Penugasan prajurit di instansi sipil harus didasari profesionalisme serta pemisahan tegas militer dan sipil. Ini menjadi komitmen untuk pertahankan supremasi sipil.
13 Mar 2025 17:29 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — TNI memandang supremasi sipil adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus terus dijaga. Karena itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi sipil dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Regulasi mesti mengatur keseimbangan antara militer dan sipil tetap terjaga.
Dalam Rapat Kerja Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3/2025), Panglima TNI menyampaikan, pihaknya menyambut baik revisi UU TNI. Dia menilai UU yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan perlu penyesuaian agar dapat menghadapi berbagai permasalahan.
Salah satu ketentuan yang diusulkan diubah dalam revisi UU TNI adalah terkait penempatan prajurit di sejumlah lembaga sipil. Agus berujar, TNI memang memiliki konsep penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga di luar bidang pertahanan.
Namun, tugas itu harus tetap dijalankan dengan profesionalisme dan pemisahan yang jelas antara militer dan sipil. Hal ini merupakan salah satu komitmen TNI untuk mempertahankan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/13/b09a0188-1efb-48ba-9801-e0274d3ee796_jpg.jpg)
”TNI memandang prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil,” ujarnya.
Pengisian jabatan sipil oleh militer diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 UU No 34 Tahun 2004. Dalam pasal itu disebutkan, prajurit TNI dapat mengisi jabatan di 10 kementerian/lembaga. Namun, dalam revisi UU TNI diusulkan prajurit aktif dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga.
Lima instansi lembaga yang ditambahkan ini antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.
TNI memandang prinsip supremasi sipil adalah elemen fundamental dalam negara demokrasi yang harus dijaga dengan memastikan adanya pemisahan yang jelas antara militer dan sipil.
Sebelumnya, 10 instansi sipil yang bisa diisi prajurit TNI meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Setelah itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, dan Mahkamah Agung.
Saat ditemui seusai rapat, Agus menyatakan, penambahan tersebut diusulkan instansi-instansi itu memang sudah diisi oleh prajurit aktif sesuai undang-undangnya. Penempatan prajurit ini menyesuaikan dengan permintaan dari kementerian dan lembaga yang bersangkutan.
Penempatan prajurit pada jabatan selain 15 instansi yang diusulkan dalam UU TNI memiliki konsekuensi pensiun dini. Mereka harus mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.
Bahkan, menurut Agus, para prajurit aktif yang saat ini menempati sejumlah kementerian dan lembaga di luar aturan UU No 34/2004 juga akan mengundurkan diri. ”TNI aktif yang menduduki lembaga di luar ketentuan UU TNI ini akan mengundurkan diri dari kedinasannya,” tuturnya.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga menekankan komitmen terhadap supremasi sipil tersebut. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga menegaskan, dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru tidak kembali bersama revisi UU TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/11/eb553dec-f3b5-417d-a9fd-3059bffbd632_jpg.jpg)
”Tidak ada yang bisa membalikkan jarum jam. Yang ada menuju tren baru, semangat baru. Zaman sudah berubah. Kalau kata Bung Karno, zeitgeist (semangat zaman). Panglima juga menyatakan supremasi sipil di dalam negara demokrasi, dia sudah state itu,” tuturnya.
Utut juga menilai revisi UU TNI ini tidak akan mengganggu sistem meritokrasi. Kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit aktif sudah sesuai dengan UU tiap-tiap kementerian/lembaga. Pengaturan dalam revisi UU TNI bertujuan untuk memperjelas posisi tersebut.
”Ini tidak mengganggu merit sistem dan mengurangi hak-hak sipil. Ini kan, tidak semua dikurangi. Apakah prajurit yang terbaik ke sipil semua? Ya, tentu tidaklah. Itu namanya mengada-ada,” kata Utut.
Dalam revisi UU TNI ini juga bakal dibahas terkait masa dinas TNI. Agus juga melihat masa dinas prajurit yang terlalu lama sehingga berdampak pada kepemimpinan di lapangan yang kurang optimal.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/04/02fe5d9c-c161-4dd5-a9aa-bd58331b14d3_jpg.jpg)
”Ada stagnasi di puncak piramida jabatan dan kekurangan personel di dasar piramida. Seorang Danyon (komandan batalyon) 39 tahun, sementara Danbrigif (komandan brigade infanteri) 43-44 tahun,” ujarnya.
Menurut Agus, solusi yang bisa dilakukan terkait ini adalah dengan penerapan ikatan dinas pendek (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL). Konsekuensi dari penerapan ini, adalah para pemegang rantai komando di lapangan bisa diisi oleh para prajurit yang lebih muda dari sebelumnya sehingga lebih optimal.
”Dalam usia 42-44, bisa menjabat perwira tinggi. Yang baik akan lanjut, yang tidak akan pensiun,” kata Agus.
Menurut Agus, rencana ini bisa menguraikan stagnasi. Di samping itu, perpanjangan usia pensiun mengoptimalkan kemampuan dan pengalaman prajurit secara maksimal.
”Ini apabila diberlakukan juga berpotensi mengurangi belanja pegawai,” kata Agus.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, dapat memahami usulan perubahan usia pensiun TNI. Usia pensiun dibuat beragam sesuai pangkat prajurit itu bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Selain itu, guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2023/09/21/839aff8d-29a1-4549-91d0-0430fad85b54_jpg.jpg)
”Kami, Fraksi Partai Golkar, akan memastikan bahwa aturan mengenai usia pensiun ini tetap memberikan keseimbangan antara regenerasi di tubuh TNI dan pengalaman yang dimiliki prajurit senior,” tuturnya.
Fraksi Partai Golkar, kata Nurul, juga dapat memahami revisi UU TNI bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme TNI. Perubahan sejumlah aturan diusulkan agar TNI sebagai institusi pertahanan negara dapat lebih adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan di masa depan. UU TNI baru diharapkan semakin memperkuat posisi TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara.
Penulis:
Machradin Wahyudi RitongaEditor:
Anita Yossihara