BerandaPolitik & HukumRuang Udara Kepulauan Ria...

Ruang Udara Kepulauan Riau Kembali ke Ibu Pertiwi, Volume Penerbangan Meningkat

Peralihan pengelolaan ini membuat ruang udara yang dikelola Indonesia mencapai 7,78 juta kilometer persegi.

24 Sep 2024 20:35 WIB · Politik & Hukum

Oleh MACHRADIN WAHYUDI RITONGA

Beberapa teknisi muda mengecek sejumlah komponen dari baling-baling pesawat yang ada di hanggar PT Dirgantara Indonesia, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/9/2022).

BANDUNG, KOMPAS — Wilayah udara kawasan utara seluas 249.575 kilometer persegi yang berbatasan dengan Singapura akhirnya diatur oleh Indonesia secara penuh. Kondisi ini tidak hanya meningkatkan jumlah penerbangan di dalam negeri, tetapi juga mengokohkan kedaulatan Indonesia di ruang udara Tanah Air.

Wilayah yang beralih dari pengelolaan Otoritas Aviasi Sipil Singapura (CAAS) ini berada di Kepulauan Riau hingga Natuna. Wilayah ini menjadi salah satu titik paling utara Indonesia yang berbatasan dengan ruang udara Malaysia dan Singapura.

Direktur Utama Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (AirNav Indonesia) Polana Banguningsih Pramesti menyatakan, area ini sudah dikelola penuh sejak Maret 2024. Ruang udara yang beralih pengelola ini masuk ke dalam Flight Information Region(FIR) Jakarta yang mencakup bagian barat Indonesia.

Baca juga: Ruang Udara Indonesia

”Pengalihan ini sudah ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan masing-masing negara pada 25 Januari 2022. Jadi cukup lama untuk mendapatkan FIR Agreementini dan disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di Pulau Bintan,” paparnya dalam diskusi ”Capaian Sektor Transportasi Indonesia 2015-2024” di Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/9/2024).

Pekerja memeriksa komponen pesawat terbang yang diproduksi di Pabrik Pudak Scientific, Kecamatan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/10/2022).

FIR merupakan istilah untuk wilayah yang dikelola suatu negara untuk mengatur lalu lintas udara di atasnya. Perpindahan pengelola ini, lanjut Polana, menambah dua sektor di FIR Jakarta, yaitu di ruang udara atau upper Tanjungpinang (UTPG) dan upper Natuna (UNTA), serta penyesuaian di upper Pangkalpinang (UPKP).

Polana menjelaskan, luas FIR Jakarta setelah peralihan ini bertambah 249.575 kilometer persegi sehingga menjadi 2.842.725 kilometer persegi. Jika ditotal dengan FIR Ujungpandang yang mengelola wilayah timur Indonesia, luas ruang udara yang diatur atau FIR Indonesia mencapai 7.789.268 kilometer persegi.

Penambahan ini memperluas kedaulatan ruang udara Indonesia karena sebelumnya sudah dikelola Singapura sejak FIR ditetapkan pada 1946. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi pelaporan kepada otoritas Singapura saat pesawat Indonesia melewati wilayah tersebut meski masuk dalam teritori negeri ini (Kompaspedia, Sabtu 6/4/2024).

single

Di samping mengokohkan kedaulatan Indonesia di ruang udara, Polana mengatakan, peralihan ruang udara ini juga berdampak pada volume penerbangan yang masuk. Jumlah penerbangan yang melintasi ruang udara Indonesia (overflying) mencapai 3.029 kali selama Maret 2024 atau saat dibuka dan terus bertambah hingga sekitar 12.520 pada Agustus di tahun yang sama.

”Karena ruang udara milik negara, hal ini berdampak pada pendapatan negara. Airnav Indonesia sudah mengatur seluruh wilayah indonesia yang tadinya dari Singapura. Sejauh ini belum ada komplain yang datang dan kami akan selalu evaluasi pelayanan sehingga memberikan dampak positif bagi negara,” ujarnya.

Pencapaian ini juga perlu diikuti oleh penambahan kapasitas dirgantara dalam negeri. Ketua Pusat Studi Air Power Indonesia Marsekal (Purn) Chappy Hakim menyatakan, sektor transportasi udara harus dipikirkan secara jangka panjang dan harus memiliki rencana strategis.

Quote

Peralihan ruang udara ini juga berdampak pada volume penerbangan yang masuk. Jumlah penerbangan yang melintasi ruang udara Indonesia ( overflying) mencapai 3.029 kali selama Maret 2024 atau saat dibuka dan terus bertambah hingga sekitar 12.520 pada Agustus di tahun yang sama.

Dunia penerbangan, lanjutnya, adalah teknologi dengan kemajuan yang sangat cepat. Apalagi, ruang udara masuk ke dalam wilayah negara dengan seluruh kekayaan alamnya sehingga negara bertanggung jawab terhadap seluruh sistem yang ada di sana.

”Di dalam konstitusi sudah ada amanatnya. Idealnya, negara bertanggung jawab terhadap sistem perhubungan udara nasional. Nenek moyang kita dulu memang seorang pelaut. Tetapi, anak cucu nanti adalah insan dirgantara,” ujar Chappy.


Kerabat Kerja

Penulis:

MACHRADIN WAHYUDI RITONGA
 | 

Editor:

RINI KUSTIASIH