Tanpa keterbukaan, rencana pemberian amnesti bagi 44.000 dapat disalahgunakan untuk meringankan kasus-kasus pidana tertentu seperti korupsi.
15 Des 2024 21:05 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana mendapat sambutan baik. Namun, pemberian amnesti diharap tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Pengajar ilmu hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, dan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, secara terpisah, Minggu (15/12/2024), menyampaikan beberapa catatan terkait rencana amnesti ini. Namun, keduanya menyebut rencana ini menarik untuk perbaikan pemidanaan.
”Kuncinya harus transparan dan akuntabel. Kalau dasarnya kemanusiaan, kita dukung,” ujar Erasmus.
ICJR pada dasarnya menyepakati segala langkah yang dilakukan atas nama kemanusiaan dan hak asasi manusia, apalagi yang ditujukan untuk mengakhiri kriminalisasi pengguna narkotika untuk kepentingan pribadi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/14/6239aec6-c4f7-4014-b68d-fc7fc884cfcd_jpg.jpg)
Namun, pemberian amnesti harus akuntabel dan transparan. Karena itu, nama-nama narapidana maupun kasus pidana yang menjerat mereka harus bisa diakses publik dan dikritisi.
Selain itu, teknis pemberian amnesti harus dirumuskan dalam peraturan, minimal setara peraturan menteri untuk menjamin standardisasi pelaksanaan penilaian dan pemberian amnesti, sampai diusulkan ke presiden dan dipertimbangkan oleh DPR. Penilaian juga harus berbasiskan hasil pembinaan yang memperhatikan aspek psikososial dan kesehatan.
Feri pun mengingatkan perlunya keterbukaan daftar 44.000 narapidana yang akan mendapat amnesti. ”Menurutku, ini langkah menarik untuk perbaikan pemidanaan. Tapi tanpa keterbukaan, (langkah ini) dapat disalahgunakan untuk meringankan kasus-kasus pidana tertentu, seperti korupsi dan lainnya,” tuturnya.
Amnesti ini juga bisa menjadi salah satu langkah untuk mengatasi kelebihan kapasitas di hampir semua lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Namun, ke depan semestinya ada tindak lanjut mekanisme penghukuman melalui model sanksi sosial.
”Sanksi sosial sudah dibahas dalam KUHP baru. Tapi secara juknis belum terang benderang sebab sejauh ini belum ada upaya sungguh-sungguh untuk mewujudkan model sanksi sosial tersebut,” tambahnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2019/04/17/e3b0badb-51fe-48c4-b4a5-c234e193a5f4.jpg)
Selain itu, ICJR juga mengkritisi rencana narapidana yang diamnesti untuk dijadikan tenaga swasembada pangan dan komponen cadangan. Rencana tersebut dinilai rentan eksploitasi. Jika narapidana tersebut diberikan kesempatan kerja sebagai bagian dari pembinaan, hak atas upah pekerjaannya harus dibayarkan. Hal tersebut bahkan bisa dilakukan saat ini tanpa perlu mendasarkannya dengan rencana amnesti.
Selain itu, ICJR menilai menghindarkan pemenjaraan bagi pengguna narkotika tidak sama dengan memberlakukan rehabilitasi. Hal ini tidak tepat karena tidak semua pengguna narkotika membutuhkan rehabilitasi.
”Hanya 13 persen pengguna narkotika yang mengalami penggunaan bermasalah (UNODC, 2022). Hanya 1 dari 9 pengguna narkotika mengalami permasalahan dalam penggunaannya yang membutuhkan rehabilitasi (UNODC, 2018). Jika pengguna narkotika dikeluarkan dari pemenjaraan namun seluruhnya diwajibkan rehabilitasi, maka hal tersebut hanya memindahkan overcrowding rutan dan lapas ke lembaga rehabilitasi,” tambah Erasmus.
Karena itu, ICJR menilai perubahan kebijakan yang harus didorong adalah Revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan dekriminalisasi pengguna narkotika. Dengan demikian, diberlakukan respons nonpenghukuman dan pidana bagi penggunaan narkotika untuk kepentingan pribadi. Pengguna narkotika dalam jumlah tertentu harus merupakan domain intervensi lembaga kesehatan bukan aparat penegak hukum. Karena itu, dapat diberlakukan intervensi kesehatan dan/atau sosial yang tidak hanya dalam bentuk rehabilitasi.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/02/18/05299fed-d1e4-4fe6-8706-5fce3f0a761b.jpg)
Terkait narapidana yang dikeluarkan karena sakit, pertimbangan tentang tindak pidananya tetap harus dilakukan. Amnesti tidak serta-merta dapat diberlakukan karena lewat amnesti, akibat hukum pidana menjadi dihapuskan.
Narapidana yang melakukan tindak pidana umum tertentu dengan korban teridentifikasi, maka lebih tepat diberlakukan grasi atau pengampunan presiden, bukan penghapusan pidana lewat amnesti.
Sebelumnya, pemerintah menyampaikan rencana pemberian amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana seusai rapat tertutup, Jumat (13/12/2024). Pemberian amnesti disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/13/4c81bf7b-4a18-439a-842c-0ddf1f7037c5_jpg.jpg)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai rapat menyampaikan pemberian amnesti dilakukan untuk mengurangi kelebihan penghuni lembaga pemasyarakatan (overcrowded) maupun atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
”Prinsipnya, Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya, kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikanya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” tuturnya kepada wartawan.
Rencananya amnesti diberikan kepada narapidana dari kasus penghinaan ataupun kasus ITE (informasi dan transaksi elektronik terkait kepala negara diberikan amnesti. Selain itu, orang yang sakit berkepanjangan, mengalami gangguan jiwa, dan terkena HIV juga akan mendapat amnesti. Jumlah narapidana yang sakit ini mencapai sekitar seribu orang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/27/bb45013c-a00d-474c-978a-681ffcaaf922_jpg.jpg)
Selain itu, amnesti akan diberikan kepada sekitar 18 orang narapidana terkait kasus Papua. Namun, narapidana kasus Papua ini bukan yang terkait kasus bersenjata. Mereka yang akan diampuni yaitu para aktivis. Hal ini menjadi bagian upaya pemerintah untuk melakukan rekonsiliasi dan menciptakan suasana tenang di Papua.
Presiden juga menyetujui pemberian amnesti untuk para pengguna narkotika. Namun, mereka yang berstatus pengedar apalagi bandar dipastikan tak mendapat amnesti.
Presiden Prabowo, menurut Supratman, juga menyarankan supaya mereka yang masih berusia produktif dan mendapat amnesti bisa diikutkan pada kegiatan terkait swasembada pangan. Dengan demikian, selain rehabilitasi, disarankan untuk menjadi bagian komponen cadangan.
Sementara itu, terkait pemulangan narapidana Bali Nine ke Australia, Feri menilai misi diplomatiknya lebih besar ketimbang pertimbangan lainnya. Sebab aturan perundangan yang berlaku di Indonesia dinilai tak memadai untuk memastikan bahwa penghukuman tetap dilakukan di negara asal narapidana. Namun, Feri enggan berkomentar lebih jauh terkait pertimbangan diplomasi itu.
Penulis:
Nina SusiloEditor:
A. Ponco Anggoro