Saat OTT KPK pada 2020, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku sempat berada di PTIK. Tim KPK yang membuntuti dihambat aparat berpakaian preman.
09 Mei 2025 15:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Rossa Purbo Bekti, membeberkan kronologi pengejaran Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto dan bekas calon anggota DPR dari PDI-P, Harun Masiku, saat operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari 2020.
Keduanya disebut sempat berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, pengejaran kemudian terhambat setelah tim KPK diamankan tujuh petugas keamanan berpakaian preman. Salah satunya adalah mantan penyidik KPK. Tak hanya itu, tim KPK sengaja diamankan di sebuah ruangan hingga keesokan harinya.
Kronologi tersebut dibeberkan saat Rossa hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan Harun Masiku sebagai anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (9/5/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Rios Rahmanto.
Selain Rossa, jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua saksi penyidik dan penyelidik KPK yang ikut memburu Hasto dan Harun, yakni Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/25/4177b485bad9eb0a79245d6a1028a1a3-IMG_20250425_WA0010.jpg)
Dalam sidang, Rossa menyebutkan, pada 8 Januari 2020 KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dengan target Harun Masiku.
Dalam OTT tersebut, KPK menemukan indikasi keterlibatan Hasto yang turut mengatur aliran dana suap senilai total Rp 2,5 miliar kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Wahyu berhasil ditangkap saat itu.
Indikasi keterlibatan Hasto itu didukung bukti percakapan elektronik antara Harun Masiku dan para pihak yang terlibat dalam kasus suap, antara lain terpidana mantan kader PDI-P, Saeful Bahri; pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah, yang kini berstatus tersangka; dan Hasto Kristiyanto.
Sesaat setelah menggelar OTT, terdapat percakapan melalui telepon genggam antara seseorang yang diketahui Harun Masiku. Orang tersebut bertanya, ”Saya ke mana?” Lalu, disebutkan lokasi pertemuan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
:quality(80)/https://kompasmedia.site/images/2024/12/06/16cdf2b83a4cd8874ac9d608673ea373-harun_masiku_2.png)
Selain percakapan melalui telepon genggam, tim penyelidik KPK menelusuri keberadaan Harun Masiku dan Hasto dengan mengikuti koordinat GPS dari nomor telepon yang mereka gunakan.
Rossa bersama timnya pun berbagi tugas. Ada yang mengejar Harun Masiku dan ada yang membuntuti Hasto. Dalam penelusuran itu, Rossa mengikuti Hasto dari kantor DPP PDI-P, Jakarta Pusat, kemudian bergerak ke kawasan Blok M, Jakarta Selatan, dan masuk ke PTIK.
”Setelah kami mendapatkan alat bukti elektronik berupa percakapan antara Harun Masiku dan sejumlah pihak, dan kemudian juga ada keterangan pihak yang diamankan, secara simultan kami mencari dan mengamankan Harun Masiku dan Saudara Terdakwa,” kata Rossa.
Di PTIK, Rossa dan timnya bertemu dengan tim yang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku. Mereka pun memilih untuk menunggu Hasto dan Harun keluar dari PTIK.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/26/9384055a-827d-435e-8047-9167833281b9_jpg.jpg)
Sambil menunggu, Rossa dan tim penyelidik KPK shalat di masjid. ”Saat di masjid itulah kami justru diamankan balik oleh tujuh orang aparat keamanan berpakaian preman. Kami menjelaskan telah mendapatkan izin masuk, tetapi mereka tetap menghalangi,” kata Rossa.
Rossa menyebut salah satu yang menghadang adalah mantan penyidik KPK, Hendy F Kurniawan. Tak sebatas itu, Rossa dan sejumlah penyelidik KPK lalu diamankan di sebuah ruangan hingga subuh. Akibatnya, tim kehilangan jejak Harun dan pihak lainnya.
Dalam sidang, Rossa juga menyebutkan proses penghilangan barang bukti telepon genggam oleh Hasto yang disebut telah merintangi proses penyidikan.
Rossa mengatakan, sejak awal penyidikan, timnya telah mendalami komunikasi aktif Harun dengan sejumlah pihak, termasuk dugaan keterlibatan Hasto yang diduga memberikan perintah menenggelamkan alat komunikasi Harun agar proses hukum tidak melebar. ”Setelah ada perintah menenggelamkan telepon genggam itu, kami sulit mendeteksi keberadaan Harun Masiku,” kata Rossa.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/03/27/6f28b6ed-8fbe-4867-aca9-a14af993a0c2_jpg.jpg)
Rossa pun mengonfirmasi adanya percobaan penyembunyian alat komunikasi milik Hasto saat pemeriksaan Hasto pada 10 Juni 2024. Barang berupa ponsel dan alat elektronik milik Hasto diduga sempat dititipkan kepada staf Hasto, Kusnadi, yang kemudian diamankan oleh penyidik.
Keberadaan telepon genggam itu penting, menurut Rossa, untuk mencari bukti-bukti dan menggali motif mengapa harus ada PAW untuk Harun Masiku. ”Telepon genggam itu menjadi pelengkap untuk membangun konstruksi perkara. Kami butuh telepon genggam itu sebagai bahan pembuktian,” katanya.
Sebelum sidang dimulai, pengacara Hasto, Maqdir Ismail, sempat mempertanyakan keabsahan para saksi. Maqdir menilai, keberadaan para penyelidik dan penyidik sebagai saksi tidak sesuai dengan Pasal 153 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah keterangan karena melihat sendiri dan mendengar sendiri.
”Ketiga saksi ini kedudukannya sebagai saksi apa? Karena mereka adalah penyidik. Kalau mereka akan menjadi verbal lisan, keterangan mana yang akan mereka bantah?” kata Maqdir.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/03/14/59ec7782f6f5abf3458f2c9b84df324d-20250314ron18.jpg)
Menanggapi keberatan pengacara, jaksa KPK menjelaskan bahwa ketiga saksi merupakan saksi fakta karena pihaknya mendakwakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan penyidikan. Jaksa mengatakan, ketiga saksi itu merupakan penyidik yang mengusut perkara suap Harun Masiku saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2020.
Dalam beberapa kesempatan, pengacara Hasto juga berusaha menyela dan menjelaskan bahwa pernyataan saksi dicampur aduk sedemikian rupa sehingga seperti kenyataan.
”Tolong jangan kasih ruang untuk itu,” kata pengacara.
Hakim Rios lalu bertanya dasar pengetahuan saksi, yang dijawab oleh saksi berdasarkan bukti-bukti selama OTT. ”Cukup, cukup, saya rasa cukup, kami sudah paham poin Saudara,” kata hakim Rios. Ia lalu meminta agar sidang dilanjutkan.
:quality(80)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2020/01/10/aef2c81b-295b-4d7e-b764-3d638d7674ee.jpg)
Dalam perkara ini, Hasto didakwa memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan. Pemberian uang itu bertujuan agar Wahyu meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR 2019-2024 terpilih dari mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Dalam dakwaan jaksa KPK, Hasto disebut menunjuk Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk membantu Harun menjadi anggota DPR. Dua orang itu diminta Hasto untuk melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen maupun penyerahan uang demi pengurusan Harun.
Selain didakwa terlibat suap pengurusan anggota DPR 2019-2024, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan karena memerintahkan Harun menenggelamkan telepon genggam sehingga proses hukum terhambat.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penulis:
Denty Piawai NastitieEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Amin Iskandar