Revisi KUHAP Mendesak, Kewenangan Penyidik yang Terlalu Besar Mesti Dievaluasi

Banyaknya kekerasan yang dialami tersangka ataupun terdakwa oleh aparat penegak hukum menegaskan kian mendesaknya revisi KUHAP demi melindungi kepentingan warga.

30 Des 2024 20:43 WIB · Politik & Hukum

Oleh Susana Rita Kumalasanti

JAKARTA, KOMPAS – Kewenangan penyidik yang dinilai terlampau besar dan tidak diimbangi oleh mekanisme check and balances yang memadai menjadi salah satu alasan mendesaknya revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Praktik kekerasan, penyiksaan, atau tindakan serupa yang dilakukan aparat penegak hukum, dalam hal ini penyidik, sudah memakan banyak korban.

Oleh karena itu, sejumlah pihak menyarankan pembentukan pengawas yang independen dan memiliki kewenangan mengikat untuk memantau kerja-kerja penyidikan.

”Tahun 2024 merupakan tahun yang suram, masih meneruskan tradisi kekerasan, penyiksaan, bahkan extra judicial killing. Kita perlu percepatan reformasi KUHAP dan reformasi kepolisian,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur, dalam Catatan Akhir Tahun ”Evaluasi Jaminan HAM dalam Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana 2024” yang diselenggarakan Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (Asperhupiki) bekerja sama dengan YLBHI dan Norwegian Center for Human Rights di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Berdasarkan catatan YLBHI, ada sejumlah catatan hitam dalam proses penegakan hukum yang dilakukan aparat, dalam hal ini kepolisian. Pada bulan Agustus 2024, tepatnya saat terjadi demonstrasi #DaruratDemokrasi2024 pascaputusan MK terkait UU Pilkada, YLBHI mencatat adanya tindakan sewenang-wenang dan brutal dalam penanganan aksi di 12 daerah yang memakan korban hingga 333 orang. Selama enam hari aksi di 12 daerah, 187 orang ditangkap dan 146 orang di antaranya sulit mendapatkan pendampingan hukum.

Begitu pula dalam aksi #ReformasiDikorupsi pada 2019, YLBHI mencatat setidaknya 4.000 orang ditangkap. Pada saat pembentukan undang-undang omnibus law Cipta Kerja, lebih dari 6.000 orang juga ditangkap. ”Yang datang ke LBH/YLBHI lebih dari 4.000 orang, kita dampingi dari seluruh Indonesia. Jadi, dalam praktiknya, ini sangat menjauhi prinsip-prinsip HAM. Itu mengerikan,” kata Isnur.

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur

Data yang dicatat YLBHI pada periode 2022-2024, terdapat 46 kasus penyiksaan dengan jumlah korban sebanyak 294 orang. Penyiksaan ini dilakukan saat pengambilan keterangan atau dalam proses hukum acara pidana.

”Ini angkanya terus konsisten, bukan satu atau dua oknum. Beberapa orang meninggal. Misalnya, di Palu, di Banyumas, lalu kasus Afif di Padang, anak yang dituduh tawuran juga meninggal, 17 lainnya mengalami penyiksaan. Kemarin Gamma (Semarang) dalam kasus diduga tawuran yang juga ditembak. Ini bukan tersentral di wilayah remote, enggak. Bahkan di kota besar,” ujar Isnur.

Masih ada lagi kasus yang oleh YLBHI digolongkan sebagai extra judicial killing atau penembakan yang mengakibatkan 94 orang meninggal dalam kurun lima tahun (2019-2024). ”Itu mengerikan. Jadi, bayangkan, ada eksekusi hukuman mati tanpa putusan pengadilan, langsung di tangan kepolisian. Ini angka yang besar sekali,” kata Isnur.

Belum lagi korban salah tangkap sepanjang Juli 2022-Juli 2024 yang dalam catatan YLBHI mencapai 230 kasus.

Mengacu pada data Puskrimnas, terdapat sekitar 300.000 orang yang diproses hukum dan dijadikan tersangka di Indonesia. Dari jumlah tersebut, berdasarkan data sidbankum Badan Pembinaan Hukum Nasional, hanya sekitar 20.000 orang atau 7 persen yang mengakses bantuan hukum gratis yang disediakan oleh negara. Artinya, menurut Isnur, ada lebih dari 90 persen orang-orang yang diproses hukum pidana tidak mendapatkan bantuan hukum.

”Itu angka yang sangat besar. Berkorelasi juga ketika orang tidak mendapatkan bantuan hukum, makin mudah mendapatkan pelanggaran HAM. Riset LBH Jakarta bersama Kemitraan menunjukkan, mayoritas 40-80 persen mengalami penyiksaan baik fisik, psikis, seksual,” ujar Isnur.

Menurut dia, hal tersebut sudah menjadi problem yang sistematis, melembaga, dan perlu perubahan yang maksimal.

Anak yang berhadapan dengan hukum, Lala (16), berada di ruang tahanan saat menunggu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/12/2024). Pada 9 Desember, hakim menjatuhkan vonis pidana pembinaan selama tujuh bulan dan pelatihan kerja selama enam bulan kepada Lala.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Iftitahsari, juga mengungkapkan, penyalahgunaan kewenangan di kalangan aparat penegak hukum, terutama dalam kasus narkotika, masih ditemukan. Pihaknya sudah mulai riset mengenai KUHAP yang ada saat ini. Hasilnya, hukum acara pidana harus diubah karena memuat ketentuan yang tidak sejalan lagi dengan perubahan global, terutama yang mengacu pada prinsip due process of law dan HAM.

Ada dua isu yang bisa digarisbawahi terkait dengan penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurut Iftitahsari, kewenangan penyidik terlalu besar tanpa diimbangi oleh mekanisme check and balances yang memadai. KUHAP saat ini menganut sistem diferensiasi fungsional, sehingga praktiknya proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan berjalan secara otonom.

”Tidak ada mekanisme check and balances antara aparat penegak hukum, khususnya dalam konteks penyidikan yang bermasalah,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme uji terhadap upaya paksa hanya bersifat post factum melalui pemeriksaan praperadilan yang tidak efektif. ICJR pernah melakukan riset pada tahun 2016 mengenai pemeriksaan praperadilan yang sebatas pada pemeriksaan formil atau administrasi persuratan.

Iftitahsari juga mengungakapkan tentang ketidakjelasan standar atau persyaratan untuk menjalankan upaya paksa - penangkapan, penahanan, dan lain-lain - yang akhirnya sangat tergantung pada subyektivitas penegak hukum.

”Tidak ada pengawasan berjenjang mengakibatkan maraknya praktik kekerasan/penyiksaan di tempat-tempat penahanan,” tambahnya.

Ia juga mencatat peran Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak optimal untuk mengawasi tempat-tempat penahanan.

Sebuah video rekaman kamera pemantau CCTV diputar di Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/11/2024). Video itu berisi peristiwa penembakan yang dilakukan Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin terhadap Gamma Rizkynata Oktafandy (17), pelajar SMKN 4 Semarang, Minggu (24/12/2024).

Selain itu, pihaknya mencatat, KUHAP juga masih minim dalam memberikan jaminan pengaturan hak-hak fair trial. Berdasarkan audit KUHAP yang dilakukan tahun 2022, ia menemukan belum ada pengaturan mengenai cara mengakses hak-hak dalam praktiknya, termasuk bagaimana cara mengadukan terjadinya pelanggaran hak secara efektif. Selain itu, tidak ada konsekuensi terhadap pelanggaran, termasuk di antaranya konsekuensi yuridis dalam penanganan perkara bila ditemukan ada penyiksaan selama proses penyidikan.

Rekomendasi

Dalam kaitannya dengan hal itu, ICJR sudah menyerahkan naskah RUU KUHAP kepada Badan Legislasi DPR untuk bisa dipertimbangkan dalam pembahasan RUU KUHAP yang akan dimulai pada tahun 2025. Seperti diketahui, revisi KUHAP menjadi RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas 2025).

Quote

Berkorelasi juga ketika orang tidak mendapatkan bantuan hukum, makin mudah mendapatkan pelanggaran HAM.

Beberapa hal yang harus ada di dalam revisi KUHAP, menurut Iftitahsari, adalah pengaturan hak-hak mendapatkan fair trial yang harus dijabarkan secara spesifik dan lebih rinci mengenai cakupan dan batasan-batasannya. Mekanisme keberatan dan konsekuensi-konsekuensi atas pelanggaran hak tersebut pun perlu diatur.

Dalam naskah RUU KUHAP yang diusulkan, ICJR menyarankan, tiap pelanggaran yang dilakukan penegak hukum dapat diajukan keberatan kepada hakim komisaris. Bila hakim komisaris menyatakan telah terjadi pelanggaran hak terdakwa yang berdampak pada bukti yang diperoleh menjadi tidak sah, maka hakim komisaris ataupun hakim pemeriksa pokok perkara dapat menetapkan bukti itu tidak dapat digunakan sebagai dasar menjatuhkan pidana.

Sejumlah tersangka kasus peredaran narkota digelandang dari ruang tahanan ke tempat rilis di Polres Malang, Jawa Timur, Kamis (23/2/2023)

Selain itu, ICJR juga mengusulkan adanya pengaturan ulang upaya paksa (penangkapan). Selain itu diusulkan pula seluruh bentuk upaya paksa wajib mendapatkan izin dari pengadilan.

Sementara itu Isnur mengusulkan perlunya dibentuk pengawasan eksternal yang independen dan punya kewenangan mengikat sehingga rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan bisa dipastikan dilaksanakan. Selama ini, tidak ada mekanisme pengawasan dan penindakan internal institusi. Sebab, pelaku pelanggaran/kekerasan adalah penegak hukum dan diperiksa oleh penegak hukum juga.

”Kompolnas kebanyakan tidak sanggup membongkar peristiwa-peristiwa, bahkan sering sekali cenderung membela penyidikan di internal kepolisian. Cenderung malah memoderasi laporan masyarakat,” kata Isnur mengisahkan pengalamannya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran.


Kerabat Kerja

Penulis:

Susana Rita Kumalasanti
 | 

Editor:

Cyprianus Anto Saptowalyono
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari