Uang ini diduga berkaitan dengan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang yang menyeret oknum penyelenggara negara.
08 Jul 2026 22:37 WIB · Politik & Hukum
Kompas/Rhama Purna Jati
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menyita uang sebesar Rp 67,2 miliar dari dua tempat penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Uang tersebut akan dijadikan barang bukti untuk memperkuat kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga menyeret oknum penyelenggara negara.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan, barang bukti uang tersebut diperoleh dari dua tempat berbeda, yakni di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. ”Kita telah menyita beberapa dokumen, alat elektronik, dan sejumlah uang,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Di Kafe de’Clan Signature, penyidik menyita beberapa dokumen dan beberapa alat elektronik, termasuk telepon genggam. Adapun uang yang disita terbagi dalam beberapa mata uang. Penyidik menyita uang senilai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, dan Rp 259.159.000.
”Jika dikonversi total uang mencapai hampir Rp 60 miliar,” ujarnya. Dalam proses penggeledahan, penyidik juga menyertakan sejumlah saksi. ”Ada tiga saksi. Mereka adalah pegawai di lokasi kafe,” ujar Totok.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/08/f948777619a546b3590496ead38c3596-154880.jpg)
Sementara di Koin Money Changer, penyidik menemukan 71 item barang bukti, termasuk uang sebesar Rp 7,2 miliar dalam bentuk beberapa mata uang. Setelah penggeledahan di beberapa tempat, proses penyidikan akan dilanjutkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, lantai dua Kafe de’Clan Signature memang dijadikan kantor dan tempat penyimpanan brankas dan dokumen. ”Ada dua ruang yang digeledah. Ada ruang untuk kantor dan ada ruang brankas seluas 2x1 meter yang digunakan untuk penyimpanan dokumen dan brankas,” ujar Budi.
Terkait lanjutan operasionalisasi kafe, Budi menerangkan bahwa operasionalisasi kafe akan diserahkan kepada manajemen. ”Karena yang kami geledah hanya lantai dua dan terkait operasional lantai satu, kami kembalikan kepada pihak manajemen,” ujarnya.
Budi mengatakan akan terus memperbaharui hasil penggeledahan, termasuk di beberapa tempat lain. Jajarannya juga akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyelidiki kasus ini.
Di Jakarta Selatan, polisi menggeledah beberapa tempat di lima titik di kawasan Sudirman dan Kuningan. ”Tidak hanya kafe, penyidik juga menggeledah kantor dan rumah,” kata Budi.
Bahkan, penggeledahan meluas hingga ke wilayah Bogor, Jawa Barat. ”Penggeledahan dikembangkan secara dinamis oleh penyidik,” ujar Budi.
Dia mengatakan, dalam penggeledahan ini penyidik harus menjaga keabsahan dari barang bukti yang dibawa. Oleh karena itu, penggeledahan dihadiri sejumlah saksi.
Budi mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penggeledahan yang sedang berjalan. ”Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2026/07/08/7ac51bf24808051f4f37616513308823-154840.jpg)
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari, menemukan barang bukti untuk memenuhi tindak pidana yang sedang dipersangkakan. Dia mengatakan, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu pada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk penggunaan kekuatan personel, menurut Budi, dilakukan sebagai antisipasi dan itu bagian dari prosedur operasi standar (SOP) yang dilakukan pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Victor Dean Mackbon mengatakan, tim gabungan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dan tindak pidana suap.
Dua laporan polisi itu berkaitan dengan dua konstruksi perkara. Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam penanganan hukum, oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan asuransi Jiwasraya yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu tahun 2020-2025.
Kedua, dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada 2020-2025.
Penanganan perkara tersebut diatur di dalam Pasal 12 Huruf e dan atau Pasal 12 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lalu, perkara ini juga terkait Pasal 606 Ayat (1) dan atau Ayat (3), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Victor mengatakan, penggeledahan ini dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi barang bukti. ”Dalam proses penggeledahan ini, kami didampingi oleh Kortas Tipikor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) Polri dan juga kami didukung oleh jajaran-jajaran tupoksi
lainnya,” ujar Victor.
Penulis:
Rhama Purna JatiEditor:
Rini KustiasihPenyelaras Bahasa:
Didik Durianto