Revisi UU TNI perlu disesuaikan kembali dengan etos reformasi TNI yang berintikan TNI yang profesional dan keseimbangan hubungan sipil dengan militer.
18 Mar 2025 10:00 WIB · Opini
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI, yang kini tengah dibahas di DPR, telah memicu diskursus publik yang intens. Bahkan, sampai memicu penolakan dari kalangan masyarakat sipil. Penyebabnya, perubahan beleid ini memberikan dasar keabsahan terhadap penempatan perwira aktif TNI dalam mengelola urusan dan jabatan sipil.
Meningkatnya gelombang penempatan perwira aktif TNI dalam berbagai urusan dan jabatan sipil kini menjadi kenyataan yang sulit dielakkan. Sepanjang tahun 2023 saja sedikitnya 2.500 prajurit TNI aktif menduduki berbagai jabatan sipil.
Fenomena ini berpotensi melemahkan sistem merit dalam birokrasi, menggerus profesionalisme TNI, dan yang paling krusial, mengganggu keseimbangan hubungan sipil-militer.
Penunjukan Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum lama ini, misalnya, secara fundamental juga menunjukkan pergeseran kebijakan pemerintah terkait dengan ketentuan imperatif yang diatur pada Pasal 47 Ayat (2) UU TNI.
Dalam pasal tersebut ditegaskan secara eksplisit bahwa prajurit aktif TNI hanya boleh menduduki jabatan sipil pada lembaga-lembaga tertentu.
Lembaga dimaksud adalah lembaga-lembaga yang menangani bidang koordinasi politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, dan Mahkamah Agung (MA).
Namun, pemerintah justru mengabaikan ketentuan ini.
Oleh karena itu, rekalibrasi atau penyesuaian ulang kebijakan perlu dilakukan dalam revisi UU TNI yang terdiri atas enam ayat agar kembali relevan dengan tujuan awal reformasi TNI. Hal ini penting dilakukan agar revisi itu tak menimbulkan deviasi kebijakan yang menyebabkan penyimpangan dari semangat pembaruan TNI.
Rekalibrasi ini perlu memperhatikan empat aspek esensial, sebagai kompas untuk mengarahkan penyempurnaan UU TNI, agar sejalan dengan susunan negara hukum demokratis.
Aspek pertama, profesionalisme TNI sebagai prinsip fundamental dalam reaktualisasi TNI. Samuel Huntington dalam The Soldier and The State (1957) mengungkapkan, seorang tentara profesional memiliki tiga karakter utama.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/16/39232bb0-0d74-4b5c-a891-904c56ad8d0d_jpeg.jpg)
Karakter pertama, ia memiliki keahlian yang tecermin dalam pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang kemiliteran atau pertahanan, yang diperoleh melalui pendidikan panjang dan pengalaman.
Kedua, ia menjalankan profesinya untuk memenuhi tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Ketiga, ia memiliki kesadaran akan kesatuan organik yang secara formal merumuskan serta menerapkan standar kompetensi profesional, sekaligus menegakkan standar tanggung jawab profesional.
Demi menjaga profesionalisme, anggota militer dilarang menggunakan keahliannya di bidang yang tidak relevan dan harus melindungi profesi dari klaim pihak luar yang tak memiliki kompetensi di bidang tersebut.
TNI harus menghindari keterlibatan dalam birokrasi sipil dan bisnis serta menjaga komitmen agar tak jadi alat politik yang dimanfaatkan oleh elite kekuasaan.
Oleh karena itu, dalam konteks reformasi TNI, pernyataan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dalam Standing Firm for Indonesia’s Democracy (Shiraishi, Aizawa, Honna, dan Prasetyawan, 2024), masih relevan untuk menjawab situasi saat ini.
Dalam perspektifnya, Presiden Yudhoyono merangkum esensi tentara yang profesional, yakni bahwa TNI harus melepaskan diri dari doktrin Dwifungsi ABRI, yang mencakup peran militer dalam wilayah sosial-politik serta peran kekaryaan yang menempatkan personel militer di kantor pemerintahan, lembaga sipil, dan sektor lain di luar struktur militer.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/15/6eb47fea92da6ad54741a6ab9c6f6cab-20140930RZF05.JPG.jpg)
Aspek kedua, hubungan sipil-militer merupakan pilar utama dalam tata kelola negara, yang mana secara prinsipiil kelompok militer tunduk pada keputusan otoritas sipil dalam sistem pemerintahan konstitusional.
Hal ini mencakup ketetapan mengenai kapan militer dikerahkan, untuk tujuan atau misi apa, dan tingkat kedaruratan atau penggunaan kekerasan yang diperbolehkan. Keseimbangan dalam relasi sipil-militer menjadi hal elementer di sini.
Dalam Transformasi TNI (2015), Agus Widjojo juga menyoroti tanda-tanda kembalinya militerisme yang ditandai oleh beberapa kondisi.
Pertama, absennya kebijakan (sipil) dalam pengerahan TNI, penyusunan anggaran, dan pembangunan kekuatan pertahanan. Kedua, penggunaan kapasitas TNI di luar fungsi dan kewenangan yang ditetapkan dalam UU.
Ketiga, keterlibatan TNI dalam mendukung kekuasaan politik praktis. Keempat, kurangnya kemauan dan komitmen dari TNI untuk ditempatkan di bawah otoritas sipil.
Oleh karena itu, kontribusi terbesar TNI bagi pemerintahan sipil yang konstitusional dan demokratis adalah dengan berpegang teguh pada ketentuan hukum yang mengaturnya. TNI harus menghindari keterlibatan dalam birokrasi sipil dan bisnis serta menjaga komitmen agar tak jadi alat politik yang dimanfaatkan oleh elite kekuasaan.
Aspek ketiga, dalam pendekatan positivisme hukum terhadap revisi UU TNI, validitas suatu aturan ditentukan oleh keputusan otoritas tertinggi dan peraturan tertulis yang mengaturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/15/2374e34b-6bca-4212-ab8b-8bcce538758c_png.jpg)
Dengan demikian, sesuatu yang sebelumnya tidak sah atau masih berada dalam wilayah abu-abu dapat menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum setelah ditetapkan secara resmi dalam regulasi yang berlaku.
Pendekatan ini terlihat dalam pengangkatan Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto yang memunculkan polemik.
Pengangkatan tersebut dilakukan dengan merevisi dua regulasi sekaligus: Peraturan Presiden (Perpres) No 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 serta Perpres No 148/2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.
Dengan perubahan tersebut, status TNI aktif bisa diakomodasi di Kementerian Sekretariat Negara melalui dua langkah utama sebagai berikut.
Pertama, membubarkan Sekretariat Kabinet yang sebelumnya dibentuk berdasar Perpres No 55/2020. Kedua, mengintegrasikan Sekretariat Kabinet ke dalam Kementerian Sekretariat Negara di bawah Sekretariat Militer Presiden sehingga jabatan Sekretaris Kabinet bisa ditempati oleh perwira militer aktif.
Dengan pola pikir yang sejalan, tidak heran jika muncul pandangan dan aspirasi bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di birokrasi sipil, selama hal ini diatur oleh UU.
Paradigma ini merupakan sebuah kekeliruan. Hukum yang relevan untuk mengatur TNI di masa mendatang seharusnya mempertimbangkan faktor sosial-politik yang melandasi reformasi TNI sebagai titik awal serta aspirasi publik yang menegaskan pentingnya supremasi sipil dalam pemerintahan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/10/4acf37d7c3e86db14fe072203bc442a5-20250310ron21.jpg)
Aspek keempat, muncul fenomena yang disebut Giorgio Agamben sebagai normalisasi kedaruratan (State of Exception, 2005). Dalam kondisi demikian, ada dua alasan utama untuk berlakunya kedaruratan, yakni kegentingan yang memaksa dan kebutuhan akan kelangsungan negara.
Akibatnya, kondisi darurat terus-menerus dikelola dan diperpanjang secara berkelanjutan. Proses ini menjadikan mekanisme atau sistem darurat sebagai bagian dari aturan atau kebijakan tetap sehingga darurat itu menjadi standar baru dalam kehidupan sosial, politik, atau hukum.
Kondisi ini menciptakan institusionalisasi kedaruratan, yang berdampak pada mundurnya tatanan demokrasi dan melemahnya kebebasan sipil.
Hal ini, misalnya, terefleksi dari orientasi penggunaan praktik legislasi kilat dengan mengabaikan partisipasi publik, yang melahirkan produk hukum antara lain Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Covid-19, UU Cipta Kerja, UU Ibu Kota Nusantara, dan UU Kementerian Negara.
Selain itu, tingginya arus penempatan perwira aktif TNI di sejumlah kedudukan sipil yang mengelola ihwal sipil, di antaranya BUMN serta keamanan dan ketahanan pangan.
Bertolak dari refleksi tersebut, maka ada dua hal yang perlu ditarik sebagai pembelajaran bagi masyarakat sipil.
Pertama, negara memperluas kekuasaan dan pengaruhnya sehingga meningkatkan kendalinya di dalam ruang publik dan kebebasan sipil. Kedua, kegentingan yang memaksa atau kondisi darurat menjadi dalil dan instrumen dalam pemerintahan yang normal.
Revisi UU TNI perlu disesuaikan kembali dengan etos reformasi TNI yang berintikan TNI yang profesional dan keseimbangan hubungan sipil dengan militer. DPR dan pemerintah tak boleh menjadikan perubahan UU sebagai sarana untuk memberikan keabsahan pada kepentingan politik sesaat.
DPR dan pemerintah juga harus mengeliminasi dalil kegentingan yang memaksa dalam proses legislasi untuk membuka ruang secara luas harapan dan keikutsertaan publik.
D Nicky Fahrizal, Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Jakarta
Penulis:
D Nicky FahrizaEditor:
Sri Hartati Samhadi, Neli TrianaPenyelaras Bahasa:
Nanik Dwiastuti