RKUHAP Menyulut ”Bola Panas” Pemberantasan Korupsi

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sedang dibahas intensif oleh DPR dan pemerintah. Sejumlah catatan terkait prosedur penindakan korupsi muncul.

25 Jul 2025 06:00 WIB · Politik & Hukum

Oleh Vincentius Gitiyarko

Reformasi hukum semestinya menyalakan harapan, bukan bara. Namun, proses penyusunan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) belakangan ini mulai mengembuskan hawa panas ke publik.

Di balik teks legal yang diklaim akan memodernisasi sistem hukum pidana nasional, ditengarai terdapat pasal-pasal yang bisa mengikis daya gebuk lembaga antikorupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RKUHAP bukan barang baru di negeri ini. Sejak periode pertama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tahun 2004, RKUHAP berdampingan dengan RKUHP mulai disusun naskah akademiknya.

Namun, pembahasannya memakan waktu hingga rezim demi rezim berganti, terutama karena kompleksitas substansinya.

Pada rapat paripurna DPR awal tahun 2025, DPR memutuskan untuk memasukkan RKUHAP sebagai bagian prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Prosesnya pun bergulir hingga pertengahan tahun.

Dimulai dengan penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Jaksa Agung pada 23 Juni 2025, dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada DPR pada 8 Juli 2025. Dalam tempo dua hari, yakni pada 9 dan 10 Juli, Komisi III DPR bersama pemerintah membahas secara maraton 1.676 DIM RKUHAP.

Belakangan, cepatnya pembahasan memunculkan resistensi publik. KPK, sebagai lembaga yang akan terdampak, pun merasa tidak diundang membahas pasal-pasal yang menyentuh langsung urat nadi tugasnya.

Isu ini pada akhirnya makin menjadi bola panas setelah 20 Juli, ketika kelompok masyarakat sipil mulai memublikasikan analisis mereka, dan KPK menyatakan permintaan audiensi ke DPR dan Presiden.

Resistensi publik

Jika mengamati munculnya resistensi yang muncul, baik sisi proses maupun substansi, menjadi bagian yang disorot. Dari sisi proses, pelibatan publik masih menjadi pekerjaan rumah. Problem ini menjadi laten berkaca dari sejumlah jajak pendapat Kompas.

Dalam sejumlah rancangan undang-undang yang ada, beberapa hasil jajak pendapat menujukkan bahwa pelibatan publik masih minim. Tecermin dari angka pengetahuan publik terhadap sejumlah RUU, kisaran pengetahuannya berada di angka 20-an persen saja.

Angka ini relatif rendah mengingat dalam sistem negara demokrasi semestinya rakyat memiliki hak mutlak untuk mengawal bagaimana regulasi di negara ini dirancang dan disahkan.

Resistensi berikutnya muncul menyasar poin substansial. Sebagaimana diutarakan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, DPR dan pemerintah didesak untuk membatalkan RKUHAP yang sedang intensif dibahas di parlemen. Pertama, proses yang terkesan buru-buru mengerdilkan makna partisipasi publik.

Lebih dari itu, koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII), Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Pusat Studi Antikorupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, serta Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas ini menilai secara substansi terdapat sejumlah pasal justru berpotensi mengganggu kerja-kerja pemberantasan korupsi. (Kompas.id, 23/7/2025)

Anggota Komisi III DPR mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum APIK, Partai Bulan Bintang dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang serta Gema Keadilan terkait masukan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Meski sudah memasuki tahapan tim perumus dan tim sinkronisasi dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III DPR masih menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah pihak dan masyarakat sipil untuk menyerap masukan. Komisi III berjanji akan mempertimbangkan masukan-masukan yang disampaikan untuk dibahas dalam rapat panitia kerja antara DPR dan pemerintah. Substansi pasal-pasal dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHAP yang sudah disepakati beberapa hari lalu disebut masih bisa berubah atau bertambah sebelum batas akhir yakni disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR atau pengambilan keputusan tingkat II. Kompas/Hendra A Setyawan (HAS)

Pelemahan pemberantasan korupsi

Sejumlah pasal yang dimaksud, yakni Pasal 7 RKUHAP mengatur bahwa penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan penyidik tertentu, dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Polri. Memang, pasal ini memberikan pengecualian bagi kejaksaan, KPK, dan TNI.

Namun, dalam bagian penjelasannya, terdapat klausul yang menyebut bahwa pengecualian tersebut tidak berlaku saat penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.

Artinya, meskipun KPK diberi ruang untuk bekerja mandiri dalam tahap penyidikan, tetap harus melalui penyidik Polri ketika hendak membawa perkara ke tahap penuntutan.

Selain itu, Pasal 8 RKUHAP mempertegas bahwa penyerahan berkas perkara oleh PPNS atau penyidik tertentu harus dilakukan melalui penyidik Polri. Skema ini menimbulkan pertanyaan serius dari kalangan masyarakat sipil karena bisa membuka celah baru bagi praktik intervensi ataupun permainan kasus.

Infografik Indeks Persepsi Korupsi Indonesia

Dalam konteks pemberantasan korupsi, prosedur tambahan ini dianggap tidak hanya akan problematik secara teknis, tetapi juga berpotensi melemahkan efektivitas lembaga seperti KPK yang selama ini bekerja cepat dan independen.

Selain poin-poin di atas, hal yang juga problematik muncul dibagian penutup naskah, yakni Pasal 327, 329, dan 330. Dalam pasal-pasal ini diatur norma peralihan.

Disebutkan, apabila UU KPK atau UU Tipikor bertentangan dengan ketentuan RKUHAP, maka yang berlaku adalah RKUHAP sebagai undang-undang yang lebih baru (lex posterior).

Artinya tidak ada jaminan bahwa lex specialis, seperti UU KPK dan UU Tipikor, yang menjadi senjata utama pemberantasan korupsi, tetap diutamakan.

Upaya moderasi

Dari sisi sebaliknya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, telah menyatakan bahwa RKUHAP tidak akan melemahkan KPK. Ia menunjuk Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 7 Ayat (5) yang menyebut bahwa KUHAP tidak berlaku jika ada undang-undang khusus, dan bahwa penyidik KPK tidak tunduk pada koordinasi Polri.

Upaya moderasi yang ditunjukkan oleh DPR ini masih menuntut langkah lebih nyata. KPK, yang merasa tidak terlibat secara langsung dalam pembahasan RKUHAP, telah merumuskan kajian mandiri dengan mengundang narasumber ahli.

Hasil kajian menguatkan dugaan bahwa sejumlah pasal tidak sinkron dan berpotensi menggangu efektivitas pemberantasan korupsi. Saat ini KPK tengah meminta audiensi dengan pimpinan DPR dan Presiden untuk menyampaikan usulan perbaikan terhadap draf RKUHP.

Rusin, orang tua M Fikri, salah seorang korban penyiksaan pada tahun 2021-2022 bersama para mahasiswa dan advokat mengajukan permohonan Informasi Publik ke DPR, Rabu (19/2/2025). Mereka meminta DOR agar membuka draf naskah akademik dan draf RUU KUHAP ke Publik.

Perlu dicatat, polemik RKUHAP ini muncul dalam tren pemberantasan korupsi sedang menurun di Indonesia. Sejak revisi UU KPK pada 2019, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia terus merosot. Pada 2019, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada di angka 40. Angka ini menurun menjadi 37 pada 2020.

Skor tersebut kemudian stagnan hingga tiga tahun berikutnya. Pada laporan terakhir, tahun 2023 Indonesia mendapatkan skor IPK 34 dan menempatkannya di peringkat ke-110 dari 180 negara. Padahal, sebelumnya, pada 2018, Indonesia sempat berada di peringkat ke-85.

Melihat angka tren ini tecermin bahwa pemberantasan korupsi berada di titik problematik. Dengan niat utama menyatukan prosedur hukum acara, RKUHAP selayaknya menjadi jalan solutif mempertajam pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan sebaliknya. (LITBANG KOMPAS)


Kerabat Kerja

Penulis:

Vincentius Gitiyarko
 | 

Editor:

Yohan Wahyu
 | 

Penyelaras Bahasa:

Apolonius Lase