Menggusur masyarakat Rempang secara paksa dari Kampung Tua berarti menghancurkan identitas dan sense of place mereka.
10 Apr 2025 19:01 WIB · Opini
Ekonomi pembangunan pada dasarnya sebuah proses konstruksi kebudayaan. Hal ini karena tujuan pembangunan dipengaruhi oleh sistem nilai, norma dan kepercayaan yang dijadikan dasar dalam merancang program pembangunan.
Kita patut bertanya, norma dan sistem nilai apa yang digunakan pemerintah dalam merancang pembangunan selama ini? Apa implikasinya pada masyarakat yang terdampak?
Rencana pemerintah mendukung swasta membangun Eco City Rempang adalah contoh konkret adanya pertarungan norma dan sistem nilai kebudayaan atas pembangunan yang sedang berlangsung.
Pihak-pihak di balik Eco City Rempang, menganut norma dan sistem nilai pembangunan yang menormalkan penggusuran rakyat dari kampungnya.
Sistem nilai ini mengacu pada konsep "development by dispossession" (Harvey, 2003) di mana pembangunan ekonomi yang memprioritaskan akumulasi kapital sebagai sistem nilai, akan cenderung menggusur dan menghilangkan penghidupan masyarakat setempat, daripada memberikan manfaat.
Norma dan sistem nilai kebudayaan yang digunakan pemerintah dengan melegalkan penggusuran, nampaknya sejalan dengan pandangan Walt Whitman Rostow, ekonom yang mengusung teori modernisasi — teori yang banyak dianjurkan digunakan untuk merancang pembangunan ekonomi di negara-negara Dunia Ketiga.
Salah satu tahapan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dalam teori Rostow adalah dengan mengubah masyarakat tradisional. Dengan kata lain, Rostow melihat sistem nilai dan norma budaya masyarakat yang dianggapnya tradisional, tak akan berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Baginya, pembangunan ekonomi yang terbaik adalah yang berbasis norma dan sistem nilai pasar (market). Inilah dasar paradigma neoliberalisme dalam pertumbuhan ekonomi.
Pulau Rempang, menurut pemerintah, mengandung pasir silika yang perlu ditambang sebagai bahan baku industri kaca dan panel surya. Akumulasi kapital yang dimodali swasta dari China, bagi pemerintah, adalah sistem nilai yang paling benar dan logis dipakai untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
Karena itu, sah dan logis bagi pemerintah untuk meminta masyarakat Rempang menyingkir dari kampung halamannya.
Sebenarnya ada strategi pembangunan lain yang bisa dipilih dan lebih sejalan dengan sistem nilai yang ingin dipertahankan masyarakat Rempang. Selama ini masyarakat Rempang adalah salah satu pemasok penting hasil pertanian dan perikanan untuk memenuhi kebutuhan pangan penduduk Batam. Jika ini didorong, sebenarnya akan sejalan dengan program prioritas pemerintah untuk mencapai swasembada pangan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/29/3743dc725005a90f5a8f2a5ce47c63f7-012bfc58_5817_4475_bfa8_69387fdec77a_png.png)
Namun, alih-alih memperkuat sistem pertanian masyarakat dan hasil produksi ikan nelayan Rempang, pemerintah justru lebih memilih mendukung swasta menggusur rakyat dan mengeruk pasir yang berpotensi menghancurkan lingkungan dan mencemari perairan laut yang merusak keberlanjutan pangan dan penghidupan masyarakat Rempang.
Pandangan Rostow luput melihat adanya masyarakat adat setempat yang memiliki sistem nilai yang melihat tanah dan kampung di mana mereka hidup memiliki nilai sejarah, sosial dan budaya yang penting bagi eksistensi mereka.
Dalam perspektif antropologi, masyarakat Rempang memiliki ”sense of place”, yaitu hubungan emosional dan spiritual yang kuat dengan tanah dan kampung halaman.
Kalau mereka dipaksa pindah dari kampung halaman yang telah diperjuangkan oleh datuk dan nenek moyang mereka, ini artinya pemerintah melakukan kekerasan serius karena mencerabut masyarakat Rempang dari akar budaya dan identitas sebagai masyarakat adat Melayu di Rempang.
Bagi masyarakat Rempang, itu artinya pemerintah melakukan penghilangan secara paksa eksistensi dan identitas mereka sebagai orang Melayu Rempang. Dengan penggusuran paksa, artinya pemerintah dengan sengaja juga menciptakan kemiskinan di Rempang.
Masyarakat Rempang mengatakan mereka tak sepenuhnya menolak pembangunan. Pertanyaan mereka adalah: dengan cara apa pembangunan itu dilakukan, serta untuk kepentingan dan keuntungan siapa? Menggunakan sistem nilai apa? Mereka ingin agar proyek pembangunan di Rempang tidak menghancurkan ”sense of place” yang selama ini kuat hidup di masyarakat.
