Revisi UU Pemilu Disusun 2026, Berkejaran dengan Tahapan Pemilu 2029

Waktu penyusunan draf revisi UU Pemilu yang terbatas dikhawatirkan akan menghasilkan regulasi yang sarat kepentingan politik.

01 Okt 2025 19:07 WIB · Politik & Hukum

Oleh Nino Citra Anugrahanto, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — DPR baru akan memulai perumusan draf revisi Undang-Undang Pemilu pada 2026. Padahal, tahapan paling awal dari Pemilu 2029 sudah akan dimulai pada pertengahan 2026. Waktu perumusan yang pendek dikhawatirkan akan menghasilkan regulasi yang sarat kepentingan politik. Untuk itu, elemen masyarakat sipil perlu dilibatkan sejak awal guna memberikan masukan. 

Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem Rifqinizamy Karsayuda menyebut rangkaian perumusan draf RUU Pemilu bakal dilaksanakan pada 2026. Sebagai pengusul dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, ia menekankan, pembahasan akan mempertimbangkan berbagai masukan yang diterima Komisi II DPR. 

”Prolegnas 2026 itu, kan di-state (dinyatakan) dengan jelas RUU Pemilu akan direvisi. Sesuai dengan yang sudah di-publish dalam sidang paripurna, itu diusulkan oleh Komisi II DPR. Biasanya secara konvensional siapa yang mengusulkan itu yang membahas,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Komisi II DPR, kata Rifqinizamy, akan memberikan perhatian serius dalam RUU Pemilu. Dia melihat ada pertimbangan dan diskusi terkait pandangan serta ruang lingkup batas dalam revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 itu.

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (tengah) didampingi Wakil Ketua Komisi II Aria Bima (kiri) dan Dede Yusuf memimpin rapat dengar pendapat dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025). Rapat membahas rencana pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota terpilih pada Pilkada serentak 2024. Kompas/Hendra A Setyawan

”Kalau revisinya UU No 7/2017, maka ruang lingkup batasannya hanya terkait dengan pileg (pemilu legislatif) dan pilpres (pemilihan presiden), sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut. Atau kita menggunakan definisi pemilu secara luas, termasuk berdasarkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi,” paparnya.

Salah satu putusan MK terkait pemilu terbaru yang menjadi sorotan adalah Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan pemilu tingkat nasional dan lokal. Pemisahan ini berdampak pada mekanisme pemilihan di tingkat kepala daerah.

”Nah, pemilu ini di dalamnya adalah pilkada. Karena itu, hal-hal ini kan akan menjadi diskursus yang panjang, yang menarik. Kami menunggu momentum yang tepat dan tentu akan sangat serius melakukan pembahasan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Komisi II bakal mengundang berbagai pihak yang berkaitan dengan kepemiluan dan demokrasi. Tidak hanya dari lembaga negara, tetapi juga organisasi masyarakat agar bisa mendapatkan masukan yang konstruktif. ”Mulai dari awal 2026, kami akan mengundang sebanyak mungkin stakeholders kepemiluan dan demokrasi, untuk kita bisa semua mendapatkan insight (masukan),” ucap Rifqinizamy.

Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak di TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (22/3/2025).

”Kira-kira sistem pemilu idealnya seperti apa, plus-minusnya seperti apa, kemudian apa urgensinya kalau kita melakukan revisi UU Pemilu, dan seterusnya. Dengan demikian, walaupun itu nanti belum dilakukan pembahasannya, kami di Komisi II sudah mulai melakukan pemanasan,” lanjutnya. 

Berbagai masukan ini, kata Rifqinizamy, terbuka dari siapa saja. Namun, dirinya belum bisa menjawab kapan pembahasan RUU Pemilu ini akan bergulir karena tergantung dari dinamika politik. 

Meski demikian, masukan-masukan yang ada akan terus diterima untuk memenuhi partisipasi bermakna. Hal ini, lanjut Rifqinizamy, menjamin publik mendapatkan ruang untuk memberikan pandangan dan usulan dalam merancang payung hukum ini.

”Kalau usulan, siapa pun boleh mengusulkan. Tapi, dinamika politik dan bagaimana nanti proses politik hukum terbentuk dalam revisi undang-undang itu, kan saya enggak bisa memprediksi,” ujarnya.

Deretan bendera partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 menghiasi jalan layang di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (7/4/2019). Pemilu Serentak membuat kinerja partai politik tidak maksimal untuk mengenalkan kadernya dalam pemilu legislatif, karena disibukkan upaya pemenangan capres-cawapres yang diusung atau didukung partai politik. Ini membuat gaung pemilu legislatif kalah pamor jika dibandingkan dengan pemilu presiden.KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)07-04-2019

Dihubungi terpisah, peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin, menyoroti soal waktu perumusan yang baru akan dimulai pada 2026. Dikhawatirkan, masa perumusan itu membutuhkan waktu yang panjang. Seiring kompleksnya substansi regulasi, perumusan draf bisa jadi molor dari tenggat yang ditentukan. 

Di sisi lain, proses rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode baru bakal dimulai pada pertengahan 2026. Itu merupakan tahapan paling awal dari sederet proses menjelang Pemilu 2029. Dengan kata lain, para legislator hanya memiliki waktu sekitar enam bulan untuk merampungkan rumusan draf revisi.

”Jika wacananya dimulai baru awal 2026, itu terlalu mepet dan rentan dibuat terburu. Bisa asal-asalan atau tidak substansial pembahasannya dan rentan terjebak dalam tarik-menarik kepentingan politik,” kata Iqbal. 

Menurut Iqbal, semestinya perumusan draf hingga pembahasan tuntas jauh sebelum tahapan pemilu dimulai. Alhasil, penyelenggara pemilu bisa bekerja dalam kepastian hukum. Kekacauan berpotensi terjadi jika sejak penyelenggara pemilu tak mempunyai kejelasan aturan. Apalagi jika draf revisi yang menjadi dasar aturan kerja mereka belum rampung dirumuskan. 

Sejumlah petugas berangkat menggunakan perahu tradisional untuk mendistribusikan logistik Pemilu ke TPS Dusun Kepetingan di Desa Sawohan, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (26/11/2024).Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) harus menyeberangi sungai untuk mendistribusikan logistik Pemilu 2024 ke TPS di kawasan terpencil. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/rwa.

Tak kalah pentingnya, sebut Iqbal, proses penyusunan draf jangan hanya dilangsungkan pada ruang-ruang tertutup yang hanya melibatkan DPR atau pemerintah. Ia menyarankan supaya dibentuk pula tim independen yang turut serta merancang dan memberikan masukan.

Tim ini nantinya terdiri dari berbagai pemangku kepentingan terkait kepemiluan, seperti organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis kepemiluan, dan kelompok minoritas. 

”Prinsipnya harus transparan, akuntabel, partisipatif, dan inklusif sehingga desain aturan benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi. Bukan hanya kepentingan elite politik. Dan, tim ini bisa meminimalkan tarik-menarik kepentingan yang terlalu jauh, seperti pengalaman revisi UU Pemilu sebelum-sebelumnya,” ucap Iqbal. 

Hal senada diungkapkan pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

Ia menilai, pembahasan RUU Pemilu berpotensi memakan waktu panjang dan berlarut-larut. Lebih-lebih, sebut dia, apabila penyusunan revisi itu menjadi usulan dari DPR. Berdasarkan pengalaman terdahulu, ada kecenderungan terjadi tarik-menarik kepentingan politik yang kuat sejak awal pembahasannya oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR. 

”DPR akan kesulitan menghasilkan konsensus dalam menyelesaikan draf RUU Pemilu yang dibutuhkan menjadi naskah usulan DPR akibat tingginya kepentingan tiap-tiap fraksi atas materi pengaturan yang dibahas. Khususnya menyangkut desain dan variabel sistem pemilu,” kata Titi.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nino Citra Anugrahanto, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati