Revisi UU TNI Seharusnya Mempersempit Jabatan Sipil yang Diisi Prajurit

Setelah UU TNI berlaku selama 20 tahun, seharusnya jabatan yang diisi prajurit itu sudah bisa dikembalikan ke kalangan sipil.

12 Mar 2025 17:54 WIB · Politik & Hukum

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI seharusnya mengurangi posisi jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Dengan pengurangan ini, TNI bisa menjadi lebih fokus terhadap peningkatan pertahanan bangsa di era modern seperti saat ini.

Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad menyatakan, jabatan sipil yang diisi oleh prajurit aktif dalam UU TNI ini terjadi karena pemerintahan saat itu tengah berganti dari Orde Baru ke Reformasi. Para prajurit ditempatkan di sejumlah kementerian dengan tujuan untuk memperkuat kekuasaan rezim saat itu.

Dalam Pasal 47 Ayat (2) UU TNI, disebutkan 10 kementerian dan lembaga bisa diisi oleh prajurit aktif. Ini meliputi Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

”Saya menyebut Pasal 47 Ayat (2) UU TNI ini adalah pasal kompromi. Argumentasinya, selama 32 tahun berkuasa, Orde Baru menempatkan militer di 10 lembaga tersebut. Pada saat itu, belum ada orang-orang yang bisa mengisi jabatan tersebut,” kata Hussein di Jakarta, Rabu (12/3/2025). 

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri), Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan (tengah) dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Kompas/Hendra A Setyawan

Setelah berjalan selama 20 tahun, lanjut Hussein, seharusnya penempatan itu sudah bisa digantikan oleh pejabat dari kalangan sipil. Oleh karena itu, adanya revisi ini seharusnya mengurangi jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif.

Quote

Revisi ini seharusnya mempersempit, bukan justru memperluas. Kalau seperti ini, berarti reformasi kita gagal untuk menciptakan orang-orang yang punya kompetensi dan spesialisasi di lembaga-lembaga sipil negara.

Namun, revisi UU TNI yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR kali ini justru menambah ruang bagi penempatan prajurit di lembaga-lembaga sipil. Menurut Hussein, penambahan ini hanya untuk kepentingan politis dan bentuk kegagalan reformasi. 

”Revisi ini seharusnya mempersempit, bukan justru memperluas. Kalau seperti ini, berarti reformasi kita gagal untuk menciptakan orang-orang yang punya kompetensi dan spesialisasi di lembaga-lembaga sipil negara,” ungkap Hussein.

Rancangan perubahan ini diungkapkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/3/2025). Pasal 47 Ayat (2) berubah dengan total kementerian dan lembaga yang bisa diisi prajurit aktif menjadi 15 instansi.

Penambahan ini mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Keamanan Laut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan Kejaksaan Agung.

Profesionalitas TNI

Hussein khawatir, perluasan jabatan sipil yang diisi oleh prajurit ini bisa mengurangi profesionalitas TNI. Padahal, hal ini dibutuhkan untuk bisa menghadapi ancaman pertahanan yang semakin kompleks di era modern.

”Bukannya justru para prajurit ditempatkan tidak sesuai keahlian dan kompetensi spesifik. Satu-satunya kompetensi Prajurit TNI sebagai alat pertahanan, bukan untuk menjadi birokrat di lembaga-lembaga sipil,” kata Hussein.

Dengan kondisi seperti ini, penempatan jabatan yang diisi TNI berdampak pada supremasi sipil. Meritokrasi yang memberikan kesempatan pegawai sipil untuk berkarier di bidangnya tidak bisa terwujud karena negara lebih menyerahkannya kepada prajurit militer.

”Presiden tidak komitmen terhadap merit sistem dan prinsip distingsi (pembedaan) sipil dan militer. Presiden dalam pidato-pidatonya bahkan mengaburkan perbedaan antara ancaman militer dan ancaman non-perang. Padahal, hal ini sangat penting agar tata kelola demokrasi tidak menjadi kacau,” kata Hussein.

Gestur Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar saat memaparkan masukan organisasinya terkait revisi UU TNI dalam RDPU dengan Komisi I DPR di Ruang Sidang Badan Anggaran DPR, Jakarta, Senin (10/3/2024). Dalam RDP ini Ketua Pepabri Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar menyampaikan sejumlah masukan dari Pepabri kepada DPR agar berhati-hati dalam melakukan revisi UU TNI. Agum juga mengingatkan jika revisi UU TNI ini rawan menimbulkan gejolak di masyarakat dan justru mengancam perpecahan. Beberapa gejolak tersebut bahkan akan menimbulkan ancaman benturan dan antipati masyarakat terhadap TNI. Peristiwa 1998 juga dijadikan contoh titik puncak permasalahan tersebut. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
10-3-2025

Menurut Hussein, semua kritik terhadap revisi ini menunjukkan kekhawatiran terhadap dwifungsi TNI yang sempat bercokol saat Orde Baru. Apalagi, dia menduga ada unsur politis di dalamnya karena proses revisi dinilai terlalu terburu-buru.

”Alih-alih untuk kepentingan TNI sendiri, ini sebetulnya sangat politis. Kami menduga ada usaha untuk mengembalikan dwifungsi dan memberikan karpet merah kepada orang-orang tertentu untuk masuk ke jabatan sipil,” kata Hussein

Tidak buru-buru

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Adies Kadir menampik upaya terburu-buru dalam pembahasan revisi UU TNI. Dia memprediksi pembahasan rancangan UU ini bakal memakan waktu setidaknya satu hingga dua kali masa sidang.

”Dalam waktu dekat ini tidak mungkin (selesai). Sebentar lagi mau Idul Fitri, ada reses dan sebagainya. Kemarin saya sempat ngomong, paling kalau mau cepat, ya, ke masa sidang berikutnya. Itu juga paling cepat kalau tidak ada perdebatan, ya,” kata Adies. 


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P