Komisi XIII DPR menganjurkan agar amnesti dan abolisi dibuatkan payung hukum baru untuk menggantikan UU Darurat No 11/1954.
10 Jan 2025 19:23 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemberian amnesti atau pengampunan bagi 44.000 narapidana masih terus dimatangkan oleh pemerintah. DPR berpandangan akan lebih baik jika kebijakan itu dilandasi payung hukum yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954.
Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej saat dihubungi, Jumat (10/1/2025), menuturkan, saat ini pemerintah masih mematangkan rencana pemberian amnesti tersebut. Secara umum, mekanismenya adalah nama-nama narapidana yang akan diberi amnesti akan disusun oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kementerian Imipas akan membuat penilaian atau assessment bagi calon narapidana yang berhak menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto itu.
Beberapa kriteria narapidana yang berhak diberikan amnesti itu adalah tahanan politik seperti aktivis Papua yang bukan terkait kasus bersenjata. Selain itu, narapidana kasus penghinaan terhadap presiden yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), narapidana yang menderita sakit berat seperti HIV/AIDS, dan narapidana pengguna narkoba.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/11/11/fffe7522-f2c1-4c18-bf3f-99d02ca10791_jpg.jpg)
Setelah penilaian oleh Kementerian Imipas tuntas, barulah Kementerian Hukum akan mengajukannya ke DPR untuk meminta pertimbangan parlemen. ”Pemerintah melalui Menteri Hukum akan meminta pertimbangan DPR, dalam hal ini Komisi XIII DPR,” kata Eddy.
Terkait wacana itu, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya berpandangan bahwa akan lebih bagus jika amnesti dan abolisi dibuat dalam undang-undang tersendiri untuk menggantikan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Alasannya, UU tersebut sudah terlalu lama usianya, sedangkan situasi saat ini sudah berganti. Undang-undang juga harus diperbarui untuk menghadapi masa depan sosial Indonesia.
Namun, jika niat dasar pemberian amnesti itu adalah untuk meninggikan nilai kemanusiaan, hal itu dianggapnya jauh lebih penting.
”Ada adagium hukum lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” ujar Willy.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2022/06/23/6c02722f-9cfa-44e9-8eb5-b55c3da93e82_jpg.jpg)
Ia juga mengingatkan bahwa dalam praktik ketatanegaraan di Indonesia, amnesti sudah banyak dilakukan. Amnesti adalah praktik ketatanegaraan yang biasa, tetapi karena jumlahnya banyak mencapai 44.000, kemudian menjadi perhatian publik.
”Dalam praktik ketatanegaraan kita, peraturan yang dipakai adalah keputusan presiden karena memang amanat konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan itu kepada Presiden,” jelasnya.
Willy menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membuat amnesti massal dalam kasus pengampunan mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005.
”Boleh jadi, pemerintah (akan) mengeluarkan keppres soal amnesti massal untuk 44.000 narapidana. Nah, di bawah itu, kementerian bisa membuat klasifikasi napi yang bisa diajukan untuk memperoleh amnesti dari Presiden, tentu dengan pertimbangan Mahkamah Agung dan DPR,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/14/6239aec6-c4f7-4014-b68d-fc7fc884cfcd_jpg.jpg)
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menyepakati segala langkah yang dilakukan atas dasar kemanusiaan dan hak asasi manusia (HAM). Apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.
”Namun, yang kami tekankan adalah bahwa proses pemberian amnesti tersebut harus dilakukan secara akuntabel dan transparan,” kata Maidina.
Menurut dia, proses pemberian amnesti harus dilakukan berbasis kebijakan yang bisa diakses publik untuk dinilai dan dikritisi. Teknis pemberian amnesti pun harus dirumuskan dalam peraturan, misalnya setara peraturan menteri.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/05/WhatsApp-Image-2021-09-15-at-16.36.36_1636122861_jpeg.jpg)
Peraturan menteri itu penting untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti sampai dengan diusulkan ke Presiden dan meminta pertimbangan DPR. Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan.
ICJR adalah salah satu lembaga swadaya masyarakat yang sudah lama menyuarakan amnesti bagi napi narkotika sejak pemerintahan sebelumnya. Sikap ICJR jelas bahwa pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi harus dikeluarkan dari pemenjaraan.
Berdasarkan data ICJR, hanya 13 persen pengguna narkotika yang mengalami penggunaan bermasalah. Hanya 1 dari 9 pengguna narkotika mengalami permasalahan dalam penggunaannya sehingga membutuhkan rehabilitasi. Artinya, tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi.
”Jika pengguna narkotika dikeluarkan dari pemenjaraan, tetapi seluruhnya diwajibkan rehabilitasi, hal tersebut hanya memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke lembaga rehabilitasi,” jelasnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/06/25/2d185646-51a2-4eee-afed-e8b36ec3aa7d_jpg.jpg)
Ke depan, ICJR mendorong perubahan kebijakan pemidanaan pengguna narkoba melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dekriminalisasi pengguna narkoba. Pengguna narkoba untuk kepentingan pribadi harus direspons dengan kebijakan nonpenghukuman. Sebagai gantinya, pengguna narkotika dalam jumlah tertentu harus diintervensi oleh lembaga kesehatan, bukan aparat penegak hukum.
”Terhadapnya dapat diberlakukan intervensi kesehatan dan atau sosial yang tidak hanya dalam bentuk rehabilitasi,” ungkapnya.
Sebenarnya, menurut Maidina, pengesahan revisi UU Narkotika justru akan menjadi legitimasi dan menjamin keadilan penerima amnesti bagi pengguna narkotika. Sebab, revisi UU tersebut mengenalkan konsep dekriminalisasi pengguna narkoba.
Penulis:
Dian Dewi PurnamasariEditor:
A. Ponco Anggoro