Revisi UU Polri Diprediksi Timbulkan Gejolak, DPR Janji Bahas Terbuka

Kendati belum dibicarakan, Komisi III DPR memastikan akan terbuka dan transparan saat membahas revisi UU Polri.

24 Mar 2025 19:24 WIB · Politik & Hukum

Oleh Willy Medi Christian Nababan, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri setelah persetujuan pengesahan RUU TNI menuai kritik publik, sehingga diperkirakan pembahasan draf perubahan regulasi itu bakal menimbulkan gejolak. Karena itu, DPR berjanji akan membahas RUU Polri tersebut secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Rencana revisi UU Polri sudah pernah dibahas oleh DPR periode 2019-2024. Pimpinan DPR bahkan sudah menerima surat presiden (surpres) berisi persetujuan pembahasan tingkat pertama RUU Polri pada Juli 2024. Namun, pada Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan menunda pembahasan RUU Polri karena pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM). RUU Polri itu ditetapkan akan dibahas kembali oleh DPR periode 2024-2025.

Saat ini, DPR telah rampung menyusun revisi UU TNI. Meski menuai protes publik, DPR tetap memberikan persetujuan terhadap pengesahan RUU TNI menjadi UU.

Berlatar dari proses revisi UU TNI itulah, publik khawatir DPR juga akan membahas RUU Polri dengan cepat. Apalagi, draf RUU Polri juga sudah selesai dirumuskan pada tahun 2024.

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan (kanan) memberikan salinan undang-undang kepada Anis Hidayah, salah satu calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (30/9). Sebanyak 14 calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027 mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR yang dialaksanakan pada Jumat (30/9/2022) dan Senin (3/10/2022). Tiap calon diberikan waktu 30 menit, termasuk di dalamnya penyampaian visi misi, pertanyaan atau respons fraksi atas visi-misi calon, serta jawaban calon atas pertanyaan fraksi. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, hingga saat ini belum ada pembahasan sama sekali mengenai wacana revisi UU Polri. Komisi III kini masih sibuk membahas intensif revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, apabila ada pembahasan RUU Polri, Hinca memastikan Komisi III akan terbuka dan transparan. Selain itu, tidak akan ada pembahasan rancangan UU secara mendadak. DPR akan menyosialisasikan rencana pembahasan serta substansi perubahan UU kepada publik, jauh-jauh hari sebelumnya.

”Jadi sekali lagi, begitu Undang-Undang Polri ini masuk di Komisi III, percayakanlah kami semua di Komisi III terbuka kapan saja, sama dengan KUHAP ini,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/3/2025).

Politisi Partai Demokrat itu memastikan, pembahasan revisi UU Polri bakal berbeda dengan UU TNI, yang sudah disahkan DPR. Perbedaannya adalah UU Polri akan dibahas secara terbuka dan menampung segala kritik publik.

Karena itu, Hinca meminta masyarakat tidak khawatir dengan spekulasi revisi UU Polri. Masyarakat akan menjadi pihak pertama yang mengetahui saat Komisi III DPR mulai membahas RUU Polri. Proses pembahasan pun dipastikan akan dilaksanakan di gedung DPR.

Infografik-Kasus Kekerasan yang Melibatkan Oknum TNI-Polri *** Local Caption *** Infografik-Kasus Kekerasan yang Melibatkan Oknum TNI-Polri

”Jadi jangan ragukan keterbukaan kami, termasuk yang kalian ragukan tadi kok masyarakat sudah ribut RUU Polri gitu,” tambahnya.

Pada 20 Maret lalu, DPR mengesahkan RUU TNI lewat rapat paripurna. UU hasil revisi itu kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan dalam lembaran negara.

Pembahasan RUU TNI memantik protes publik karena dinilai berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi TNI. Selain itu, pembahasan dinilai elitis karena sempat dilakukan di hotel mewah secara tertutup.

Sistem akuntabilitas

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto berpandangan, revisi UU Polri sebenarnya dibutuhkan dan sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu. Menurut dia, hal krusial yang perlu direvisi dalam UU Polri adalah kontrol dan pengawasan terhadap kepolisian. Selama ini, minimnya akuntabilitas mengakibatkan banyaknya penyelewengan kewenangan di lingkungan Polri.

Para anggota Polri memasuki lapangan upacara dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Senin (1/7/2024). Hari Bhayangkara ke-78 atau Peringatan HUT Polri ini "Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas". Dalam upacara ini Presiden Joko Widodo menjadi Inspektur Upacara. Dalam amanat upacara, presiden mengatakan sejumlah pesan, salah satunya mengingatkan tindak tanduk Polisi dilihat masyarakat. Dalam upacara ini juga diisi aksi defile pasukan, aksi terjun payung, dan aksi marching band. Di usianya ke-78 polisi dihadapkan sejumlah tantangan permasalahan internal yang pelik, seperti kasus dugaan kekerasan terhadap masyarakat sipil dan beberapa dugaan anggotanya terlibat kasus kriminal. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 1-7-2024

Untuk itu, revisi aturan kepolisian seharusnya tidak difokuskan pada penambahan kewenangan dan anggaran. ”Ada yg lebih krusial yakni kontrol dan pengawasan pada Polri, termasuk belum adanya sistem akuntabilitas pada kinerja kepolisian yang masih minim dan tak sesuai harapan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Kepolisian melihat draf RUU Polri cenderung bermasalah. Sebab, sejumlah pasal perubahan yang diusulkan memuat perluasan kewenangan kepolisian. Pada saat bersamaan, RUU Polri gagal menangkap masalah fundamental institusi kepolisian yakni lemahnya mekanisme pengawasan dan kontrol publik.


Kerabat Kerja

Penulis:

Willy Medi Christian Nababan, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

Anita Yossihara
 | 

Penyelaras Bahasa:

Lucia Dwi Puspita Sari