Apa yang bisa dipelajari dari artikel ini
- Bagaimana rencana pemungutan PPh pedagang daring?
- Apa tujuan kebijakan pemungutan PPh pedagang yang berdagang di lokapasar?
- Apakah asosiasi e-commerce sudah mengetahui rencana ini?
- Bagaimana tantangan yang bakal dihadapi untuk memungut PPh pedagang daring?
- Bagaimana suara pedagang terkait rencana pemungutan PPh oleh pengelola lokapasar?
- Bagaimana sikap pelaku UMKM terkait rencana pemungutan PPh oleh pengelola lokapasar?
- Seberapa besar potensi PPh yang bisa dipungut dari pedagang daring?
Bagaimana rencana pemungutan PPh pedagang daring?
Wacana tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pedagang daring yang melibatkan platform lokapasar sudah ramai diberitakan pekan lalu. Berita pertama kali ditulis oleh kantor berita Reuters.
Disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah menggodok aturan terkait pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang oleh pedagang daring di lokapasar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk penyelenggara platform lokapasar sebagai pemungut PPh tersebut.
Menurut sumber Reuters, dalam aturan baru nanti, platform lokapasar akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran PPh kepada otoritas pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar. Aturan baru ini akan diumumkan secepatnya bulan depan.
Upaya memungut pajak dari aktivitas e-dagang pernah dilakukan sebelumnya. Pada akhir 2018, Pemerintah Indonesia mencoba mewajibkan semua lokapasar untuk membagikan data pedagang di platformnya, lalu membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Namun, upaya itu tidak berlanjut karena mendapat protes dari pelaku pasar.
Apa tujuan kebijakan pemungutan PPh pedagang yang berdagang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menjelaskan, ketentuan pungutan pajak oleh platform lokapasar dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses diskusi dengan prinsip meaningful participation melalui kajian bersama pelaku industri e-dagang serta kementerian/lembaga terkait.
”Sekarang, peraturan ini masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami paham pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, jika resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan ke publik,” ujar Rosmauli.
PPh secara prinsip dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara daring.
Ada yang menilai rencana kebijakan itu sudah fair, apalagi pedagang hanya dikenai 0,5 persen pajak atas penghasilan di atas Rp 500 juta. Ada juga yang protes karena UMKM yang berjualan di lokapasar sekarang susah akibat tingginya biaya admin yang dibebankan lokapasar.
Apakah asosiasi E-Commerce sudah mengetahui rencana ini?
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, Selasa (1/7/2025), di Jakarta, mengakui, idEA sudah tiga-empat kali diundang berdialog dengan pemerintah untuk membahas konsep rencana mewajibkan platform lokapasar memungut PPh pedagang yang berjualan di platform mereka.
Namun, sampai sekarang, idEA belum mempunyai draf rencana aturan teknisnya. IdEA juga belum memiliki informasi kapan rencana itu diterapkan hingga bagaimana mekanisme dan pelaksanaan pengawasannya.
Bagaimana tantangan yang bakal dihadapi untuk memungut PPh pedagang daring?
Ada sejumlah tantangan yang bakal dihadapi jika kebijakan pemungutan PPh pedagang daring oleh pengelola platform e-dagang dilakukan.
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan, setidaknya ada lima tantangan. Pertama, tantangan menjaga keseimbangan antara menciptakan kepatuhan pajak sekaligus tetap menjaga ekosistem bisnis pedagang yang mayoritas UMKM.
Kedua, memastikan kepatuhan pajak pedagang. Ini tidak hanya bicara pedagang berstatus UMKM yang berjualan secara daring, tetapi juga luring.
Ketiga, sulitnya menyinkronkan kebijakan PPh final berdasarkan batasan total peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar. Sebab, ada kemungkinan pedagang daring berdagang di multiplatform.
Keempat, kewajiban pemotongan PPh pedagang bakal menimbulkan biaya kepatuhan kepada para platform lokapasar, seperti mekanisme withholding tax (pajak orang ketiga) pada umumnya.
Kelima, status platform lokapasar sebagai perantara transaksi. Sementara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur, mekanisme pemotongan pajak hanya bisa diterapkan pada pemberi penghasilan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda khawatir rencana itu memicu pedagang daring untuk berpindah platform. Salah satunya menuju media sosial yang tidak ada biaya admin tinggi dan pajak.
