Pembangunan, di mana pun itu, tidak boleh dipaksakan. Pembangunan yang ingin mentransformasi masyarakat harus dilakukan secara sukarela, setara, dan partisipatif.
13 Mei 2025 11:00 WIB · Opini
Pembangunan dalam bahasa Latin berarti progressio, yang dapat bermakna ganda, pertama sebagai ’kemajuan’ dan kedua sebagai ’kegilaan’ (Cobo 2000). Pembangunan tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), mengabaikan akar sosial masyarakat dan tuli terhadap suara kampung-kampung tua, berpotensi menjadi ’kegilaan’.
Wacana penetapan status Taman Nasional Meratus di Kalimantan Selatan berpotensi meningkatkan kerentanan masyarakat adat Dayak Meratus karena overlapping dengan wilayah adat mereka. Aktivitas tradisional seperti berladang dan berburu dengan segala bentuk ritual-ritual adat yang terkait dengannya berpotensi dianggap ilegal.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, kawasan Taman Nasional adalah kawasan konservasi dengan zonasi ketat, yang hanya bertujuan untuk ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi (Pasal 1 Angka 14 jo Pasal 32).
Aktivitas manusia diperbolehkan di zona pemanfaatan, namun itu pun dengan syarat-syarat ketat yang cenderung diskriminatif terhadap hak-hak tradisional pemanfaatan tanah adat dan ekspresi sosial-budaya masyarakat adat Meratus.
Padahal, jauh sebelum lahirnya negara, secara de facto masyarakat adat Meratus sudah lama eksis mengelola hutan adat dengan kearifan lokal mereka.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/02/23/631576a0-e6ce-43c4-8fe6-74863617ee7b_jpg.jpg)
Mahkamah Konstitusi lewat putusan nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) terkait uji materiil (judicial review) Undang-Undang Kehutanan telah secara eksplisit mengeluarkan ”hutan adat” dalam rezim hutan negara dan memasukkannya dalam kategori ”hutan hak” yang dikelola oleh masyarakat hukum adat. Putusan MK tersebut ’setarikan napas” dengan adagium yang kerap disuarakan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang menyatakan ”hutan adat bukan hutan negara”.
Namun, negara selalu menghadapi dilema ketika dihadapkan pada dua pilihan, antara menerima pluralisme hukum ataukah percepatan pembangunan dengan panglima ekonomi yang menghamba pada pertumbuhan (growth), pendapatan (income), dan nilai kepastian hukum (legal certainty). Komprominya adalah dengan menjalankan kebijakan pluralisme hukum negara (state law pluralism), di mana pluralisme di masyarakat harus menjalani proses rekognisi oleh negara yang berjenjang dan politis (Griffiths, 1986).
Paradigma hukum tersebut jelas dibaca dalam rumusan Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar yang memberikan pengakuan bersyarat (conditional recognition) terhadap masyarakat adat, di mana pengakuan diberikan ”… sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Selain hambatan legalisme hukum, kearifan lokal masyarakat adat dan pluralisme hukum kerap dimaknai sinonim dengan kemunduran (undeveloped), yang harus ditolak karena merupakan antitesis dengan pembangunan (progressio) yang harus bersifat modern dan seragam (Benda-Beckmaan, 2002). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 mengatur perihal tahapan rekognisi masyarakat adat lewat identifikasi, verifikasi, validasi, dan akhirnya penetapan yang politis.
Karena prosedur yang lambat dan politis tersebut, masyarakat adat di Kalimantan Selatan baru mendapatkan payung hukum lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Perda provinsi itu pun harus ditindaklanjuti oleh setiap kabupaten lewat produk hukum daerah berupa peraturan daerah dan ketetapan bupati.
Sampai hari ini, Kalimantan Selatan hanya memiliki satu komunitas masyarakat yang diakui, yaitu Timanggung Anggut. Padahal, ada 146 komunitas/balai adat yang belum diakui (AMAN, 2025). Komunitas adat yang sedang berjuang untuk mendapatkan rekognisi dapat terancam hak hidupnya, akses hukumnya, dan rentan dianggap sebagai ”penghuni liar” dan digusur (displacement) lewat penetapan status Taman Nasional Meratus.
Tentu kita tidak ingin terjadi peristiwa pengusiran masyarakat suku di Amerika Serikat yang disebut sebagai ”Trial of Tears” terjadi di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, pembangunan harus dilihat dalam optik hak dan kebebasan masyarakat.
Penerima Nobel Ekonomi, Amartya Sen (1999), menyebut pembangunan sebagai pemberian hak dan kebebasan untuk memilih (development as freedom). Idealitas tersebut selaras dengan prinsip hak asasi manusia (HAM), di mana masyarakat adat berhak untuk menentukan nasibnya sendiri (right of self-determination) guna menentukan model pembangunan untuk diri mereka sendiri.
Norma HAM tersebut telah diatur dalam Kovenan Hak Sipil Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan Hak Ekonomi Sosial Budaya (International Covenant on Economics, Social and Cultural Rights/ICESCR) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005).
Oleh karena itu, pembangunan tidak boleh dipaksakan, pembangunan yang ingin mentransformasi masyarakat harus dilakukan secara sukarela, setara, dan partisipatif. Pembangunan harus memahami rasa kolektif yang membentuk makna tempat (sense of place) dan suasana kebatinan dan budaya masyarakat sekitar (Suryanagara, 2025). Pembangunan lewat model taman nasional akan mengubah Meratus semata sebagai tempat pariwisata dan rekreasi.
Kebijakan tersebut akan menjadikan masyarakat adat dan budaya Dayak hanya sebatas komoditas; untuk diperjualbelikan, dipajang, difoto, dan dikagumi semata. Sementara hak-hak esensial masyarakat adat, seperti hak tenurial dan akses terhadap sumber daya alam, tetap dinafikan oleh pemerintah.
Selain itu, setiap rencana pembangunan dan/atau pengalihan status hutan haruslah berjangkar pada persetujuan dari masyarakat (concern) yang bebas, penyampaian informasi yang tidak diskriminatif (informed) dan disampaikan sebelum rencana pembangunan dilaksanakan (prior). Rencana penetapan status Taman Nasional Meratus jelas dilakukan tanpa partisipasi yang bermakna, yang berpotensi melanggar hak untuk berpartisipasi atas pembangunan dan hak tenurial masyarakat adat atas tanah adat mereka.
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara berjanji akan memaknai pembangunan bukan sebagai pilihan antara kemajuan atau tradisi, namun ingin menjahit keduanya (Kompas, 15 April 2025).
Pembangunan Meratus seharusnya juga soal manusia-manusia yang perlu diberdayakan (bukan diperdaya), masyarakat, kampung-kampung tua, dan tanah-tanah adatnya. Pemerintah sebaiknya kembali (reorientasi) membersamai masyarakat adat di Kalimantan Selatan untuk mendapatkan rekognisi hukum atas hak komunal dan tenurialnya, bukan semena-mena memaksakan pembangunan Taman Nasional. Semoga.
Mirza Satria Buana, Guru Besar Hukum Tata Negara dan Ketua Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Lambung Mangkurat
Penulis:
Mirza Satria BuanaEditor:
Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti