INDUSTRI KEUANGAN

Risiko Gagal Bayar Mengintai Industri Keuangan

Gelombang PHK membuat industri pinjaman daring dan pembiayaan menghadapi risiko gagal bayar. Di sisi lain, rezim suku bunga tinggi turut menambah tekanan.

21 Jul 2026 18:07 WIB · Ekonomi & Bisnis

KOMPAS

Oleh Agustinus Yoga Primantoro

JAKARTA, KOMPAS – Risiko gagal bayar tengah mengintai berbagai lini industri jasa keuangan. Kondisi ini salah satunya dipengaruhi oleh meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja alias PHK. Rezim suku bunga tinggi pun kian berisiko menambah tekanan pada kemampuan bayar masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, tingkat kredit bermasalah industri pinjaman daring yang tecermin dari rasio Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90) turun dari 4,62 persen pada April 2026 menjadi 4,42 persen pada Mei 2026.

Kendati demikian, angka ini cenderung masih mendekati ambang batas regulator yang sebesar 5 persen. Bahkan, masih terdapat 18 perusahaan pinjaman daring yang memiliki rasio TWP di atas 5 persen.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, berpendapat, ketika penyaluran pembiayaan meningkat, biasanya TWP90 akan meningkat beberapa bulan kemudian. Ini adalah tren musiman. Setelah itu, siklus berlanjut dengan penurunan TWP90.

”Dengan kondisi perekonomian yang menurun, PHK semakin banyak, saya khawatir penurunan ini siklus yang sangat pendek. Bisa jadi pada Mei menurun, tetapi akan naik lagi karena PHK masif pada Juni 2026,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Infografik-Tren PHK Sepanjang 2026 Tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan melaporkan, jumlah tenaga kerja yang terdampak PHK pada Juni 2026 mencapai 19.530 orang. Angka ini melonjak hingga 23 kali lipat dibandingkan periode Mei 2026 yang sebanyak 829 orang.

Di sisi lain, kinerja sektor industri manufaktur sebagai penyumbang lapangan pekerjaan terindikasi melemah. Ini tecermin dari penurunan Indeks Manajer Pembelian (PMI) Manufaktur Indonesia ke zona kontraksi (kurang dari 50), yakni 46,9 pada Juni 2026.

Quote

Tidak ada ekspansi usaha artinya tidak ada penyerapan tenaga kerja. Kenaikan pendapatan masyarakat secara agregat akan terbatas. Apalagi, dengan pertumbuhan penyaluran yang masih masif, saya khawatir gagal bayar akan jadi bom waktu.

Menurut Nailul, turunnya PMI Manufaktur ke zona kontraksi tersebut menandakan penyerapan tenaga kerja formal akan semakin melemah. Apalagi, era suku bunga tinggi dapat membuat dunia usaha cenderung menahan ekspansi.

”Tidak ada ekspansi usaha artinya tidak ada penyerapan tenaga kerja. Kenaikan pendapatan masyarakat secara agregat akan terbatas. Apalagi, dengan pertumbuhan penyaluran yang masih masif, saya khawatir gagal bayar akan jadi bom waktu,” tuturnya.

Infografik Suku Bunga Acuan Bank Indonesia

Ia menambahkan, era suku bunga tinggi secara tidak langsung pun akan turut berdampak terhadap ketersediaan lapangan kerja lantaran dunia usaha cenderung menahan ekspansi. Artinya, pendapatan masyarakat secara agregat kian terbatas dan potensi gagal bayar pun meningkat.

Pada saat yang sama, rasio kredit bermasalah (non-performing financing/NPF) pada industri pembiayaan tercatat sebesar 3,06 persen. Angka ini meningkat dibandingkan dengan NPF pada Desember 2025 yang mencapai 2,57 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman menyampaikan, peningkatan PHK dapat memengaruhi kemampuan bayar debitor. Namun, dampaknya akan bergantung pada profil debitor, kualitas portofolio, dan penerapan manajemen risiko.

”Oleh karena itu, industri pinjaman daring dan multifinance terus didorong untuk melakukan penguatan prinsip kehati-hatian, credit scoring, dan monitoring kualitas pembiayaan agar risiko tetap terjaga,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Sales salah satu Bank bersiap menyebarkan brosur kredit saat penyerahan Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Surabaya di Gelora Pancasila, Surabaya, Senin (28/4/2025). Pemkot Surabaya menyerahkan sebanyak 1.838 SK kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024. Kompas/Bahana Patria Gupta (BAH)

Pada Mei 2026, OJK mencatat, sedikitnya 18 perusahaan pinjaman daring memiliki TWP90 di atas 5 persen dan 10 perusahaan dalam status pengawasan khusus. Dalam hal ini, perusahaan dapat menempuh hapus buku atas persetujuan pemberi dana (lender) guna memperbaiki TWP90.

Sementara itu, di industri pembiayaan, sebanyak 42 perusahaan tercatat memiliki NPF bruto di atas 5 persen dan sebanyak lima perusahaan dengan NPF neto di atas 5 persen. Maka, OJK meminta industri pembiayaan memperkuat prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, monitoring kualitas pembiayaan, dan optimalisasi penagihan.


Kerabat Kerja

Penulis:

Agustinus Yoga Primantoro
 | 

Editor:

FX Laksana Agung Saputra