Bagaimana suara asosiasi e-dagang terkait rencana pemungutan PPh oleh pengelola lokapasar?
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, Selasa (1/7/2025), di Jakarta, mengungkapkan, setiap pedagang daring yang berjualan di lokapasar, misalnya, memiliki kemungkinan meraup penghasilan yang berbeda-beda setiap tahun. Akibatnya, upaya menghitung penghasilan akan relatif lebih sulit.
Selain itu, pedagang daring umumnya juga memiliki akun di beberapa lokapasar, media sosial, serta toko fisik. Realitas seperti ini akan menentukan berapa batas nominal penghasilan kena pajak.
Jika mengacu pada rencana pemerintah mewajibkan platform lokapasar memungut PPh Pasal 22 ke pedagang, batas penghasilan yang terkena pajak adalah Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.
”Bagaimana kalau ternyata untuk kena PPh, pedagang harus mengumpulkan pendapatan di beberapa platform lokapasar, media sosial, dan toko daring? Jika realitasnya begini, lantas kami (lokapasar) harus berbuat seperti apa?” kata Budi.
Apabila lokapasar langsung diminta memungut pajak pedagang daring yang berjualan di platformnya, lanjut Budi, waktu yang dibutuhkan relatif lebih panjang. Selain itu, juga belum ada kejelasan tentang sistem pengawasannya.
Budi menambahkan, lokapasar pada dasarnya berperan seperti pengelola pusat perbelanjaan. Jika pemerintah bertujuan mendisiplinkan wajib pajak, kewajiban yang sama semestinya diberlakukan juga kepada pengelola pusat perbelanjaan.
Bagaimana suara pedagang terkait rencana pemungutan PPh oleh pengelola lokapasar?
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny berpendapat, pengelola lokapasar semestinya tidak diperlakukan sebagai pemotong dan penyetor PPh. Platform lokapasar harus membangun sistem dulu, terutama pendataan pedagang daring.
”Letak ketidaksetujuan kami, lokapasar diperintah untuk segera memotong PPh Pasal 22 pedagang daring yang berjualan di platformnya. Apalagi, kalau dipotongnya dari setiap hasil penjualan, kami benar-benar tidak setuju. Sekarang, rata-rata platform lokapasar sudah menerapkan biaya admin yang relatif tinggi,” katanya.
Hermawati juga meminta pemerintah tidak terburu-buru. Sebaiknya, platform lokapasar membangun sistem dulu, terutama pendataan pedagang daring. Dengan demikian, bisa dipilah siapa saja sasaran kebijakan tersebut.
Apa yang mesti dilakukan pemerintah sebelum menetapkan aturan tersebut?
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha berpendapat, pemerintah perlu menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan luring.
Pemerintah juga harus mampu mendata terlebih dahulu jumlah pedagang di semua jenis platform e-dagang agar pemungutan pajak tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak seperti saat ini.
”Jika pemerintah sudah melakukan pendataan, pemungutan PPh 22 untuk pedagang daring juga bisa diterapkan pada pedagang Indonesia yang berjualan di lokapasar asing yang tidak beroperasi di Indonesia,” katanya.
Seberapa besar potensi PPh yang bisa dipungut dari pedagang daring?
Mengacu data BPS, sebanyak 82,97 persen pelaku usaha e-dagang mempunyai pendapatan kurang dari Rp 300 juta, 14,4 persen berpendapatan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar, dan 2,42 persen berpenghasilan Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar. Hanya 0,21 persen yang mempunyai pendapatan lebih dari Rp 50 miliar.
Dari data itu, mayoritas pedagang di platform e-dagang memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta. Padahal batas pernghasilan terkena pajak adalah Rp 500 juta per tahun. Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, potensi penerimaan negara dari PPh pedagang daring tergolong kecil.
Apa yang bisa dipelajari dari artikel ini
- Bagaimana rencana pemungutan PPh pedagang daring?
- Apa tujuan kebijakan pemungutan PPh pedagang yang berdagang di lokapasar?
- Apakah asosiasi e-commerce sudah mengetahui rencana ini?
- Bagaimana tantangan yang bakal dihadapi untuk memungut PPh pedagang daring?
