Pilkada lewat DPRD berpotensi menggerus makna kompetisi. Dengan koalisi partai yang kuat, hasil pemilihan bisa ditebak sejak awal.
07 Jan 2026 16:57 WIB · Politik & Hukum
KOMPAS
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menyerahkan inisiatif revisi Undang-Undang Pilkada, termasuk aturan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, kepada DPR. Meskipun kajian telah dilakukan, pemerintah memilih menunggu langkah parlemen untuk mengajukan rancangan undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah telah mengkaji sistem pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, hingga kini, pemerintah belum berencana mengambil inisiatif mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-undang U (UU Pilkada).
”Kajian sudah dilakukan, tetapi sementara ini diserahkan kepada DPR untuk inisiatif mengajukan RUU (revisi undang-undang) tersebut,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Menurut Yusril, pemerintah belum memiliki gambaran detail mengenai arah perubahan UU Pilkada ke depan. Selain substansi mengenai perubahan sistem pemilihan, belum ada kesepakatan mengenai metode pembahasan revisi UU Pilkada, apakah akan dikodifikasi dalam paket undang-undang politik atau dibahas secara terpisah.
”Saya sampai hari ini masih belum mendapat bayangan detail membahas masalah ini,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2025/12/15/91acb37a-d0ad-46a7-bf05-81f1d11a9f29.jpg)
Meski demikian, Yusril menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan arah pengaturan pemilu ke depan, yakni pembagian antara pemilu nasional dan pemilu lokal. Konsekuensinya, pemerintah dan DPR perlu menyiapkan kerangka regulasi untuk menyesuaikan dengan desain tersebut.
Dengan demikian, revisi UU Pilkada menjadi tidak terhindarkan. Waktu pembahasannya pun tetap terbuka dilakukan pada tahun ini karena UU Pilkada masuk dalam daftar kumulatif terbuka sehingga tidak harus masuk dalam Program Legislasi Nasional 2026. ”Ya, pasti juga akan direvisi sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Yusril menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan arah pengaturan pemilu ke depan, yakni pembagian antara pemilu nasional dan pemilu lokal.
Di tengah ketidakpastian sikap pemerintah tersebut, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru kian menguat. Wacana ini telah mengemuka sejak akhir 2025 dan menguat setelah Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap pilkada tidak langsung.
Dukungan itu pertama kali disampaikan Prabowo saat peringatan Hari Ulang Tahun Ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025. Dalam acara tersebut, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengusulkan pilkada melalui DPRD dan langsung disambut positif oleh Prabowo. Sejalan dengan sikap Presiden, Partai Gerindra juga menyatakan dukungan dengan alasan efisiensi, mulai dari proses penjaringan kandidat, mekanisme pemilihan, anggaran, hingga ongkos politik.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/11/27/40af25b7738ae5d5c225338667c310e7-WhatsApp_Image_2024_11_27_at_09.17.56.jpeg)
Mayoritas fraksi di parlemen kemudian menyatakan sikap serupa. Selain Gerindra dan Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nasdem mendukung pilkada melalui DPRD. Partai Demokrat yang semula menolak juga berbalik arah dan menyatakan sejalan dengan Presiden Prabowo. Dengan demikian, sedikitnya enam dari delapan fraksi di DPR telah menyatakan dukungan.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum mengambil sikap final, dan masih menyerap masukan publik, meski menyatakan Undang-Undang Dasar 1945 tidak melarang mekanisme pilkada melalui DPRD. Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sejak awal tegas menolak pilkada tidak langsung.
Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan menilai, wacana pengembalian pilkada melalui DPRD tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Selain menyangkut tafsir konstitusi dan putusan MK, perubahan mekanisme pilkada juga harus mempertimbangkan potensi melemahnya kontrol rakyat terhadap wakilnya di DPRD.
Menurut Maruarar, selama hampir dua dekade, pilkada langsung telah menjadi bagian dari rezim pemilu dan tidak bisa begitu saja digeser hanya karena alasan biaya politik. Jika terdapat perubahan pemikiran, pembentuk undang-undang seharusnya terlebih dahulu melakukan kajian mendalam.
”Kalau ada perubahan pikiran, seharusnya kita melakukan kajian dulu. Kita lihat kembali apa yang diinginkan oleh konstitusi dan bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi selama 20 tahun ini menjadi rujukan,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/12/17/38af8c23a2c2281c67b6c6ac4e396271-2025127ron01.jpg)
Maruarar mengingatkan, perubahan desain pilkada menyangkut taruhan besar bagi masa depan demokrasi Indonesia. Karena itu, keputusan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kekuatan mayoritas koalisi di parlemen. ”Yang paling penting adalah apakah perubahan itu merupakan kemajuan atau justru kemunduran bagi demokrasi,” katanya.
Ia mengakui biaya politik dalam pilkada langsung memang tinggi. Namun, menjadikan faktor biaya sebagai alasan utama perubahan dinilainya problematis. Sebab, pemilihan anggota DPRD pun tetap dikeluhkan berbiaya tinggi.
Maruarar mengingatkan, perubahan desain pilkada menyangkut taruhan besar bagi masa depan demokrasi Indonesia.
Terlebih, dalam praktik saat ini, anggota DPRD semakin sulit dikontrol oleh rakyat setelah dilantik. Hubungan antara pemilih dan wakilnya cenderung terputus karena wakil rakyat lebih terikat pada partai politik.
Padahal, dalam teori kedaulatan rakyat, mandat tidak pernah sepenuhnya lepas dari pemberi kuasa. Rakyat seharusnya tetap memiliki ruang untuk mengawasi, menegur, bahkan menarik mandat jika wakilnya tidak menjalankan tugas dengan baik. Namun, mekanisme itu hampir tidak tersedia dalam sistem kepartaian saat ini.
Menurut Maruarar, jika pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD tanpa pembenahan sistem representasi, makna kedaulatan rakyat justru tergerus.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/11/17/d63d96bf-36fc-4749-b7de-fa1a684d8ddb_jpg.jpg)
Ia juga menyinggung potensi prediktabilitas hasil pemilihan jika dilakukan melalui DPRD. Dengan konfigurasi koalisi yang sudah terbentuk, pemenang pilkada dinilai bisa ditebak sejak awal. Kondisi ini berisiko mengurangi makna kompetisi dan partisipasi publik dalam demokrasi lokal.
Karena itu, Maruarar mendorong agar pembentuk undang-undang tidak terburu-buru mengambil keputusan. Semua pemangku kepentingan perlu dilibatkan dalam pembahasan sebelum perubahan diambil. ”Jangan hanya karena mayoritas koalisi, lalu diputuskan. Ini menyangkut masa depan demokrasi kita,” katanya.
Penulis:
Iqbal Basyari, Susana Rita KumalasantiEditor:
Madina NusratPenyelaras Bahasa:
Nur Adji