Rossa Ungkap Tim KPK Diamankan di Ruangan Khusus Saat Kejar Hasto dan Harun Masiku di PTIK

Saat OTT KPK pada 2020, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sempat berada di PTIK. Tim KPK yang membuntuti dihambat aparat berpakaian preman.

09 Mei 2025 15:32 WIB · Politik & Hukum

Oleh Denty Piawai Nastitie

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rossa Purbo Bekti, membeberkan kronologi pengejaran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan bekas calon anggota DPR dari PDI-P, Harun Masiku, saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.

Keduanya disebut sempat berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, pengejaran kemudian terhambat setelah tim KPK diamankan tujuh petugas keamanan berpakaian preman. Salah satunya adalah mantan penyidik KPK. Tak hanya itu, tim KPK sengaja diamankan di sebuah ruangan hingga keesokan harinya.

Kronologi tersebut dibeberkan saat Rossa hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan Harun Masiku sebagai anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Selain Rossa, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua saksi penyidik dan penyelidik KPK yang ikut memburu Hasto dan Harun, yakni Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.

Sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Dalam sidang, Rossa menyebutkan, pada 8 Januari 2020 KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan target Harun Masiku.

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan indikasi keterlibatan Hasto yang turut mengatur aliran dana suap senilai total Rp 2,5 miliar kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu berhasil ditangkap saat itu.

Indikasi keterlibatan Hasto itu didukung bukti percakapan elektronik antara Harun Masiku dan para pihak yang terlibat dalam kasus suap, antara lain terpidana mantan kader PDI-P, Saeful Bahri; pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang kini berstatus tersangka; dan Hasto Kristiyanto.

Sesaat setelah menggelar OTT, terdapat percakapan melalui telepon genggam antara seseorang yang diketahui Harun Masiku. Orang tersebut bertanya, ”Saya ke mana?” Lalu, disebutkan lokasi pertemuan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Surat daftar pencarian orang terbaru Harun Masiku yang dirilis KPK, Jumat (6/12/2024).

Selain percakapan melalui telepon genggam, tim penyelidik KPK menelusuri keberadaan Harun Masiku dan Hasto dengan mengikuti koordinat GPS dari nomor telepon yang mereka gunakan.

Rossa bersama timnya pun berbagi tugas. Ada yang mengejar Harun Masiku dan ada yang membuntuti Hasto. Dalam penelusuran itu, Rossa mengikuti Hasto dari kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, kemudian bergerak ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dan masuk ke PTIK.

”Setelah kami mendapatkan alat bukti elektronik berupa percakapan antara Harun Masiku dan sejumlah pihak, dan kemudian juga ada keterangan pihak yang diamankan, secara simultan kami mencari dan mengamankan Harun Masiku dan Saudara Terdakwa,” kata Rossa.

Di PTIK, Rossa dan timnya bertemu dengan tim yang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Mereka pun memilih untuk menunggu Hasto dan Harun keluar dari PTIK.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, untuk diperiksa penyidik, Rabu (26/2/2025). Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan pertama terhadap Hasto setelah dirinya ditahan KPK dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Sebelum masuk menjalani pemeriksaan, Hasto sempat memberi pernyataan kepada jurnalis agar para kader PDIP tetap solid dan menjaga Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Dalam kasus ini Hasto juga diduga telah menghalangi penyidikan terhadap mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku. Sedangkan tersangka Harun Masiku yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini hingga kini masih buron. KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 26-2-2025

Sambil menunggu, Rossa dan tim penyelidik KPK shalat di masjid. ”Saat di masjid itulah kami justru diamankan balik oleh tujuh orang aparat keamanan berpakaian preman. Kami menjelaskan telah mendapatkan izin masuk, tetapi mereka tetap menghalangi,” kata Rossa.

Rossa menyebut salah satu yang menghadang adalah mantan penyidik KPK, Hendy F Kurniawan. Tak sebatas itu, Rossa dan sejumlah penyelidik KPK lalu diamankan di sebuah ruangan hingga subuh. Akibatnya, tim kehilangan jejak Harun dan pihak lainnya.

Penghilangan bukti

Dalam sidang, Rossa juga menyebutkan proses penghilangan barang bukti telepon genggam oleh Hasto yang disebut telah merintangi proses penyidikan.

Rossa mengatakan, sejak awal penyidikan, timnya telah mendalami komunikasi aktif Harun dengan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan Hasto yang diduga memberikan perintah menenggelamkan alat komunikasi Harun agar proses hukum tidak melebar. ”Setelah ada perintah menenggelamkan telepon genggam itu, kami sulit mendeteksi keberadaan Harun Masiku,” kata Rossa.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto memberi salam usai menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Agenda sidang adalah tanggapan eksepsi Hasto oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU meminta hakim menolak sebagian besar eksepsi yang diajukan Hasto dan penasehat hukumnya. Kompas/Hendra A Setyawan

Rossa pun mengonfirmasi adanya percobaan penyembunyian alat komunikasi milik Hasto saat pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024. Barang berupa ponsel dan alat elektronik milik Hasto diduga sempat dititipkan kepada staf Hasto, Kusnadi, yang kemudian diamankan oleh penyidik.

Keberadaan telepon genggam itu penting, menurut Rossa, untuk mencari bukti-bukti dan menggali motif mengapa harus ada PAW untuk Harun Masiku. ”Telepon genggam itu menjadi pelengkap untuk membangun konstruksi perkara. Kami butuh telepon genggam itu sebagai bahan pembuktian,” katanya.

Keabsahan dipertanyakan

Sebelum sidang dimulai, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sempat mempertanyakan keabsahan para saksi. Maqdir menilai, keberadaan para penyelidik dan penyidik sebagai saksi tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.

”Ketiga saksi ini kedudukannya sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir.

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto (kedua dari kiri) didampingi tim penasehat hukumnya meninggalkan ruangan sidang seusai sidang perdana kasus yang menjeratnya terkait dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Dalam sidang perdana ini digelar dengan pembacaan dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto. Jaksa KPK mendakwa dua perkara terhadap Hasto dalam kasus ini. Dakwaan pertama adalah upaya perintangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 terhadap tersangka Harun Masiku. Dakwaan kedua terlibat pemberian suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dengan memberikan uang sebesar Rp 400 juta dari jumlah total suap sekitar Rp 1,2 miliar. Dari pihak PDI-P memandang kasus yang ditujukan ke Hasto ini merupakan kriminalisasi dan bernuansa politis oleh aktor politik tertentu terkait pemecatan anggota kader PDI-P. PDI - P berkeyakinan bahwa status Hasto saat ini adalah tahanan politik, bukan tahanan yang seperti proses hukum dituduhkan kepadanya. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
14-3-2025

Menanggapi keberatan pengacara, jaksa KPK menjelaskan bahwa ketiga saksi merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.

Dalam beberapa kesempatan, pengacara Hasto juga berusaha menyela dan menjelaskan bahwa pernyataan saksi dicampur aduk sedemikian rupa sehingga seperti kenyataan.

”Tolong jangan kasih ruang untuk itu,” kata pengacara. 

Hakim Rios lalu bertanya dasar pengetahuan saksi, yang dijawab oleh saksi berdasarkan bukti-bukti selama OTT. ”Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin Saudara,” kata hakim Rios. Ia lalu meminta agar sidang dilanjutkan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. KPK menetapkan empat orang tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (8/1/2020) yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening.  Selanjutnya Wahyu Setiawan ditahan di rumah tahan Pomdam Jaya Guntur.Kompas/Alif Ichwan10/01/2020

Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Pemberian uang itu bertujuan agar Wahyu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 terpilih dari mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

Dalam dakwaan jaksa KPK, Hasto disebut menunjuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk membantu Harun menjadi anggota DPR. Dua orang itu diminta Hasto untuk melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen maupun penyerahan uang demi pengurusan Harun. 

Selain didakwa terlibat suap pengurusan anggota DPR 2019-2024, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan karena memerintahkan Harun menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat. 

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Kerabat Kerja

Penulis:

Denty Piawai Nastitie
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar