RKUHAP Disahkan, Berlaku mulai Awal 2026 Bersama KUHP Baru

Pemerintah dan DPR sama-sama mengklaim KUHAP yang baru dibutuhkan agar hukum acara pidana di Indonesia menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

18 Nov 2025 14:01 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo

JAKARTA, KOMPAS — DPR bersama pemerintah menyetujui pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RKUHAP menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/11/2025). Undang-undang ini akan berlaku mulai awal Januari 2026 untuk mendampingi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP baru.

Dalam rapat paripurna yang dihadiri 242 anggota, Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sebagai tanda persetujuan pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang. Sebelum itu, Puan dua kali menanyakan kepada para anggota soal persetujuan pengesahan. Namun, tak ada satu pun wakil rakyat yang melayangkan interupsi dan menyatakan keberatan meski penolakan terhadap sejumlah pasal di RKUHAP disuarakan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil.

Dalam rapat tersebut, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri (Wamen) Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, dan Wamen Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.

Ketua DPR Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan), dan Addies Kadir mengetok palu pengesahan RKUHAP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan RKUHAP menjadi KUHAP. Kompas/Hendra A Setyawan

Dalam paparannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, RKUHAP yang saat ini disahkan sangat dibutuhkan dalam mendampingi KUHP baru yang mulai berlaku pada awal Januari 2026. Dia juga menegaskan, pembentukan RKUHAP tidak terburu-buru karena pembahasannya membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.

Habiburokhman menjelaskan, rangkaian pembentukan RKUHAP dimulai dari 6 November 2024. Saat itu, DPR menugaskan Badan Keahlian Dewan untuk menyusun naskah akademik dan draf RKUHAP. Setelah itu, dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025, RKUHAP disahkan menjadi RUU usulan dari DPR. Catatan Kompas, baru pada awal Juli 2025, Komisi III DPR dan pemerintah bersama-sama membahasnya.

”KUHP itu sebagai hukum materiil harus dilengkapi dengan hukum operasionalnya, yaitu KUHAP, dan akan bersama-sama berlaku (mulai) 2 Januari 2026. Dalam penyusunan KUHAP ini, kami semaksimal mungkin berikhtiar untuk memenuhi apa yang disebut meaningful participation atau partisipasi bermakna,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Partisipasi bermakna dimaksud, Komisi III DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dari setidaknya 130 pihak dari berbagai elemen masyarakat, akademisi, advokat, hingga elemen penegak hukum. Selain itu, mereka juga menyerap banyak aspirasi masyarakat saat kunjungan kerja di daerah-daerah.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) berpelukan dengan Ketua Komisi III Habiburokhman usai pengesahan RKUHAP menajdi KUHAP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan RKUHAP menjadi KUHAP. Kompas/Hendra A Setyawan

Saat ditemui seusai rapat paripurna, Puan Maharani juga menegaskan, RKUHAP bakal berlaku pada awal Januari 2026. Dia menyatakan, DPR sudah menyerap masukan dari sejumlah pihak dan pembaruan yang dilakukan diharapkan bisa memperbaiki penegakan hukum.

”Kalau tidak diselesaikan (revisi KUHAP), tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah selama 44 tahun undang-undang ini berlaku. Banyak sekali yang diperbarui, melibatkan banyak pihak, dan mengikuti zaman atau hukum yang berlaku sekarang,” ujarnya. KUHAP baru akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Setelah disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR, Menteri Hukum Supratman mengatakan, selanjutnya tinggal tahap pengesahan oleh Presiden Prabowo Subianto dan tahapan pengundangan untuk ditempatkan dalam Lembaran Negara RI. Namun, dia memastikan KUHAP sebagai hukum formil akan mendampingi KUHP sebagai hukum materiil mulai awal Januari 2026.

”Iya, otomatis (bersamaan dengan KUHP). Nanti di mana pengundangannya, kemudian ketentuan peralihan, nanti saya akan coba lihat, ya. Yang jelas, berlakunya KUHP kita di tahun 2026. Sekarang KUHAP juga sudah siap. Jadi, dua hal ini, hukum materiil dan formil, dua-duanya sudah siap,” paparnya. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kanan), dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengikuti rapat paripurna DPR yang salah satu agendanya pengesahan RKUHAP, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025). DPR secara aklamasi menyetujui pengesahan RKUHAP menjadi KUHAP. Kompas/Hendra A Setyawan

KUHP baru telah lebih dulu disahkan. KUHP baru dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski sudah disahkan sejak 2023, dalam ketentuan peralihan dinyatakan bahwa KUHP baru masih akan diberlakukan pada 2026. Jeda waktu tiga tahun dimaksudkan untuk penyusunan aturan turunan sekaligus sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat.

Supratman dalam menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden mengklaim, KUHAP yang baru diperlukan agar hukum acara pidana di Indonesia menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan.

”RUU KUHAP memuat sejumlah pembaruan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman. Presiden menyatakan setuju Rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang,” paparnya.

Habiburokhman juga mengklaim materi dalam RKUHAP memperkuat dan memberdayakan warga negara saat berhadapan dengan hukum. ”KUHAP itu pada intinya adalah undang-undang yang mengatur interaksi antara negara yang diwakili aparat penegak hukum dengan warga negara yang bermasalah dengan hukum. Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru, ya, warga negara diperkuat, diberdayakan,” ujarnya.

Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR mengenai pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dugaan pelanggaran etik itu antara lain pencatutan nama organisasi dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dugaan pelanggaran etik itu antara lain pencatutan nama organisasi dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dugaan pelanggaran etik itu antara lain pencatutan nama organisasi dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dugaan pelanggaran etik itu antara lain pencatutan nama organisasi dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dugaan pelanggaran etik itu antara lain pencatutan nama organisasi dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan
Aktivis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menggelar pernyataan pers terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi III DPR terkait pembahasan RKUHAP, di Gerbang Pancasila, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Dugaan pelanggaran etik itu antara lain pencatutan nama organisasi dan pengabaian prinsip transparansi serta partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang. Kompas/Hendra A Setyawan

Hak penyandang disabilitas

Meski demikian, protes terkait RKUHAP masih terjadi. Salah satunya disuarakan Koalisi Nasional Organisasi Penyandang Disabilitas untuk Reformasi KUHAP. Koalisi ini terdiri atas 22 kelompok masyarakat sipil.

”Keputusan pengesahan RKUHAP ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam, karena draf terbaru yang dipublikasikan di situs DPR pada hari yang sama menjelang pengesahan masih memuat ketentuan-ketentuan yang sangat diskriminatif, stigmatik, dan tidak akomodatif terhadap penyandang disabilitas. Kondisi ini menunjukkan kegagalan serius dalam memastikan penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan hak penyandang disabilitas, serta mengabaikan kewajiban negara menjamin aksesibilitas dan akomodasi yang layak dalam proses peradilan pidana,” tutur koalisi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas, siang ini.

KUHAP baru dinilai diskriminatif terhadap penyandang disabilitas karena masih menggunakan definisi saksi pada Pasal 1 angka 47 yang menyatakan bahwa ”saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/atau menguasai data dan/atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan”.

Frasa ”yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri” secara langsung mendiskriminasi penyandang disabilitas yang mengalami hambatan pendengaran dan penglihatan.

Suasana sidang pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/11/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lucy Ermawati. 

Adapun penjelasan Pasal 236 Ayat (3) yang memberikan kekhususan bagi penyandang disabilitas tidaklah bersifat norma dan sangat mungkin disimpangi dalam pelaksanaannya karena ketentuannya bersifat pengecualian, yang seharusnya masuk dalam batang tubuh.

Definisi saksi itu juga dinilai tidak sesuai dengan Putusan MK Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dalam amar putusannya menyatakan definisi saksi dalam KUHAP inkonstitusional selama tidak dimaknai ”orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri”.

Lebih lanjut, koalisi menilai KUHAP baru memuat ketentuan yang stigmatis dan ableistik karena mempertahankan penghapusan keterangan di bawah sumpah atau janji bagi penyandang disabilitas mental dan penyandang disabilitas intelektual dalam Pasal 221.

Selain itu, Pasal 146 menunjukkan bahwa roh KUHAP masih memandang penyandang disabilitas mental dan intelektual sebagai obyek penghukuman, bukan sebagai subyek hukum dengan kapasitas setara yang harus diberikan dukungan, bukan digantikan, melalui pemosisian otomatis dalam skema perawatan atau rehabilitasi yang mengabaikan hambatan serta kebutuhan akan akomodasi yang layak di semua tahapan proses peradilan.

KUHAP juga dinilai tidak akomodatif karena ketentuan mengenai akomodasi yang layak dalam Pasal 145, yang seharusnya menjadi elemen utama penghormatan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam hukum acara pidana, justru dilepaskan pengaturannya pada peraturan pemerintah yang bersifat administratif.

Dalam istilah yang digunakan, KUHAP juga tidak mengakomodasi nomenklatur yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas dalam pemenuhan aksesibilitasnya. Istilah juru bahasa isyarat sama sekali tidak tercantum karena yang digunakan adalah istilah juru bahasa yang definisinya tidak merujuk langsung pada juru bahasa isyarat.


Kerabat Kerja

Penulis:

Machradin Wahyudi Ritonga, Nikolaus Harbowo
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Nanik Dwiastuti