Revisi UU TNI-Polri

Revisi itu dilakukan dengan harapan adanya perubahan kepada dua institusi negara untuk menjadi lebih kuat dan profesional. Bukan malah sebaliknya.

17 Mar 2025 13:00 WIB · Opini

Oleh M Harry Mulya Zein

Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil diharuskan berhenti dari dinas aktif (Kompas, 11/3/2025) menarik perhatian.

Apa yang disampaikan Panglima TNI sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Pasal 47 Ayat (1). Dalam Pasal 7, jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu pada instansi pemerintah dapat diisi prajurit TNI aktif.

Pernyataan Panglima TNI ini berkaitan dengan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004. Kenapa UU ini harus direvisi, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Revisi itu dilakukan dengan harapan adanya perubahan kepada dua institusi negara untuk menjadi lebih kuat dan profesional. Bukan malah sebaliknya, memberikan peluang pada segenap prajurit aktif untuk mendapatkan posisi pada instansi pemerintah.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tugas TNI-Polri adalah mempertahankan kedaulatan negara dan menghadapi ancaman baik dari luar maupun dari dalam, seperti pemberontakan dan terorisme. Di samping itu, TNI-Polri dapat juga membantu tugas-tugas kemanusiaan, seperti bantuan bencana alam dan penyelamatan.

Adapun tugas Polri salah satunya untuk menghadapi kejahatan transnasional, seperti terorisme dan perdagangan narkotika. Pembagian tugas secara profesional kepada dua institusi negara ini akan lebih memberikan kontribusi pencapaian visi Indonesia Emas tahun 2045.

Semoga saja revisi UU TNI-Polri membuka peluang perubahan bagi dua institusi negara menjadi lebih kuat dan profesional dalam mengemban tugasnya masing-masing.

M Harry Mulya Zein

Banjar Wijaya, Kota Tangerang, Banten

…

Bayang-bayang Otoritarianisme

Rencana revisi UU TNI patut menjadi perhatian serius publik. Kembalinya personel militer aktif ke jabatan sipil mengingatkan kita semua terhadap bayang-bayang otoritarianisme rezim Orde Baru (Kompas, 13/3/2025). Rencana ini tidak sesuai dengan spirit Reformasi 1998.

Salah satu titik paling krusial dalam wacana perubahan UU TNI ini ialah respons pimpinan TNI. Alih-alih berusaha menjawab kekhawatiran di benak publik secara bijak, ia justru lebih memilih jawaban dengan istilah ”otak-otak kampungan”. Nalar kritis diremehkan, dianggap angin lalu yang mengganggu hegemoni kekuasaan.

Tak heran, wacana amendemen UUD NRI 1945 yang mengusung kembali ke versi asli dengan klaim ”semangat kemerdekaan ’45 yang murni” pun bermunculan.

Mochamad Adli Wafi

Kompleks Bumi Harapan, Cileunyi, Bandung


Kerabat Kerja

Penulis:

M Harry Mulya Zein
 | 

Editor:

Neli Triana, Yohanes Krisnawan
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nur Adji