Hamas dan faksi perlawanan di Palestina menolak. Namun, mereka sekarang tidak punya kekuatan politik untuk mencegah terlaksananya resolusi tersebut.
21 Nov 2025 12:00 WIB · Kolom
AFP/ANGELA WEISS
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Senin (17/11/2025) menyetujui resolusi nomor 2803 tentang isu Jalur Gaza pascaperang. Dalam pemungutan suara, resolusi itu mendapat 13 suara mendukung dan dua negara (China dan Rusia) abstain.
Substansi Resolusi DK PBB No 2803 adalah mendukung proposal damai Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengakhiri perang Gaza yang terdiri atas 20 butir dan diumumkan pada 29 September 2025.
Pascapersetujuan DK PBB melalui resolusi no 2803, maka proposal damai Trump tentag isu Jalur Gaza tidak lagi sekadar sebuah kekuatan politik, tetapi juga menjelma sebagai kekuatan hukum. Maka, lengkaplah kekuatan proposal damai Trump itu, yakni memiliki payung politik dan hukum sekaligus. Oleh karena itu, bukan saatnya lagi membangun polemik berlarut-larut tentang sisi positif dan negatif Resolusi DK PBB No 2803 karena resolusi tersebut, suka atau tidak suka, akan segera dilaksanakan di Jalur Gaza.
Memang Hamas dan faksi-faksi perlawanan Palestina di Jalur Gaza menyatakan menolak dan keberatan atas Resolusi DK PBB No 2803. Namun, mereka sekarang tidak punya kekuatan politik dan militer untuk mencegah terlaksananya Resolusi DK PBB No 2803.
Kekuatan militer dan politik Hamas sudah jauh merosot setelah babak belur akibat perang dua tahun dengan Israel. Pilihan Hamas dan faksi-faksi Palestina kini sangat terbatas—untuk tidak mengatakan tidak memiliki pilihan lain—kecuali secara de facto akan menerima Resolusi DK PBB No 2803.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/19/76ba06bd2981d22b2e7cc8d8404a5379-Israel_Palestinians_Gaza_134170318.jpg)
Tidak mungkin lagi Jalur Gaza saat ini kembali ke situasi sebelum tercapai kesepakatan gencatan senjata, yakni perang genosida lagi. Masyarakat internasional, regional, dan Palestina sudah sepakat harus mempertahankan gencatan senjata di Jalur Gaza, berapa pun mahal harga yang harus dibayar.
Adapun otoritas Palestina sendiri menyambut positif atas Resolusi DK PBB No 2803 itu. Sebaiknya pihak Palestina, baik yang pro maupun kontra, lebih fokus pada sisi positif dari Resolusi DK PBB No 2803 dan berjuang bersama mengurangi dampak negatif resolusi DK PBB tersebut.
Pihak Palestina dan dunia Arab hendaknya menerima fakta baru bahwa Jalur Gaza pascaperang berada di bawah payung internasional atau internasionalisasi Jalur Gaza setidaknya sampai akhir tahun 2027 sesuai dengan mandat resolusi no 2803.
Bisa disebut juga, Jalur Gaza kini berada dibawah protektorat internasional. Apa yang terjadi di Jalur Gaza saat ini adalah sepenuhnya hasil rancangan AS lewat proposal damai Trump dengan disetujui Israel tanpa melibatkan sama sekali pihak Palestina dan dunia Arab.
Ini tentu fakta sangat pahit bagi Palestina dan dunia Arab. Namun, mereka tidak bisa berbuat banyak kecuali menerima fakta itu, karena posisi sangat lemah baik Palestina maupun dunia Arab, untuk tidak mengatakan sebuah kekalahan.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/11/18/4a1e632a-151f-418a-944b-e7f08c9acd79_jpg.jpg)
Status Jalur Gaza saat ini bisa disebut serupa status wilayah Palestina yang berada dibawah protektorat Inggris sebelum keluar Resolusi MU PBB No 181 Tahun 1947 yang membagi wilayah Palestina antara Arab dan Yahudi. Pihak Palestina dan dunia Arab saat itu menolak Resolusi PBB No 181 sehingga meletus perang Arab-Israel pertama tahun 1948, di mana bangsa Arab kalah dan semakin kehilangan wilayah lebih banyak lagi.
Kini tampaknya Palestina dan dunia Arab belajar dari kesalahan menolak Resolusi PBB No 181 Tahun 1947 yang hanya membawa lebih banyak kekalahan dengan kini menerima Resolusi DK PBB No 2803.
Dalam Resolusi DK PBB No 2803 ditegaskan, pembentukan dewan perdamaian yang akan mengontrol proses pembangunan kembali Jalur Gaza hingga selesainya proses reformasi otoritas Palestina dan ditetapkan sampai akhir 2027. Resolusi juga menegaskan, pembentukan pasukan stabilitas internasional (ISF) di Jalur Gaza yang berada di bawah satu komando dan berkoordinasi dengan Mesir dan Israel. Tugas ISF adalah melakukan proses perlucutan senjata di Jalur Gaza, melindungi warga sipil, melatih polisi Palestina, dan menjamin serta menjaga jalur kemanusiaan di Jalur Gaza.
Resolusi menegaskan pula, setelah selesai proses reformasi otoritas Palestina dan ada kemanjuan proses Pembangunan kembali Jalur Gaza, maka bisa membuka pintu tercipta situasi yang kondusif bagi penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan berdirinya negara Palestina.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/11/18/4abd3c5d10c8b3e23f06a534b16f215e-wires_photo_93.jpg)
Bagi Palestina dan dunia Arab, serta juga masyarakat internasional, ke depan harus berjuang bersama segera menyelesaikan proses reformasi otoritas Palestina secara tuntas. Upaya itu perlu agar diterima Israel dan masyarakat internasional serta segera dilaksanakan proyek pembangunan kembali Jalur Gaza. Dua isu tersebut yang bisa membuka pintu bagi terciptanya situasi yang kondusif bagi penentuan nasib sendiri rakyat Palestina dan berdirinya negara Palestina sesuai dengan resolusi no 2803.
Oleh karena itu, Palestina dan dunia Arab bersama masyarakat internasional harus berjuang agar Resolusi DK PBB No 2803 dilaksanakan secara konprehensif mulai dari gencatan senjata sampai berdirinya negara Palestina. Resolusi DK PBB No 2803 secara strategis lebih menguntungkan Palestina jika konsisten dilaksanakan secara komprehensif, karena resolusi tersebut menyinggung isu negara Palestina.
Namun, tantangan terdekat pelaksanaan resolusi tersebut adalah mekanisme pelaksanaan proses perlucutan senjata Hamas dan faksi-faksi Palestina bersenjata lainnya yang akan dipikul oleh ISF. Hamas selama ini masih bersikukuh hanya mau menyerahkan senjatanya jika berdiri negara Palestina.
ISF tidak mungkin berperang dengan Hamas untuk melucuti senjatanya. Misi ISF adalah hanya sebagai pasukan perdamaian untuk menjaga stabilitas dan keamanan sehingga tidak meletus lagi perang Hamas-Israel, seperti halnya pasukan perdamaian di bawah PBB di negara lain.
Jalan tengah agar Hamas mau menyerahkan senjatanya adalah mempercepat jadwal perundingan tentang hak rakyat Palestina menentukan nasibnya sendiri, serta berdirinya negara Palestina sebagaimana diamanatkan resolusi itu. Tanpa adanya ”jembatan penghubung” antara perlucutan senjata Hamas dan perundingan berdirinya negara Palestina, sulit dibayangkan apa yang terjadi di Jalur Gaza dalam beberapa pekan atau bulan mendatang.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2023/03/05/83f4c4d2-1830-4f50-9519-d163d4e0e786.jpg)
Musthafa Abd Rahman, Wartawan Kompas 1991-2022
Penulis:
Musthafa Abd. RahmanEditor:
Bonifasius Josie Susilo HPenyelaras Bahasa:
Hibar Himawan