Revisi UU TNI, Perluasan Jabatan Sipil Dibahas

Penempatan prajurit TNI di jabatan sipil yang semula hanya untuk 10 kementerian atau lembaga, diusulkan diperluas menjadi 15 kementerian/lembaga. Prajurit yang menjabat di luar penempatan itu, harus mundur dari TNI.

11 Mar 2025 18:58 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pembahasan akan berkutat pada perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI, yang semula hanya 10 kementerian atau lembaga menjadi 15 kementerian/lembaga. Jika prajurit aktif menduduki jabatan di luar itu, mereka harus mundur dari TNI.

Sejumlah unsur pimpinan kementerian bersama Komisi I DPR sepakat untuk membentuk panitia kerja pembahasan Revisi UU TNI dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Selasa (11/3/2025). Dalam rapat ini, hadir Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Rapat juga dihadiri wakil dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyatakan, panja dari DPR beranggotakan 18 orang. Ia meminta pemerintah juga membentuk panja dengan beranggotakan empat orang dari setiap kementerian.

”Kalau diperkenankan, semua yang ditunjuk Presiden menugaskan untuk berkomunikasi. Segera membentuk tim panja pemerintah, tentunya dengan rembukan, dan menyampaikan susunan tim tersebut kepada Komisi I DPR,” ujarnya dan disepakati oleh pemerintah.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri), Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam rapat tersebut, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memaparkan tiga usulan terkait revisi UU TNI. Perubahan ini mulai dari Pasal 3 terkait kedudukan TNI, Pasal 47 terkait penempatan TNI di kementerian dan lembaga, dan Pasal 53 terkait batas usia pensiun.

Revisi Pasal 47 berupa usulan penambahan penempatan TNI di kementerian dan lembaga yang semula 10 menjadi 15. Penambahan ini meliputi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, dalam UU TNI yang masih berlaku, 10 kementerian dan lembaga yang bisa ditempatkan prajurit meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Pertahanan Negara, Sekretariat Militer Presiden, Intelijen Negara, hingga Sandi Negara. Selain itu, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, SAR Nasional, dan Mahkamah Agung.

Petugas penabur garam menaiki kabin pesawat Cessna Caravan 208B melalui Pangkalan Udara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Pemerintah melalui BNPB melakukan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) di wilayah udara DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, sejak Senin (10/2) hingga Rabu (12/2). Pada operasi hari tersebut, penaburan dilakukan di wilayah Serang, Cilegon dan Teluk Jakarta. Dalam satu kali penerbangan, pesawat tersebut mampu mengangkut satu ton karung baik berisi garam (NaCl) ataupun kapur tohor (CaO) untuk penyemai hujan. Operasi ini bertujuan untuk mendukung penanganan maupun pencegahan darurat bencana hidrometeorologi basah yang melanda sejumlah wilayah di Jawa Barat. Tim terdiri dari BNPB, BMKG, TNI AU dan instansi lainnya yang tergabung dalam posko operasi modifikasi cuaca yang berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Sebelum melakukan OMC, pemantauan pertumbuhan awan hujan terus dilakukan. Hasil pengamatan sementara, pertumbuhan awan hujan berpotensi cukup tinggi yakni lebih dari 70 persen dominan di wilayah Jawa Barat. Hingga Rabu (12/2/2025), dua pesawat berjenis Caravan 208B ini sudah berhasil melakukan penyemaian sebanyak total 13.000 Kg dengan rincian 9.000 Kg Natrium Klorida (NaCL) dan 4.000 Kalsium Oksida (CaO). Total jam terbang pada operasi ini mencapai 26 jam 14 menit. Kompas/Riza Fathoni (RZF)

Sjafrie menyatakan, penempatan ini dilakukan sesuai kebutuhan dan permintaan dari kementerian dan lembaga. Namun, harus ada seleksi bagi prajurit untuk melihat kapasitasnya dalam menempati jabatan sipil tersebut. 

”Prajurit yang mendapatkan jabatan di luar instansi yang masuk dalam aturan tersebut harus mengundurkan diri. Setelah pensiun, baru diusulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud. Tentunya dengan kapasitas dan eligibilitas yang terukur dan yang paling penting dia loyal kepada negara,” ungkap Sjafrie.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto menyatakan, penambahan ini dilakukan untuk memasukkan lembaga-lembaga yang dibentuk setelah UU TNI berlaku. Dia juga menampik ini merupakan upaya untuk memperluas jabatan sipil bagi prajurit TNI.

”Sebetulnya enggak ada perluasan jabatan sipil. Cuma memang ada perubahan yang baru ada setelah tahun 2004. Tahun itu Bakamla, BNPB, dan yang lain, kan, belum ada. Sekarang, ketika ada di Bakamla kemudian sudah dijabat oleh TNI, maka sekarang kami kukuhkan,” kata Bambang.

Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Muhammad Syaugi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (30/10/2018). Basarnas adalah salah satu lembaga negara yang jabatannya dapat diduduki perwira aktif TNI sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Anggota Komisi I dari Fraksi PDI-P, TB Hasanuddin, menyatakan, usulan perubahan di Pasal 47 sudah dianggap jelas. Usulan tersebut menekankan prajurit harus mundur dari keanggotaan sebagai TNI jika menjabat di luar ketentuan pasal tersebut.

”Penempatan itu juga harus dilaksanakan secara selektif dan sesuai permintaan kementerian yang bersangkutan. Jadi, menurut saya itu sudah clear,” katanya.

Hasanuddin juga menyoroti perubahan masa dinas aktif TNI yang bakal direvisi. Dia memaparkan, usia pensiun di Pasal 53 diusulkan sesuai dengan tingkatan prajurit, mulai dari bintara dan tamtama dengan maksimal usia 55 tahun, perwira pertama dan menengah (58 tahun), dan perwira tinggi atau Pati bintang satu (60 tahun).

Quote

Prajurit yang mendapatkan jabatan di luar instansi yang masuk dalam aturan tersebut harus mengundurkan diri. Setelah pensiun, baru diusulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud.

Selanjutnya, masa pensiun Pati bintang dua paling tinggi 61 tahun dan bintang tiga paling tinggi 62 tahun. ”Untuk Pati bintang empat, itu sesuai kebijakan presiden. Khusus bagi prajurit yang menempati jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun,” katanya. 

Seorang anggota TNI mengevakuasi bayi di salah satu desa yang terdekat dengan Gunung Ibu, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, Jumat (17/1/2025). Gunung Ibu terus mengeluarkan erupsi sejak awal tahun dan kini berstatus awas.

Hasanuddin juga menekankan tidak ada pasal lainnya yang direvisi. Bahkan, ia menampik sejumlah isu terkait perubahan larangan TNI berbisnis hingga terkait peradilan bagi anggota militer yang melanggar pidana.

”Jadi, tetap berlaku dilarang berbisnis dan prajurit tidak boleh berpolitik praktis. Itu tetap dipertahankan dalam UU TNI. Itu kira-kira yang sangat prinsip dibahas,” kata Hasanuddin.

Buka masukan publik

Ditemui secara terpisah, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Ketua DPR Puan Maharani meminta publik untuk ikut mengawasi pembahasan RUU TNI. Sebab, ada beberapa hal krusial yang akan dibahas dalam RUU TNI.

”Di situ akan dibahas hal-hal yang krusial terkait dengan rencana rancangan tersebut dan teman-teman di Komisi I yang akan membahas yang terbaik dalam rencana kelanjutan dari UU tersebut,” ujar Puan.

Ketua DPR Terpilih 2024-2029 Puan Maharani menunjukkan palu simbol kepemimpinan dewan wakil rakyat dalam Sidang Paripurna dengan agenda Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Puan Maharani dari PDIP terpilih sebagai Ketua DPR periode 2024-2029. Sebelumnya Puan Maharani juga menjabat Ketua DPR periode 2019-2024. Sedangkan untuk jabatan Wakil Ketua DPR periode 2024-2029 adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Partai Gerindra, Saan Mustafa dari Partai Nasdem, dan Cucun Ahmad Syamsurizal dari PKB. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO (RON) 01-10-2024

Komisi I DPR sebelumnya mendengar masukan dari para ahli dan masyarakat sipil terkait RUU TNI. Puan memastikan DPR membuka diri untuk menerima masukan terkait pembahasan beleid ini.

”DPR menerima seluruh masukan dari elemen masyarakat dalam hal pembahasan RUU TNI ini. Bagi kami, yang akan diputuskan nanti Insya Allah adalah yang terbaik buat bangsa dan negara,” tutur Puan.

Puan pun meminta semua pihak untuk menunggu lebih lanjut perkembangan dari pembahasan di Komisi I DPR dengan pihak pemerintah.

”Karena di situlah tempat bagaimana kita bisa saling bertukar pikiran, berdiskusi terkait dengan apa yang kemudian menjadi masukan dari pihak pemerintah dan juga masukan dari pihak DPR untuk kemudian dikolaborasi dan mendapatkan masukan dalam pelaksanaan RUU TNI yang akan datang,” ucap Puan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P