20 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Sumatera Akan Dicabut

Kementerian Kehutanan atas persetujuan Presiden akan mencabut sekitar 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan berkinerja buruk seluas 750.000 hektar.

04 Des 2025 16:31 WIB · Lingkungan

ANTARA FOTO/IGGOY EL FITRA

Oleh Pradipta Pandu Mustika

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Kehutanan atas persetujuan Presiden akan mencabut sekitar 20 perizinan berusaha pemanfaatan hutan atau PBPH berkinerja buruk seluas 750.000 hektar. Perizinan tersebut berlokasi di sejumlah wilayah, termasuk di tiga provinsi terdampak banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12/2025). Raker ini sekaligus menindaklanjuti bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sebelum menindaklanjuti langkah penegakan hukum terkait penyebab bencana ekologis di Sumatera, dalam raker tersebut Raja Juli memaparkan data deforestasi Indonesia sejak 2020 hingga September 2025. Data yang dihimpun Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menunjukkan, deforestasi hingga September 2025 mencapai 166.450 hektar.

”Deforestasi Indonesia hingga bulan September menurun sebesar 49.700 hektar jika dibandingkan dengan tahun 2024 atau menurun 23,01 persen. Penurunan deforestasi tersebut juga teridentifikasi pada tiga provinsi terdampak banjir,” ujarnya.

Anggota tim SAR gabungan menyisir sempadan Sungai Alahan Anggang untuk mencari korban banjir bandang di Jorong Koto Alam, Nagari Salareh Aia Timur, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Rabu (3/12/2025). Data posko Basarnas di Palembayan mencatat, hingga 2 Desember 2025, ada 60 korban dalam pencarian pada banjir bandang di Palembayan.

Secara rinci, hingga September 2025, deforestasi di Aceh 10.100 hektar, Sumut 6.142 hektar, dan Sumbar 5.705 hektar. Sementara luas deforestasi tahun 2024 di Aceh ialah 11.228 hektar, Sumut 7.141 hektar, dan Sumbar 6.634 hektar. Jadi, penurunan deforestasi di Aceh sebesar 10,04 persen, Sumut 13,98 persen, dan Sumbar 14 persen.

Raja Juli menjelaskan, tim dari Kemenhut telah terjun ke lapangan dan menemukan 70 titik banjir di Aceh yang terindentifikasi masuk ke dalam 31 daerah aliran sungai (DAS) dengan luas total 3,05 juta hektar mencakup 15 kabupaten/kota. Dari analisis citra satelit terjadi perubahan lahan dari hutan menjadi nonhutan seluas 22.476 hektar selama 2019-2024.

Kemudian, di Sumut terdapat 92 titik banjir yang masuk ke 13 DAS dengan luas total 207.482 hektar di 11 kabupaten/kota. Perubahan tutupan lahan dari hutan menjadi nonhutan di wilayah tersebut seluas 9.424 hektar yang terdiri dari kawasan hutan seluas 3.427 hektar serta di luar kawasan hutan atau area penggunaan lainnya seluas 5.997 hektar.

Sementara di Sumbar teridentifikasi 56 titik banjir yang masuk ke dalam 3 DAS dengan luas total 39.816 hektar yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Adapun perubahan tutupan lahan dari hutan menjadi nonhutan seluas 1.821 hektar terdiri di dalam kawasan hutan seluas 1.444 hektar dan di luar kawasan hutan seluas 377 hektar.

Menurut Raja Juli, Direktorat Jendeal Penegakan Hukum (Gakum) Kemenhut saat ini tengah melakukan inventarisasi subyek hukum yang terindikasi berkontribusi terhadap terjadinya bencana banjir longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar. Gakum Kehutanan sementara telah menemukan indikasi pelanggaran terhadap 12 perusahaan di Sumut.

”Sebelumnya kami sudah melakukan pencabutan 18 PBPH seluas 526.114 hektar. Sebagai tindak lanjut penertiban kawasan hutan, kami akan kembali mencabut izin 20 PBPH yang berkinerja buruk seluas 750.000 hektar di seluruh Indonesia, termasuk di tiga provinsi terdampak. Namun, perusahaan dan luasanya belum bisa dilaporkan saat ini,” katanya.

Kasus penebangan pohon

Selain itu, Kemenhut juga telah melakukan upaya penegakan hukum di tiga provinsi tersebut. Pada Agustus 2025, Kemenhut mengungkap kasus penebangan pohon secara ilegal di Kabupaten Solok, Sumbar. Kemudian, pada Oktober 2025, petugas mengamankan empat truk bermuatan kayu rimba campuran tanpa dokumen di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.

Raja Juli juga berkomitmen melakukan investigasi tuntas terhadap material kayu yang terbawa arus banjir dan menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir. Investigasi asal-usul kayu tersebut dilakukan melalui pembentukan tim bersama dengan Polri.

Sejumlah warga berjalan di antara potongan kayu gelondongan yang bertumpuk di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat, Jumat (28/11/2025). Sampah kayu gelondongan itu menumpuk di sepanjang pantai Padang pasca banjir bandang beberapa hari terakhir.  ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU

Secara terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Muhammad Ichwan menyatakan, banyak kegiatan berisiko tinggi terhadap hutan dikategorikan sebagai risiko menengah atau rendah. Akibatnya, perusahaan tidak lagi diwajibkan menjalani prosedur ekologis ketat sebelum menggarap kawasan hutan.

Revisi berbagai aturan kehutanan juga memperluas ruang konsesi melalui skema PBPH. Skema ini mempercepat ekspansi izin hak pengusahaan hutan (HPH), hutan tanaman industri (HTI), dan izin-izin di hutan alam, termasuk di bentang hulu DAS yang sudah kritis.

”Proses evaluasi daya dukung menjadi proses administratif semata, bukan pertimbangan ekologis substantif. Selain itu, kebijakan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 memperlihatkan bagaimana negara memilih mengakomodasi pelanggaran masif ketimbang menertibkan,” ucapnya.

Menurut Ichwan, salah satu aspek paling mengkhawatirkan dari kerusakan hutan di Sumatera adalah pembalakan liar dengan penyalahgunaan skema pemegang hak atas tanah (PHAT). Skema yang seharusnya mendukung usaha kayu rakyat justru telah berubah menjadi mesin cuci kayu ilegal.

JPIK Sumatera Utara menemukan setidaknya 13 PHAT aktif di Batang Toru dan hampir seluruhnya diduga melakukan pelanggaran serius seperti penebangan di luar areal izin, pemalsuan dokumen angkutan, serta pencampuran kayu hutan alam sebagai kayu legal.

Untuk menghentikan siklus kerusakan dan mencegah bencana berulang, Ichwan menekankan bahwa negara harus mengambil langkah strategis yang menyentuh akar persoalan. Upaya yang dilakukan bisa dengan moratorium total penebangan dan perizinan baru serta audit menyeluruh terhadap izin yang ada.

Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan transparansi penuh atas peta konsesi dan distribusi kayu serta menerapkan pengawasan lapangan dan penegakan hukum yang tegas. Upaya tersebut harus paralel dengan rehabilitasi ekosistem dan pemulihan hulu secara partisipatif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat adat atau lokal.


Kerabat Kerja

Penulis:

Pradipta Pandu Mustika
 | 

Editor:

Ichwan Susanto
 | 

Penyelaras Bahasa:

Didik Durianto