Bekas Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli mobil dan properti mewah di sejumlah tempat.
18 Sep 2025 19:32 WIB · Politik & Hukum
JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dituntut pidana 10 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut pidana 9 tahun 4 bulan penjara.
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh Gilang Gemilang, Budhi Sarumpaet dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah.
Jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kedua terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/18/5537733936675d5e3c441a5b0dafd7f3-20250918ron10.jpg)
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa.
Terdakwa Kosasih juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Kosasih dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/18/3b598ae6ad349930da63686d4312d938-20250918ron11.jpg)
Terhadap terdakwa Ekiawan, jaksa menuntut pidana 9 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Ekiawan dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 253.664 dollar AS. Jika Ekiawan tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.
Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan jaksa disebutkan bahwa saat memimpin PT Taspen, Kosasih telah menginvestasikan uang perusahaan pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016—Sukuk SIA-ISA 02.
Perbuatan tersebut dilakukan tanpa dukungan rekomendasi hasil analisis investasi yang semestinya. Akibatnya, terjadi gagal bayar dari portofolio PT Taspen.
Selain itu, Kosasih disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen. Revisi tersebut secara spesifik mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksa dana I-Next G2. Dalam proses ini, Ekiawan Heri Primaryanto turut serta dalam pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/18/12a37efaa113783cb070882a8b8f7437-20250918ron08.jpg)
Akibat perbuatan Antonius Kosasih dan Ekiawan timbul kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari perbuatan tersebut, Kosasih juga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp29,15 miliar. Ia juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing yakni senilai 127.057 dollar Amerika Serikat, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.
Adapun Ekiawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar 253.664 dollar AS dan Patar Sitanggang Rp 200 juta. Beberapa korporasi juga tercatat diperkaya, antara lain PT IIM Rp 44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,46 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta, PT Sinar Mas Sekuritas Rp 40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp 150 miliar.
Menurut jaksa, uang yang diduga hasil korupsi digunakan Kosasih untuk membeli sejumlah properti mewah di antaranya 4 apartemen di Project The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 apartemen Spring Wood seharga Rp 5 miliar, 4 unit Sky House Alam Sutera senilai Rp 5,07 miliar, dan 1 unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103 seharga Rp 2 miliar.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/05/07/88af25113664b5a77f7af9b31e171bf8-20250507ron12.jpg)
Selain apartemen, Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama Theresia Mela Yunita. Ketiga bidang tanah ini memiliki luas masing-masing 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi dengan total harga mencapai Rp 4 miliar.
Beberapa kendaraan juga diduga dibeli dari hasil kejahatan ini. Kosasih diketahui membeli Honda HRV berpelat nomor B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW seharga Rp 515,9 juta, Honda CRV berpelat nomor B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih seharga Rp 651,4 juta, dan Honda CRV berpelat nomor B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih seharga Rp 503,7 juta.
Jaksa KPK menyampaikan harta kekayaan milik Kosasih tersebut tidak diperoleh secara sah. Bahkan berdasarkan dokumen LHKPN sejak 2019-2024, tidak terdapat keterangan bahwa pendapatan Kosasih mengalami perubahan terhadap aset-aset yang dimilikinya tersebut.
Dalam persidangan, terdakwa Kosasih juga tidak mengajukan bukti bahwa asal-usul uang tersebut adalah berasal dari perolehan yang sah pada kurun waktu antara 2019-2024 yaitu saat terdakwa menjabat selaku Direktur Investasi, lalu menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/09/18/37ed40ebc99e72397c0acda2f9979e63-20250918ron07.jpg)
“Terdakwa Kosasih sengaja tidak mencantumkan informasi yang benar terkait asal-usul uang asing tersebut ke dalam LHKPN pada 2019-2022,” kata jaksa.
Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa Kosasih dan Ekiawan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan kedua terdakwa juga berbelit-belit selama di persidangan sehingga mempersulit pembuktian. Satu-satunya hal yang meringankan kedua terdakwa yakni belum pernah dihukum.
Atas surat tuntutan dari jaksa KPK tersebut, kedua terdakwa yakni Kosasih dan Ekiawan bersama kuasa hukum masing-masing akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis, September 2025.
Penulis:
Hidayat SalamEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Retma Wati