Perluasan praperadilan diusulkan berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini. Apa saja usulan perluasan praperadilan di RKUHAP yang diusulkan masyarakat sipil?
05 Apr 2025 17:48 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP meminta agar Rancangan KUHAP memperluas obyek praperadilan. Untuk itu, pembahasan RKUHAP diharapkan dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa.
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati ketika dihubungi pada Sabtu (5/4/2025), menyampaikan, dalam KUHAP yang berlaku saat ini, mekanisme praperadilan hanya ditujukan untuk tiga hal, yakni menguji sah atau tidaknya upaya paksa, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan ganti kerugian salah tangkap dan penahanan tidak sah.
Untuk RKUHAP, pihaknya meminta agar obyek praperadilan diperluas. "Dan tidak cuma perluasan praperadilan, tapi juga seluruh upaya paksa yang dilakukan harus dengan izin hakim," kata Maidina.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/09/c8773e7a-1230-42cc-b91d-b27e4c4ac01e_jpg.jpg)
Terkait hal itu, sambung Maidina, beberapa hal yang diharapkan bisa dimasukkan sebagai perluasan praperadilan dalam RKUHAP adalah praperadilan bisa menangani perkara yang mengalami penundaan yang tidak beralasan; perkara yang terdapat bukti atau keterangan yang diperoleh secara tidak sah; serta bisa dilakukan pada tersangka maupun terdakwa yang tidak didampingi oleh penasihat hukum.
Selain itu, praperadilan diharapkan mencakup penyidikan atau penuntutan yang telah dilakukan untuk tujuan tidak sah; penerbitan surat ketetapan penghentian penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan berdasarkan penyelesaian di luar sidang; serta tidak dipenuhinya kesepakatan dan/atau hak saksi mahkota sebagaimana ditentukan dalam Kesepakatan Perjanjian Saksi Mahkota oleh Penuntut Umum.
Hal lain yang diminta, praperadilan juga mencakup pelanggaran lain terhadap hak tersangka atau terdakwa, saksi, atau korban, serta seluruh pihak yang terjadi selama tahap penyidikan, penuntutan, persidangan, maupun pelaksanaan putusan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/07/08/a84900d5-6493-4eb1-8c8a-52458d47e1cb_jpg.jpg)
Menurut Maidina, hal-hal tersebut diusulkan berdasarkan pengalaman yang terjadi selama ini. Semisal, korban dalam suatu kasus tidak bisa mengadukan persoalan yang dihadapi ketika tidak ada tindak lanjut pemeriksaan. Kalaupun melaporkan, korban hanya bisa melapor ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri atau Divisi Propam Polri.
Jika merujuk ke draf sebelumnya, dalam RKUHAP 2012 silam, terdapat mekanisme untuk melaporkan ke jaksa jika laporan ke penyidik tidak ditindaklanjuti. Jaksa pun dapat memerintahkan penyidik untuk memeriksa dan jika tidak dilakukan dalam waktu 14 hari, jaksa bisa turun untuk melakukan pemeriksaan.
"Harusnya by sistem pelaporannya bisa ke jaksa atau hakim dengan keberatan. Kalau pemeriksaan lambat tidak beralasan, korban bisa gugat ke hakim. Kedua konsep itu tidak ada dalam draf RUU KUHAP 2025 ini," tutur Maidina.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/11/d4175734-1432-4978-84b9-eeb4e0a02d2d_jpg.jpg)
Senada dengan itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP juga ikut menyoroti persoalan praperadilan dan pengawasan yudisial dalam RKUHAP. Melalui pernyataan tertulis, Koalisi menyatakan, RKUHAP diharapkan dapat menyelesaikan persoalan kejelasan tindak lanjut laporan tindak pidana dari masyarakat secara akuntabel.
"Perlu ada jaminan bahwa korban dapat mengajukan keberatan kepada penuntut umum atau hakim apabila laporan atau aduan tindak pidana tidak ditindaklanjuti oleh penyidik," demikian dikutip dalam pernyataan tertulis.
RKUHAP juga diminta mengatur mekanisme pengawasan oleh pengadilan (judicial scrutiniy) serta disediakan forum aduan untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat. Terkait hal itu, harus ada jaminan bahwa seluruh upaya paksa dan tindakan lain penyidik dan penuntut umum harus dapat diuji ke pengadilan untuk mencari kebenaran materil dari dugaan pelanggaran ketimbangan pemeriksaan administrasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/08/01/4db56d61-c196-4863-9b39-3dfa3400b5d9_jpg.jpg)
Selain itu, Koalisi memandang perlunya pembaruan pengaturan standar pelaksanaan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan yang obyektif dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Untuk itu, perlu ada jaminan bahwa seluruh tindakan tersebut didahului izin pengadilan dengan pengecualian untuk kondisi mendesak tanpa izin pengadilan harus diatur secara ketat.
"Dalam waktu maksimal 48 jam pasca ditangkap, orang harus dihadapkan secara fisik ke muka pengadilan untuk dinilai bagaimana perlakuan aparat yang menangkap dan apakah selanjutnya perlu penahanan," demikian bunyi pernyataan Koalisi.
Secara umum, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP berpandangan, DPR terkesan buru-buru dalam membahas RKUHAP. Penilaian itu didasarkan pada pernyataan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang mengatakan, target pembahasan RKUHAP tidak akan melebihi dua kali masa sidang sehingga paling lama akan disahkan antara Oktober-November 2025.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/20/1837c794-494f-45f5-aa42-79904a96101e_jpg.jpg)
Padahal, RKUHAP secara keseluruhan memuat 334 pasal dengan total daftar inventarisasi masalah (DIM) yang perlu dibahas adalah 1.570 pasal/ayat pada bagian batang tubuh dan 590 pasal/ayat pada bagian penjelasan. Dengan demikian, pembahasan RKUHAP dilakukan secara mendalam hanya dalam beberapa bulan dianggap tidak masuk akal.
"Bila tidak dibenahi dan dibahas secara hati-hati dengan melibatkan publik dan pihak yang langsung terdampak, maka RKUHAP yang dihasilkan malah justru akan berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia yang tersistematisasi dalam proses peradilan pidana," sebagaimana dikutip dalam pernyataan Koalisi.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR telah menyelesaikan penyusunan draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pada masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 mendatang, mulai pertengahan April 2025, Komisi III akan segera melakukan pembahasan RKUHAP dan ditargetkan selesai dalam dua kali masa sidang.
"Kalau bisa, jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi, kalau dua kali masa sidang, Insya Allah, siap," kata Habiburokhman sebagaimana dikutip dalam laman resmi DPR.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/05/a9ea9510-a78e-45f8-ba6f-0d3891762c75_jpg.jpg)
Menurut Habiburokhman, RKUHAP tidak memiliki banyak pasal, yakni kurang dari 300 pasal. Hal ini berbeda dengan UU KUHP yang memiliki lebih dari 700 pasal. Dia pun meyakini, pembahasan RKUHAP tidak akan menimbulkan banyak perdebatan karena fokus utamanya adalah memperkuat hak orang yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban.
"Kemudian, saya pikir tidak akan banyak dispute di (RUU) KUHAP ini karena konsepnya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya," ujarnya.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Apolonius Lase