Pada periode pemerintahan Joko Widodo (Jokowi), kekerasan lebih diutamakan, tetapi tidak 100 persen mempan membujuk masyarakat Rempang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/29/5228c1478e159eab462de9ff14541d50-Screenshot_2025_03_29_144539.png)
Dari apa yang disampaikan masyarakat Rempang pada acara diskusi yang diselenggarakan Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA), 27 Maret 2025, dari 700-an kepala keluarga (KK) di empat Kampung Tua di Rempang yang direncanakan akan digusur (Blonkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu), yang berhasil terbujuk pindah ke perumahan yang dibangun pemerintah di Tanjung Banon hanya sekitar 162 KK.
Jumlah itu, sekitar 23 persen saja dari total penduduk di kampung yang menjadi target penggusuran tahap pertama.
Di era pemerintahan Prabowo, kelihatannya akan dicoba cara lain, yang sejalan dengan konsep filsuf Perancis, Michael Foucault, tentang governmentality atau ”kepengaturan.”
Intinya, dalam situasi di mana individu punya kemerdekaan untuk memilih, penggunaan cara kekerasan semata tidak akan membuat populasi akan mendukung pihak yang ingin agar kehendaknya diikuti.
Maka, perlu dicari cara-cara lain dengan kalkulasi tertentu, untuk mengontrol populasi.
Masalahnya, hasil implementasinya dari strategi dimaksud sering kali berbeda, bahkan bertolak belakang, dengan apa yang dijanjikan di awal, yaitu program pembangunan yang dirancang tujuannya untuk menyejahterakan semua.
Dalam kasus Rempang, yang sekarang sedang dilakukan pemerintah adalah membujuk masyarakat dengan menyebarkan mimpi dan cita-cita yang dalam logika pemerintah mestinya dapat diterima oleh penduduk Rempang. Mimpi dan cita-cita bahwa Eco City Rempang akan meningkatkan kesejahteraan, ditebarkan pemerintah ke masyarakat.
Jika pada periode pemerintah sebelumnya, yang dilakukan antara lain adalah mengganti kata ”menggusur” dengan kata-kata ”menggeser” masyarakat Kampung Tua ke perkampungan "modern" yang dibangun pemerintah, maka di era pemerintahan sekarang mimpi dan cita-cita yang dijanjikan tentang kesejahteraan dikemas dengan istilah ”transmigrasi lokal”, yang akan diurus oleh Kementerian Transmigrasi.
Istilah ”transmigrasi” ini diusulkan karena punya konotasi cita-cita akan membawa kesejahteraan. Namun, apapun strategi yang dilakukan pemerintah ini, tujuannya dan efeknya sama. Pemerintah ingin agar sistem nilai dan norma budaya masyarakat Rempang tentang ”sense of place” dibuang dan digantikan dengan sistem nilai pasar (market) yang dianut oleh pemerintah.
Tansmigrasi lokal dianggap sebagai ”win-win solution”.
Dalam anggapan pemerintah, siapa sih yang tidak mau kemajuan? Pembangunan itu kan artinya kemajuan? Dalam pikiran pemerintah, masyarakat akan bersedia meninggalkan rumah kayu sederhana mereka, untuk diganti menjadi rumah ”modern” dari semen dengan genteng seng. Pemerintah juga mengiming-imingi warga akan dilatih untuk menjadi buruh pekerja proyek.
Jika ada yang masih ingin menjadi nelayan dan petani, akan diberi bantuan perahu, bibit, dan alat produksi yang akan disediakan oleh program transmigrasi.
Dalam ilmu sosial, termasuk antropologi, dikenal konsep ”development as buzzword” atau pembangunan itu dapat dilihat dalam konteks jargon. Buzzword atau jargon terkait pembangunan adalah bahwa pembangunan itu pasti akan menciptakan kemajuan (progress).
Namun, apakah benar semua proyek pembangunan selama ini mampu menciptakan kesejahteraan untuk semua? Dalam kasus Proyek Strategis Nasional (PSN), lebih banyak studi yang menunjukkan bahwa tidak semua masyarakat sejahtera. Ada juga yang menjadi terpuruk, dan semakin masuk ke dalam lembah kemiskinan.
Faktanya, hari ini penolakan terhadap pendekatan penggusuran bertameng transmigrasi ini tetap kencang dilakukan oleh masyarakat di Kampung Tua Rempang. Transmigrasi lokal tidak menjawab inti dasar penolakan masyarakat Rempang atas penggusuran mereka dari kampung halamannya.
Menggusur masyarakat Rempang secara paksa dari Kampung Tua berarti menghancurkan identitas dan sense of place mereka.
Di sini pentingnya kemauan politik (political will) pemerintah untuk mendengarkan dan memahami persoalan ini dari sudut pandang masyarakat Rempang, serta menyelesaikan persoalan secara lebih manusiawi dan bermartabat. Dalam hal ini, pemerintah perlu melibatkan peran mediator profesional independen untuk menjembatani dialog antara pemerintah dan masyarakat.
Suraya A Afiff, Klaster Ruang Hidup dan Transformasi Sosial Politik Departemen Antropologi FISIP UI. Ketua Umum Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI)
Penulis:
Suraya A AfiffEditor:
Sri Hartati Samhadi, Yohanes KrisnawanPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .