Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2025 diharapkan memberikan kepastian hukum untuk mengakselerasi pengembangan energi terbarukan di Indonesia.
11 Mar 2025 16:17 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral merilis regulasi baru tentang pedoman perjanjian jual beli tenaga listrik dari sumber energi terbarukan. Perangkat kebijakan baru ini diharapkan mampu mengatasi hambatan investasi pembangkit energi baru dan terbarukan (EBT).
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 5 Tahun 2025 yang dirilis pada 5 Maret 2025. Permen ini menjadi salah satu turunan dari Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Selang sepekan setelah diterbitkan, Kementerian ESDM menyosialisasikan aturan baru tersebut kepada pemangku kepentingan, mulai dari industri kelistrikan, asosiasi, hingga lembaga keuangan, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, permen itu menjadi satu dari tiga aturan terkait EBT yang dirilis awal tahun ini. Ia menegaskan, adanya aturan baru itu bukan untuk memperlambat implementasi EBT di dalam negeri.
”Ada yang berkomentar, EBT ini memang tidak maju. Kenapa? Karena regulasinya berubah-ubah. Menurut saya, selintas benar, peraturan berubah-ubah. Tapi, kalau kita balik, sebetulnya itu justru karena kita ingin mengubah kondisi yang pertama,” ujarnya saat memberikan sambutan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/c2c8b58905c939870f745932e4777634-20250311_095137.jpg)
Menurut dia, regulasi baru, seperti Permen ESDM No 5/2025, bertujuan untuk meningkatkan nilai keekonomian dari pengembangan pembangkit EBT dari sumber yang melimpah di dalam negeri. Hal itu sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto terkait program ketahanan energi di Astacita.
”Kementerian ESDM menindaklanjuti Astacita dan menerjemahkan bahwa ketahanan energi itu secara sumber harus dari sini dan prinsipnya lebih banyak pada keekonomian,” tuturnya.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menjelaskan, aturan baru pedoman jual beli listrik terbarukan itu, antara lain, menjawab isu seputar tidak adanya kesepakatan aturan transaksi. Kondisi itu kerap membuat pelaksanaan proyek EBT selama ini terkendala dan memakan waktu lama.
”Sering kali terjadi perbedaan interpretasi dari kontrak. Negosiasi juga panjang dan kompleks sehingga kadang-kadang mengakibatkan peningkatan biaya dari transaksi. Lalu, banyaknya negosiasi karena (bingung) harus merujuk regulasi yang mana sehingga ada banyak keterlambatan dalam realisasi proyek,” ungkapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/11/25ba61b6f30f0cd16b4af001fd3c225f-Screenshot_20250311_151137_YouTube.jpg)
Permen ESDM No 5/2025 juga menyediakan mekanisme force majeure jika terjadi konflik sosial dan bencana alam yang mengganggu proyek EBT. Selain itu, solusi pembagian risiko dalam perjanjian jual beli listrik yang dapat menyebabkan ketidakstabilan finansial bagi pengembang EBT.
Dalam kesempatan sama, Executive Vice President Aneka Energi Terbarukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero Zainal Arifin menilai, Permen ESDM No 5/2025 akan membantu PLN untuk mengakselerasi pengadaan EBT ke depan. Selama ini, proses tersebut terhambat regulasi dan pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu.
Menurut dia, PLN telah menyiapkan strategi untuk meningkatkan pengadaan pembangkit EBT. ”Salah satu yang kami siapkan sebetulnya adalah tidak lagi pengadaan EBT berbasis individual project (proyek individu), tapi nanti akan bundle-clustering (penggabungan sesuai kluster wilayah). Jadi, eksekusinya tidak satu-satu lagi,” kata Zainal.
Strategi akselerasi dengan penggabungan proyek itu, ujarnya, telah direncanakan dalam bentuk paket proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) 250 MW dan pembangkit listrik tenaga bayu 500 MW di jaringan Jawa-Madura-Bali.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/31/20211230-ARJ-ebt-3-mumed_1640956820.png)
Implementasinya tinggal menunggu pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025-2034. Dalam RUPTL tersebut, pemerintah menargetkan peningkatan kapasitas tenaga listrik sebesar 71 gigawatt (GW) dengan 70 persennya dari EBT.
”Itu cara kami untuk mengakselerasi (EBT). Jadi, dengan adanya permen ini, akan sangat sejalan dengan semangat kami,” katanya.
Zainal berharap aturan baru itu juga bisa membantu menjaga kondisi keuangan negara yang selama ini ikut membantu PLN membangun pembangkit EBT. Terlebih, PLN kini semakin terbatas dalam membiayai proyek EBT. Oleh karena itu, mereka membuka kesempatan perusahaan pembangkit listrik swasta atau independent power producer (IPP) untuk lebih dominan berinvestasi dengan mereka.
Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Mada Ayu Habsari, yang ikut hadir dalam sosialisasi, menilai, aturan baru ini akan menarik investor luar untuk masuk ke Indonesia. Sebab, hal-hal yang diatur di permen tersebut semakin menambah kepastian hukum untuk pengembangan EBT.
”Namanya investasi, yang dilihat pertama adalah bagaimana kepastian hukumnya. Kalau kepastian hukumnya jelas, sudah pasti investor lebih berani,” kata Mada.
Ketua IV Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Eka Satria mengungkapkan, permen ini menjadi titik awal yang bagus untuk membuat pengaturan lebih detail lainnya terkait mekanisme jual beli listrik terbarukan bagi investor dan pengembang proyek EBT.
Ia berharap, ke depan pemerintah juga akan menghadirkan insentif bagi pengembangan EBT. ”Secara umum, insentif itu harus memastikan bahwa harganya itu menarik buat investor,” ujarnya.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Agnes Theodora