Dengan posisi dua tersangka, Riza Chalid dan Jurist Tan, di luar negeri, penyidik Kejagung perlu segera mengambil langkah strategis, yakni menerbitkan ”red notice”.
23 Jul 2025 09:05 WIB · Politik & Hukum
Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan. Dua sosok berbeda, tetapi memiliki beberapa kesamaan. Mereka sama-sama berstatus sebagai tersangka perkara dugaan korupsi di Kejaksaan Agung. Lantas, apa kesamaan lainnya?
Riza Chalid adalah tersangka korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina 2018-2023. Adapun Jurist Tan tersangka perkara Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 2019-2022.
Hingga saat ini, keduanya belum pernah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Tiga kali dipanggil secara patut oleh penyidik, tiga kali pula mereka mangkir. Penyidik pun akhirnya menetapkan pencegahan terhadap keduanya agar mereka tidak lari keluar negeri. Namun, ketika penyidik menetapkan pencegahan, posisi Riza Chalid dan Jurist Tan sudah tidak berada di Indonesia.
Terhadap Riza Chalid, penyidik menduga yang bersangkutan berada di Singapura. Sebab, Riza disebut memiliki perusahaan yang bermarkas di Negeri Singa tersebut.
”Namun, hasil konfirmasi dari Pemerintah Singapura, (Riza Chalid) sudah tidak berada di sana,” kata Anang ketika dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Kepastian bahwa Riza sudah tidak berada di Singapura disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yuldi Yusman. Berdasarkan data perlintasan orang yang keluar masuk wilayah Indonesia di dalam sistem aplikasi APK V4.0.4 milik Kementerian Imipas, Riza Chalid tercatat keluar meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025.
Saat itu, Riza terpantau menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hingga saat ini, yang bersangkutan dipastikan belum masuk kembali ke wilayah Indonesia. Adapun Riza terakhir kali masuk ke Singapura pada Agustus 2024 atau hampir setahun yang lalu.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/22/7c0bab0294001d5aa1844dffdebff43c-WhatsApp_Image_2025_07_22_at_01.54.59.jpeg)
Anang mengatakan, pihaknya telah menerima informasi mengenai hal itu. Namun, dia belum bisa memastikan apakah Riza masih di Malaysia atau tidak. Untuk itu, penyidik akan berkoordinasi dengan otoritas di negara-negara tetangga untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan.
”Karena bisa saja ada di Malaysia, tapi titiknya kita enggak tahu di mana? Sementara kami akan melakukan pemanggilan pertama dulu ke alamat yang terdata di kami,” kata Anang.
Sementara itu, Anang masih belum bisa memastikan keberadaan Jurist Tan hingga saat ini. Minggu lalu, penyidik telah memanggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Namun, Jurist Tan tidak menunjukkan batang hidungnya.
Menurut rencana, penyidik bakal melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka untuk yang kedua. Pemeriksaan dijadwalkan antara minggu ini atau minggu depan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2025/07/21/940d1e52fc6dc2c4f1cc538470dabc2d-Screen_Shot_2025_07_21_at_12.49.14.png)
Terkait keberadaan Jurist Tan, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut, Jurist Tan saat ini berada di Sydney, Australia. Tan berada di sana karena mengikuti suaminya yang berasal dari negara tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah membenarkan Tan sudah berada di luar negeri sejak sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka. Febrie pun membenarkan, Tan tinggal di luar negeri mengikuti domisili suaminya. Namun, ia tidak menyebut lokasi negara Tan berada dan hanya mengatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan ekstradisi.
Menurut Anang, penyidik memiliki kesempatan tiga kali memanggil sebagai tersangka. Jika hingga ketiga kalinya para tersangka tidak datang, penyidik akan melakukan upaya paksa meski Anang tidak menyebut apakah akan memasukkan mereka ke daftar pencarian orang (DPO) dan dilanjutkan dengan menerbitkan red notice.
Red notice merupakan pemberitahuan yang disebarkan melalui Interpol, meminta bantuan penegak hukum dari berbagai negara untuk menemukan dan menangkap individu yang dicari. Red notice diterbitkan untuk memudahkan proses ekstradisi.
Namun, lanjut Anang, keberadaan para tersangka di luar negeri menjadi tantangan tersendiri. Untuk bisa memulangkan mereka, Kejagung harus berkoordinasi dengan instansi atau otoritas lain yang berada di dalam dan luar negeri.
”Penyidik punya strategi sendiri yang tidak bisa kami ungkapkan semuanya. Yang jelas, kita akan berkoordinasi dengan negara-negara tetangga untuk mendeteksi betul keberadaan yang bersangkutan posisinya di mana,” tutur Anang.
Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, berpandangan, penetapan seseorang sebagai tersangka agar yang bersangkutan bisa dipastikan akuntabilitasnya untuk diproses secara hukum. Jadi, penetapan tersangka bukan upaya akhir.
”Tujuan utama menetapkan seseorang menjadi tersangka adalah agar tersangka tersebut nantinya bisa diadili untuk bisa diminta pertanggungjawaban secara hukum,” kata Zaenur.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/25/f9ebe2be-99e8-4b06-b869-39ef577f0113_jpg.jpg)
Namun, proses itu tidak berjalan lancar karena pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, seperti Riza Chalid dan Jurist Tan, berada di luar negeri. Oleh karena itu, sudah sepatutnya penyidik Kejagung segera menerbitkan red notice.
Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut, ada risiko tersangka akan berpindah negara, termasuk ke negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Hal itu akan menimbulkan kesulitan tersendiri ketika hendak memulangkannya.
Menurut Zaenur, pemanggilan melalui surat ke alamat rumah tersangka sesuai prosedur tetap bisa dilakukan meski hal itu sebenarnya dilakukan ketika tersangka diketahui masih berada di Indonesia. Untuk kasus ini, sembari proses itu dilakukan, penyidik diharapkan segera memasukkan nama mereka ke daftar pencarian orang dan menerbitkan red notice.
”Ini perlu gerak cepat gitu, perlu terobosan hukum. Bagaimana dengan orang yang tidak ada di Indonesia? Menurut saya, yang paling penting sekarang adalah terbitkan red notice,” kata Zaenur.
Penulis:
Norbertus Arya Dwiangga MartiarEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Teguh Candra