Secara umum, sebanyak 58 WNI terdampak kebijakan imigrasi AS sejak awal tahun 2025. Kebanyakan WNI melakukan pelanggaran imigrasi karena mencari pekerjaan.
12 Jun 2025 20:00 WIB · Internasional
JAKARTA, KOMPAS — Kondisi warga negara Indonesia di sejumlah negara menghadapi sejumlah masalah dan tantangan. Di Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia terus memantau warga yang terdampak semakin ketatnya kebijakan imigrasi setempat. Warga diimbau untuk menjaga keamanan diri serta memahami hak dan kewajiban mereka di sana.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan, sejauh ini, dua warga negara Indonesia berinisial ESS dan CT di Los Angeles, California, ditangkap oleh otoritas imigrasi AS. Mereka diduga melakukan pelanggaran imigrasi dan memiliki catatan kriminal.
”KJRI Los Angeles sudah bisa berbicara dengan pihak keluarga dan menyampaikan mereka akan mendapat pendampingan pengacara dan akses konsuler,” kata Judha lewat panggilan video dalam pertemuan rutin media dengan Kemenlu, di Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Pada 6 Juni 2025, Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) melakukan razia imigrasi di California. Warga yang menentang kebijakan tersebut berunjuk rasa sampai ricuh. Presiden AS Donald Trump bahkan mengerahkan pasukan Garda Nasional dan marinir untuk mengontrol protes di tengah penegakan hukum imigrasi.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/12/2913b2ad-7a6e-4936-9d68-37e215b615a5_jpg.jpg)
Judha menyampaikan, tidak ada WNI yang menjadi korban kerusuhan selama demonstrasi. Namun, demonstrasi warga AS menentang kebijakan imigrasi tidak hanya terjadi Los Angeles, California. Unjuk rasa juga meluas, antara lain, ke San Francisco dan Chicago.
”Selain pendampingan konsuler, perwakilan RI juga mendiseminasi informasi know your rights agar hak tetap terlindungi dalam sistem hukum. Kami mengimbau WNI di AS terus meningkatkan keamanan diri, menghindari titik demonstrasi, dan menghubungi perwakilan WNI terdekat,” ujar Judha.
Secara umum, tutur Judha, sebanyak 58 WNI terdampak kebijakan imigrasi AS sejak awal tahun 2025. Kebanyakan WNI melakukan pelanggaran imigrasi karena mencari pekerjaan, tetapi masuk ke AS secara ilegal atau tinggal melebihi izin (overstay). Enam orang di antaranya dideportasi kembali ke Indonesia.
Judha mengingatkan agar WNI yang ingin pergi ke AS masuk dengan visa valid yang sesuai peruntukan. WNI juga mesti mengantisipasi proses imigrasi AS akan lebih ketat saat tiba di sana.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/05/20/6ba52b35-9a25-48e4-8acd-233fc32d6ea9_jpg.jpg)
Terkait konflik Universitas Harvard dan Pemerintah AS, Universitas Harvard terus melakukan upaya hukum demi menentang kebijakan baru Trump yang melarang penerimaan mahasiswa asing. Kemenlu juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), mahasiswa Indonesia di Harvard, Harvard Indonesian Students Association (HISA), dan kampus.
Kemenlu mencatat, terdapat 87 mahasiswa Indonesia di kampus tersebut. Sebanyak 46 dari 87 mahasiswa adalah penerima beasiswa LPDP.
”AS masih menjadi lokasi tujuan mahasiswa Indonesia menimba ilmu. Pemerintah sudah menyampaikan keprihatinan dan meminta solusi yang tidak merugikan mahasiswa. Selama ini, mereka sudah berkontribusi banyak bagi kemajuan kerja sama pendidikan dan ilmu pengetahuan di AS,” kata Judha.
Juru Bicara Kemenlu Rolliansyah Soemirat menambahkan, masalah visa mahasiswa terus menjadi perhatian Pemerintah RI. Indonesia percaya kerja sama pendidikan memberi manfaat nyata bagi kedua negara di berbagai aspek.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/06/12/72627cc1-1790-449f-8077-85b9b8edd416_jpg.jpg)
Pemerintah RI turut memantau perkembangan sejumlah masalah yang melibatkan WNI di Arab Saudi, Korea Selatan, dan Malaysia. Di Arab Saudi, data terakhir menunjukkan tiga WNI berusaha melakukan ibadah haji secara ilegal, akhir Mei 2025.
”Otoritas Saudi melakukan razia ketat terhadap jemaah haji ilegal. Kami sangat berharap seluruh WNI beribadah haji sesuai prosedur karena risikonya besar. Bukan hanya penegakan hukum, tetapi bisa membahayakan jiwa,” tutur Judha.
Sementara itu, dua WNI yang terlibat pemalsuan dokumen di Korea Selatan akan menjalani sidang pada 13 Juni 2025. Di Malaysia, lima WNI yang terduga menusuk satu WNI sedang menjalani penyelidikan polisi.
Rolliansyah mengingatkan warga Indonesia untuk mengetahui hak sekaligus kewajibannya saat pergi ke negara lain. ”Ketika masuk ke negara lain, hal yang paling kecil adalah melapor diri ke perwakilan Indonesia. Bagaimana kami bisa membantu kalau kami tidak tahu,” ucapnya.
Penulis:
Elsa Emiria Leba, Mahdi MuhammadEditor:
Nur HidayatiPenyelaras Bahasa:
Galih Rudanto