
Oleh Marina Ekatari
02 Jul 2025 14:21 WIB · Ekonomi & Bisnis
Wacana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjuk penyelenggara platform lokapasar sebagai pemungut PPh Pasal 22 ramai sejak pekan lalu. Rencana itu bukan pengenaan pajak baru. Sebab, sifatnya hanya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh lokapasar.
Penulis:
Marina EkatariEditor:
Gregorius Magnus FinessoCover:
Tiurma Clara JessicaProduser:
Marina EkatariVideo:
Rian Septiandi, Yogi Yuka Rozaki