- Bagaimana suara pedagang terkait rencana pemungutan PPh oleh pengelola lokapasar?
- Bagaimana sikap pelaku UMKM terkait rencana pemungutan PPh oleh pengelola lokapasar?
- Seberapa besar potensi PPh yang bisa dipungut dari pedagang daring?
Bagaimana rencana pemungutan PPh pedagang daring?
Wacana tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) pedagang daring yang melibatkan platform lokapasar sudah ramai diberitakan pekan lalu. Berita pertama kali ditulis oleh kantor berita Reuters.
Disebutkan bahwa Pemerintah Indonesia tengah menggodok aturan terkait pemungutan PPh atas transaksi penjualan barang oleh pedagang daring di lokapasar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menunjuk penyelenggara platform lokapasar sebagai pemungut PPh tersebut.
Menurut sumber Reuters, dalam aturan baru nanti, platform lokapasar akan diminta untuk memotong dan meneruskan pembayaran PPh kepada otoritas pajak sebesar 0,5 persen dari pendapatan penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp 500 juta dan Rp 4,8 miliar. Aturan baru ini akan diumumkan secepatnya bulan depan.
Upaya memungut pajak dari aktivitas e-dagang pernah dilakukan sebelumnya. Pada akhir 2018, Pemerintah Indonesia mencoba mewajibkan semua lokapasar untuk membagikan data pedagang di platformnya, lalu membuat mereka membayar pajak atas pendapatan penjualan. Namun, upaya itu tidak berlanjut karena mendapat protes dari pelaku pasar.
Apa tujuan kebijakan pemungutan PPh pedagang yang berdagang
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli menjelaskan, ketentuan pungutan pajak oleh platform lokapasar dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.
Penyusunan ketentuan ini telah melalui proses diskusi dengan prinsip meaningful participation melalui kajian bersama pelaku industri e-dagang serta kementerian/lembaga terkait.
”Sekarang, peraturan ini masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami paham pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu, jika resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap, dan transparan ke publik,” ujar Rosmauli.
PPh secara prinsip dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara daring.
Ada yang menilai rencana kebijakan itu sudah fair, apalagi pedagang hanya dikenai 0,5 persen pajak atas penghasilan di atas Rp 500 juta. Ada juga yang protes karena UMKM yang berjualan di lokapasar sekarang susah akibat tingginya biaya admin yang dibebankan lokapasar.
Apakah asosiasi E-Commerce sudah mengetahui rencana ini?
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, Selasa (1/7/2025), di Jakarta, mengakui, idEA sudah tiga-empat kali diundang berdialog dengan pemerintah untuk membahas konsep rencana mewajibkan platform lokapasar memungut PPh pedagang yang berjualan di platform mereka.
Namun, sampai sekarang, idEA belum mempunyai draf rencana aturan teknisnya. IdEA juga belum memiliki informasi kapan rencana itu diterapkan hingga bagaimana mekanisme dan pelaksanaan pengawasannya.
Bagaimana tantangan yang bakal dihadapi untuk memungut PPh pedagang daring?
Ada sejumlah tantangan yang bakal dihadapi jika kebijakan pemungutan PPh pedagang daring oleh pengelola platform e-dagang dilakukan.
Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan, setidaknya ada lima tantangan. Pertama, tantangan menjaga keseimbangan antara menciptakan kepatuhan pajak sekaligus tetap menjaga ekosistem bisnis pedagang yang mayoritas UMKM.
Kedua, memastikan kepatuhan pajak pedagang. Ini tidak hanya bicara pedagang berstatus UMKM yang berjualan secara daring, tetapi juga luring.
Ketiga, sulitnya menyinkronkan kebijakan PPh final berdasarkan batasan total peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar. Sebab, ada kemungkinan pedagang daring berdagang di multiplatform.
Keempat, kewajiban pemotongan PPh pedagang bakal menimbulkan biaya kepatuhan kepada para platform lokapasar, seperti mekanisme withholding tax (pajak orang ketiga) pada umumnya.
Kelima, status platform lokapasar sebagai perantara transaksi. Sementara UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengatur, mekanisme pemotongan pajak hanya bisa diterapkan pada pemberi penghasilan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda khawatir rencana itu memicu pedagang daring untuk berpindah platform. Salah satunya menuju media sosial yang tidak ada biaya admin tinggi dan pajak.
Bagaimana suara asosiasi e-dagang terkait rencana pemungutan PPh oleh pengelola lokapasar?
Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan, Selasa (1/7/2025), di Jakarta, mengungkapkan, setiap pedagang daring yang berjualan di lokapasar, misalnya, memiliki kemungkinan meraup penghasilan yang berbeda-beda setiap tahun. Akibatnya, upaya menghitung penghasilan akan relatif lebih sulit.
Selain itu, pedagang daring umumnya juga memiliki akun di beberapa lokapasar, media sosial, serta toko fisik. Realitas seperti ini akan menentukan berapa batas nominal penghasilan kena pajak.
Jika mengacu pada rencana pemerintah mewajibkan platform lokapasar memungut PPh Pasal 22 ke pedagang, batas penghasilan yang terkena pajak adalah Rp 500 juta-Rp 4,8 miliar per tahun.
”Bagaimana kalau ternyata untuk kena PPh, pedagang harus mengumpulkan pendapatan di beberapa platform lokapasar, media sosial, dan toko daring? Jika realitasnya begini, lantas kami (lokapasar) harus berbuat seperti apa?” kata Budi.
Apabila lokapasar langsung diminta memungut pajak pedagang daring yang berjualan di platformnya, lanjut Budi, waktu yang dibutuhkan relatif lebih panjang. Selain itu, juga belum ada kejelasan tentang sistem pengawasannya.
Budi menambahkan, lokapasar pada dasarnya berperan seperti pengelola pusat perbelanjaan. Jika pemerintah bertujuan mendisiplinkan wajib pajak, kewajiban yang sama semestinya diberlakukan juga kepada pengelola pusat perbelanjaan.
Bagaimana suara pedagang terkait rencana pemungutan PPh oleh pengelola lokapasar?
Ketua Umum Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny berpendapat, pengelola lokapasar semestinya tidak diperlakukan sebagai pemotong dan penyetor PPh. Platform lokapasar harus membangun sistem dulu, terutama pendataan pedagang daring.
”Letak ketidaksetujuan kami, lokapasar diperintah untuk segera memotong PPh Pasal 22 pedagang daring yang berjualan di platformnya. Apalagi, kalau dipotongnya dari setiap hasil penjualan, kami benar-benar tidak setuju. Sekarang, rata-rata platform lokapasar sudah menerapkan biaya admin yang relatif tinggi,” katanya.
Hermawati juga meminta pemerintah tidak terburu-buru. Sebaiknya, platform lokapasar membangun sistem dulu, terutama pendataan pedagang daring. Dengan demikian, bisa dipilah siapa saja sasaran kebijakan tersebut.
Apa yang mesti dilakukan pemerintah sebelum menetapkan aturan tersebut?
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha berpendapat, pemerintah perlu menciptakan kesetaraan perlakuan antara pedagang daring dan luring.
Pemerintah juga harus mampu mendata terlebih dahulu jumlah pedagang di semua jenis platform e-dagang agar pemungutan pajak tepat sasaran dan tidak menimbulkan gejolak seperti saat ini.
”Jika pemerintah sudah melakukan pendataan, pemungutan PPh 22 untuk pedagang daring juga bisa diterapkan pada pedagang Indonesia yang berjualan di lokapasar asing yang tidak beroperasi di Indonesia,” katanya.
Seberapa besar potensi PPh yang bisa dipungut dari pedagang daring?
Mengacu data BPS, sebanyak 82,97 persen pelaku usaha e-dagang mempunyai pendapatan kurang dari Rp 300 juta, 14,4 persen berpendapatan Rp 300 juta hingga Rp 2,5 miliar, dan 2,42 persen berpenghasilan Rp 2,5 miliar-Rp 50 miliar. Hanya 0,21 persen yang mempunyai pendapatan lebih dari Rp 50 miliar.
Dari data itu, mayoritas pedagang di platform e-dagang memiliki pendapatan di bawah Rp 500 juta. Padahal batas pernghasilan terkena pajak adalah Rp 500 juta per tahun. Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda, potensi penerimaan negara dari PPh pedagang daring tergolong kecil.