Reformasi Seleksi Hakim MK

Terpilihnya calon hakim MK tanpa melalui seleksi terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas, serta ketidakjelasan rekam jejak ini, dikritik publik.

26 Agt 2025 17:00 WIB · Artikel Opini

Oleh Agus Riewanto

Belum lama ini DPR bersepakat memilih Inocentius Samsul, mantan Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi, menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada 3 Februari 2026.

Terpilihnya calon hakim MK tanpa melalui seleksi terbuka dan melibatkan partisipasi publik yang luas, serta ketidakjelasan rekam jejak ini, dikritik publik. DPR dicurigai memiliki agenda terselubung di balik seleksi hakim MK ini. Benarkah demikian?

MK merupakan salah satu pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pasca-amendemen UUD 1945. Keberadaan MK dimaksudkan untuk menjaga konstitusi, memastikan supremasi hukum, dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara.

Namun, dinamika pengisian jabatan hakim MK masih menyisakan persoalan serius karena berpotensi melemahkan independensi hakim dan kelembagaan MK.

Sesungguhnya absennya partisipasi publik dalam seleksi hakim MK berimplikasi pada delegitimasi MK karena hakim yang dipilih dianggap ”titipan” lembaga pengusul sehingga tentu saja menimbulkan kecurigaan publik dan berpotensi menggerus kepercayaan publik kepada lembaga MK.

Mekanisme seleksi hakim MK yang tertutup memperbesar peluang hakim MK dipersepsikan membawa misi politik lembaga pengusul (DPR). Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi hakim sebagaimana dijamin dalam Pasal 24C UUD 1945.

Seleksi tertutup tanpa uji publik membuat standar ”negarawan” sebagaimana diamanatkan Pasal 24C Ayat (5) UUD 1945 hanya formalitas, tanpa pengujian integritas dan rekam jejak secara terbuka.

Bahkan DPR sebagai pembentuk undang-undang berpotensi memiliki ”perwakilan” di MK untuk melindungi produk legislasi dari judicial review. Akibatnya, MK tidak lagi menjadi penjaga konstitusi (guardian of constitution), tetapi menjadi penjaga kepentingan politik (guardian of political interest).

”Original intent” seleksi hakim MK

Jika melacak dokumen perdebatan asli (original intent) Risalah Rapat Panitia Ad Hoc PAH I MPR tahun 1999-2002 ketika melakukan amendemen Pasal 24C Ayat (3) sampai Ayat (6) UUD 1945, semangat awalnya adalah untuk menciptakan sistem saling kontrol (check and balance) melalui mekanisme pembagian kewenangan antarlembaga. Jadi, bukan menjadikan hakim MK sebagai representasi lembaga pengusul.

Dengan demikian, berdasarkan original intent perancang amendemen UUD 1945, tujuannya adalah menjaga independensi dan pluralitas pandangan hakim MK, bukan menjadikannya corong lembaga pengusul.

Itulah sebabnya, kemudian, ketentuan Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 menentukan hakim MK berjumlah sembilan orang, ditetapkan oleh Presiden, serta masing-masing tiga diusulkan DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA).

Ilustrasi

Namun, terdapat kelemahan saat amendemen terhadap Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 dilakukan karena tidak menegaskan mekanisme teknis seleksi secara rinci dengan pelibatan partisipasi publik.

Aneh bahwa dalam ketentuan UU No 7 Tahun 2020 tentang MK, UU No 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3), UU No 3 Tahun 2009 tentang MA, dan peraturan presiden juga tidak diatur teknis seleksi hakim MK yang partisipatif.

Itulah sebabnya, kemudian, mekanisme seleksi hakim MK dimaknai berbeda-beda oleh internal lembaga pengusulnya (DPR, Presiden, dan MA) sesuai dengan kebutuhan dan konstelasi politik di lembaga masing-masing.

Perbandingan internasional

Ada baiknya kita melihat bagaimana seleksi hakim MK di beberapa negara modern yang dilakukan selama ini.

Di Perancis, hakim konstitusi (conseil constitutionnel) dipilih oleh Presiden, Ketua Majelis Nasional, dan Ketua Senat, dengan masa jabatan sembilan tahun. Walau tidak ada seleksi publik terbuka, prosesnya diimbangi dengan transparansi rekam jejak dan keterlibatan akademisi serta masyarakat sipil dalam uji publik informal.

Di Jerman, hakim Bundesverfassungsgericht dipilih oleh Bundestag dan Bundesrat dengan mekanisme pemungutan suara yang ketat, menuntut konsensus lintas partai. Proses ini mencerminkan partisipasi politik luas dan memastikan figur negarawan.

Di Korea Selatan, hakim konstitusi dipilih oleh Presiden, Majelis Nasional, dan Ketua MA. Namun, calon harus melalui hearing terbuka di Majelis Nasional, yang memungkinkan masyarakat menilai integritas dan kapasitas calon.

Berdasarkan perbandingan seleksi hakim MK di tiga negara tersebut, kita melihat pentingnya kombinasi transparansi, akuntabilitas, dan konsensus politik dalam memastikan kualitas hakim konstitusi.

Untuk mengatasi kelemahan mekanisme seleksi hakim MK di Indonesia, idealnya dilakukan reformasi yang sistemik.

Pertama, seleksi dilakukan secara terbuka, perlu dibentuk panitia seleksi independen yang beranggotakan akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil.

Kedua, perlu melakukan uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan yang transparan, dengan membuka rekam jejak, integritas, dan kompetensi calon, dengan cara diuji secara terbuka dengan partisipasi masyarakat.

Ketiga, perlu disusun kriteria kenegarawanan yang jelas. Calon hakim MK harus memenuhi standar integritas, keilmuan, dan komitmen terhadap demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Keempat, perlunya penguatan akuntabilitas kelembagaan. Untuk itu, seyogianya DPR, Presiden, dan MA tetap menjadi pintu pengusul, tetapi hanya memilih dari daftar calon hasil seleksi terbuka yang dilakukan panitia independen.

Guna mewujudkan itu, ke depan perlu dilakukan revisi terhadap UU MK dengan menambahkan mekanisme seleksi terbuka dan partisipatif.

Demikian pula, perlu perubahan UU MD3, UU MA, dan peraturan presiden yang mengatur khusus tentang ketentuan seleksi hakim MK, untuk memastikan prosedur seleksi yang seragam dan partisipatif.

Agus Riewanto, Direktur Pusat Hukum dan Demokrasi dan Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta


Kerabat Kerja

Penulis:

Agus Riewanto
 | 

Editor:

Sri Hartati Samhadi, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji