November 2024, parlemen Australia telah menyetujui peraturan perundang-undangan yang melarang media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun.
23 Des 2024 07:00 WIB · Ekonomi
Bulan November 2024, parlemen Australia telah menyetujui peraturan perundang-undangan yang melarang media sosial untuk anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Uji coba peraturan ini akan dimulai Januari 2025 dan akan berlaku efektif setahun kemudian.
Larangan tersebut dapat membuat perusahaan teknologi raksasa, seperti Meta dan Tiktok, didenda hingga 32,5 juta dolar AS atau Rp 525,5 miliar jika mereka tidak mematuhinya. Kebijakan Australia ini dianggap sebagai salah satu kebijakan terberat di dunia yang menyasar perusahaan teknologi.
Tak lama setelah kebijakan Australia itu diumumkan, beberapa negara yang peduli terhadap dampak negatif internet bagi anak mulai membahas tindak lanjut kebijakan mereka.
Sebagai contoh, mengutip Reuters, Inggris saat ini tidak memiliki rencana untuk pembatasan penggunaan media sosial, seperti di Australia. Akan tetapi, Inggris meluncurkan studi untuk mengeksplorasi dampak penggunaan ponsel pintar ataupun media sosial kepada anak-anak.
Contoh lainnya, Pemerintah Norwegia, bulan lalu, mengusulkan untuk menaikkan usia anak-anak dapat menggunakan media sosial menjadi 15 tahun dari 13 tahun.
Sepanjang pelaksanaan Internet Governance Forum (IGF) ke-19 yang berlangsung 15-19 Desember 2024 di Riyadh, Arab Saudi, dinamika yang sama pun terlihat jelas. Lebih kurang 10 sesi yang terdiri dari high-level session dan workshop membahas tema masalah kekerasan anak di internet serta kebijakan yang tepat untuk mengatasi persoalan itu. Pada forum yang sama muncul obrolan mengenai lanskap adopsi media sosial di negara-negara berkembang dan seberapa efektif jika negara berkembang melarang penggunaan media sosial untuk anak.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/24/db401f7f-c236-4a8f-9bd4-c13b21651550_jpg.jpg)
Elmehdi Erroussafi, anggota Dewan Pusat Penelitian dan Inovasi Politeknik Maroko (CMRPI), menyatakan pada workshop IGF ke-19 bahwa evolusi teknologi yang cepat dapat meningkatkan risiko kejahatan terhadap anak di internet. Kesadaran dan deteksi ancaman tersebut di kalangan anak-anak sering kali kurang sebab mereka juga kurang teredukasi keamanan daring. Orangtua juga tidak memiliki pengetahuan yang diperlukan untuk membimbing anak-anak mereka secara efektif dalam menjelajahi dunia digital.
Teknologi deepfake yang semakin berkembang meningkatkan risiko kejahatan daring. Hal ini diperparah dengan perusahaan aplikasi yang diam-diam mengumpulkan data anak tanpa izin. Oleh karena itu, dialog kolaboratif lintas batas negara sangat penting untuk mengembangkan strategi dan solusi yang efektif, selain kurikulum di sekolah.
Negara berkembang
Sementara itu, Direktur Eksekutif di Child Online Africa (organisasi non-pemerintahan yang berfokus pada advokasi dan riset dunia anak) Awo Aidam Amenyah, yang ditemui di IGF ke-19, Kamis (19/12/2024), mengatakan, negara-negara berkembang sampai sekarang memiliki persoalan eksploitasi seksual dan pelecehan anak di internet yang muncul bersamaan dengan masalah kesenjangan digital, yang mana situasi ekonomi memengaruhi masyarakat untuk bisa terakses dengan internet. Banyak anak muda di negara berkembang di Afrika dan Asia tidak cukup terampil dan terliterasi digital di tengah pesatnya perkembangan internet di negara mereka.
Menurut dia, ada perbedaan kerangka kebijakan antara kelompok negara maju dan berkembang dalam menyikapi persoalan kekerasan anak di internet. Salah satu perbedaan yang mencolok ialah penegakan dan pengawasan negara terhadap batas usia penggunaan media sosial untuk anak.
”Umumnya, sejumlah negara maju secara tegas menetapkan batas usia boleh menggunakan media sosial, yaitu mulai usia 13 tahun. Di bawah usia itu, dilarang secara tegas. Di tempat kami (Ghana dan sejumlah negara Afrika lainnya), penegasan negara seperti itu belum ada dan di tempat kami pula sampai sekarang masih berkutat mengenai ketimpangan mengakses layanan telekomunikasi seluler,” ucapnya.
Permasalahan kesenjangan akses digital itu, Awo melanjutkan, kini sedang diupayakan penyelesaian oleh pemerintah negara berkembang. Dengan menggandeng mitra di luar pemerintah, misalnya. Akan tetapi, metode penyelesaian seperti itu belum holistik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/22/66ac6649-d2fb-4528-a7a7-30d0356b49d3_jpg.jpg)
Jumlah negara di Afrika mencapai 64 negara. Berdasarkan pengamatan Awo, setiap negara di benua itu memiliki kementerian yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Sebagian besar dari mereka berusaha sebaik mungkin untuk menjaga keamanan siber.
”Namun, menurut saya, lebih banyak fokus diberikan pada keamanan siber untuk orang dewasa daripada anak-anak,” katanya.
Awo menyebutkan, sejumlah Pemerintah Afrika mencoba mengatur pemakaian media sosial untuk usia anak. Pemerintah di benua itu belum sampai bertindak melarang media sosial untuk anak.
Mengenai keputusan parlemen Australia yang menyetujui pelarangan media sosial untuk anak sampai usia 16 tahun, Awo berpendapat, hal seperti itu bukan jalan keluar yang ampuh untuk mengatasi persoalan kekerasan anak di internet.
Sebab, teknologi untuk mengakses internet semakin canggih dan mudah diakses oleh siapa saja, seperti VPN atau teknologi yang memungkinkan pengguna untuk terhubung ke internet secara aman dan terenkripsi. Ditambah lagi, anak-anak sangat suka berpetualang dan ingin tahu sehingga seorang anak dapat mengakses internet dengan nama yang berbeda dan tetap dapat mengakses platform media sosial.
”Saya rasa, solusi mengatasi persoalan kekerasan anak di internet itu lebih baik proaktif untuk mengatur daripada melarang sepenuhnya media sosial. Ketika Anda melihat modul China untuk keamanan siber, negara ini benar-benar membuat sistem yang menyelamatkan kesejahteraan anak-anak,” imbuh Awo.
Pendiri Youth IGF India dan Board Member International Telecommunication Union Generation Connect, Ihita Gangavarapu, yang juga ditemui di sela-sela IGF ke-19 di Riyadh, Arab Saudi, mengatakan, di India marak terjadi konten-konten kekerasan kepada anak yang bisa menciptakan trauma dan kecemasan mental. Sebagai contoh, konten pornografi anak, konten iklan yang sengaja dibuat untuk menimbulkan kecanduan dan memicu perilaku kekerasan kepada anak muda, dan konten daring yang mendorong polarisasi sikap di kalangan anak muda.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/12/19/1b4bec6c-fcdd-4c63-863e-07646768a0b3_jpg.jpg)
Konten-konten seperti itu muncul bersamaan dengan maraknya disinformasi dan misinformasi di India. Akibatnya, banyak penduduk India susah membedakan apakah konten seperti itu asli atau dibuat oleh mesin berteknologi kecerdasan buatan.
”Di India saat ini semuanya serba daring, termasuk membayar transaksi belanja barang dan jasa. Serba mudah sehingga anak muda pun gampang mengakses. Sayangnya, kemudahan seperti itu tidak diikuti dengan kemampuan literasi digital yang cukup sehingga usia anak pun kurang memahami bahaya siber yang mengancam,” ucap Ihita.
Kurangnya kapasitas literasi dan keterampilan digital, dia melanjutkan, membuat kebanyakan penduduk, termasuk anak, tidak mengetahui apa bahaya di balik kemudahan saling berbagi informasi. Mereka pun kurang memahami makna pemberian persetujuan pemanfaatan data pribadi oleh perusahaan platform teknologi.
India memiliki Pusat Koordinasi Siber Nasional, tetapi tugasnya membantu negara mengatasi aktivitas siber yang berbahaya dengan bertindak sebagai entitas pemantauan lalu lintas internet yang dapat menangkal serangan domestik atau internasional. Kemudian, India telah memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dari Tindak Pidana Seksual sejak 2012. Namun, UU ini lebih menitikberatkan kepada tindak pidana seksual dalam ruang lingkup umum dan tidak selalu pada aktivitas digital.
”Sejauh ini, pemerintah kami mendorong perusahaan platform teknologi untuk melakukan rekstriksi terhadap aktivitas daring yang membahayakan anak. Pemerintah juga mendorong agar orangtua ikut ambil kontrol ketika membolehkan anak mereka menggunakan media sosial,” imbuh Ihita.
Belum memiliki
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia Andy Ardian, yang turut menjadi partisipan dalam IGF ke-19, mengatakan, di Indonesia sedang dibahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait dengan tata kelola perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik dan rancangan peraturan presiden terkait peta jalan perlindungan anak dalam jaringan. Dengan kata lain, Indonesia pun belum memiliki peraturan yang spesifik mengatur perlindungan anak ketika menghadapi kekerasan di internet dan media sosial.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2021/11/23/1fdd1c9e-c9b3-4e70-9466-c21ac1232c5e_jpg.jpg)
”Regulasi yang ada, seperti UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, juga hanya menyebut kekerasan berbasis elektronik dan tidak menyebut khusus kekerasan yang dialami anak di internet serta media sosial,” ujarnya.
Selama ini, dia melanjutkan, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika) mengupayakan literasi digital. Namun, upaya ini baru gencar dijalankan tahun 2021. Sampai saat ini, Indonesia juga belum mempunyai kurikulum literasi digital yang berlaku secara nasional.
Padahal, tren kekerasan anak di internet dan media sosial di Indonesia juga meningkat, seperti yang terjadi di negara-negara berkembang lainnya. Pada tahun 2023, misalnya, sesuai dengan data Internet Watch Foundation, di Indonesia terdapat 800 laporan kekerasan terhadap anak di internet yang di dalamnya termasuk eksploitasi seksual anak. Dari jumlah itu, 250 laporan di antaranya bisa dipastikan adalah laporan konten pornografi atau konten material seksual anak yang menyebar di media sosial.
Ketika Australia menyetujui pelarangan penggunaan media sosial untuk anak hingga usia 16 tahun dan memberikan denda ke platform media sosial yang tidak mengikuti, Andy menilai, Indonesia perlu melihat secara imbang konsekuensi positif dan negatif jika mengikuti kebijakan Australia itu. Menaikkan batas usia anak boleh menggunakan media sosial memang bisa menekan kasus kekerasan terhadap anak di internet, tetapi upaya itu belum tentu bisa menghentikan.
Teknologi mengakses internet semakin mudah diakses, seperti VPN. Ditambah lagi, aktivitas grooming anak untuk eksploitasi seksual secara daring bisa muncul dari mana saja, tidak hanya di platform media sosial. Misalnya, platform pesan instan Discord dan gim daring.
Kemudian, Pemerintah Indonesia terlebih dulu harus siap dengan data konten negatif seputar kekerasan anak di internet, sistem pemblokiran konten, dan regulasi. Selama ini, berkaca pada fenomena konten Judi daring, upaya pemblokiran yang dilakukan Pemerintah Indonesia cenderung kalah cepat dengan kemunculan konten.
Selanjutnya, jika ingin mengikuti kebijakan Australia, Pemerintah Indonesia harus menyiapkan ekosistem literasi digital yang menyeluruh sampai ke sekolah-sekolah. Sejauh ini, Andy mengamati masih banyak guru di sekolah dasar dan menengah belum memahami pentingnya privasi ataupun persetujuan pemakaian data pribadi anak di platform teknologi.
”Banyak guru sekolah dasar hingga menengah meminta siswa membuat akun di media sosial dengan mengatasnamakan tugas belajar. Lalu, guru seperti itu juga meminta siswa mereka follow akun personal guru mereka di media sosial,” ujarnya.
Selain itu, jika ingin mengikuti jejak Australia yang melarang penggunaan media sosial untuk anak hingga usia 16 tahun, Andy meragukan Pemerintah Indonesia memiliki ketegasan sikap menghadapi para perusahaan raksasa teknologi media sosial. Pada 2018, misalnya, Google Safe Search untuk konten pornografi baru berlaku secara wajib. Ini pun setelah Pemerintah Indonesia mendapat desakan dari masyarakat sipil.
”Di Australia, isu kejahatan anak di internet memang marak serta penanganan hukum juga kuat. Salah satunya adalah sejak lama, Pemerintah Australia menerapkan registrasi pelaku kejahatan seksual anak, selalu mendapatkan data pelaku kejahatan juga di luar negeri. Sekitar lima tahun lalu, Pemerintah Australia tidak mengizinkan pelaku kejahatan seksual anak untuk bepergian keluar Australia,” imbuh Andy.
Penulis:
Caecilia MedianaEditor:
Muhammad Fajar MartaPenyelaras Bahasa:
Kusnadi .