Rugikan Negara Rp 1 Triliun, Bekas Dirut Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara

Bekas Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli mobil dan properti mewah di sejumlah tempat.

18 Sep 2025 19:32 WIB · Politik & Hukum

Oleh Hidayat Salam

JAKARTA, KOMPAS — Bekas Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dituntut pidana 10 tahun penjara karena dinilai terbukti korupsi dalam kasus dugaan investasi fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto, dituntut pidana 9 tahun 4 bulan penjara.

Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dipimpin oleh Gilang Gemilang, Budhi Sarumpaet dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2025). Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah. 

Jaksa meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar memutuskan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Kedua terdakwa itu dinilai telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen , Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kanan) dan Ekiawan Heri Primaryanto (kiri) duduk di kursi terdakwa dalam sidang pembacaan tuntutan atas kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK terhadap dua terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kedua terdakwa dituntut penjara selama 10 tahun atas kasus ini. Terdakwa ANS Kosasih juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar ditambah  127.057 Dolar AS,  283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro,  1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong, dan 1,26 juta Won. Sedangkan terdakwa Ekiawan diberi pidana tambahan sebesar 253,66 dolar AS. Kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-9-2025

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan,” kata jaksa. 

Terdakwa Kosasih juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 

Tak hanya itu, Kosasih dituntut dengan pidana tambahan  yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dollar AS, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 pound sterling Inggris, 128.000 yen Jepang, 500 dollar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta. 

Senyuman terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menjelang sidang pembacaan tuntutan atas kasus tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK terhadap dua terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kedua terdakwa dituntut penjara selama 10 tahun atas kasus ini. Terdakwa ANS Kosasih juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar ditambah  127.057 Dolar AS,  283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro,  1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong, dan 1,26 juta Won. Sedangkan terdakwa Ekiawan diberi pidana tambahan sebesar 253,66 dolar AS. Kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-9-2025

Terhadap terdakwa Ekiawan, jaksa menuntut pidana 9 tahun 4 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Ekiawan dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 253.664 dollar AS. Jika Ekiawan tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti. 

Berdasarkan fakta hukum yang diuraikan jaksa disebutkan bahwa saat memimpin PT Taspen, Kosasih telah menginvestasikan uang perusahaan pada reksa dana I-Next G2 untuk mengeluarkan sukuk ijarah TPS Food 2 tahun 2016—Sukuk SIA-ISA 02. 

Perbuatan tersebut dilakukan tanpa dukungan rekomendasi hasil analisis investasi yang semestinya. Akibatnya, terjadi gagal bayar dari portofolio PT Taspen.

Selain itu, Kosasih disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi mengenai kebijakan investasi PT Taspen. Revisi tersebut secara spesifik mengatur mekanisme konversi hasil investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi pada reksa dana I-Next G2. Dalam proses ini, Ekiawan Heri Primaryanto turut serta dalam pengelolaan investasi reksa dana I-Next G2 secara tidak profesional.

Bendelan tebal berkas kasus kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto di meja jaksa ketika digelar sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK terhadap dua terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kedua terdakwa dituntut penjara selama 10 tahun atas kasus ini. Terdakwa ANS Kosasih juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar ditambah  127.057 Dolar AS,  283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro,  1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong, dan 1,26 juta Won. Sedangkan terdakwa Ekiawan diberi pidana tambahan sebesar 253,66 dolar AS. Kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-9-2025

Akibat perbuatan Antonius Kosasih dan Ekiawan timbul kerugian keuangan negara pada PT Taspen sebesar Rp 1 triliun  berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Dari perbuatan tersebut, Kosasih juga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp29,15 miliar. Ia juga menerima uang dalam bentuk mata uang asing yakni senilai 127.057 dollar Amerika Serikat, 283.002 dollar Singapura, 10.000 euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128.000 yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta. 

Adapun Ekiawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar 253.664 dollar AS dan Patar Sitanggang Rp 200 juta. Beberapa korporasi juga tercatat diperkaya, antara lain PT IIM Rp 44,2 miliar, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,46 miliar, PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta, PT Sinar Mas Sekuritas Rp 40 juta, dan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk Rp 150 miliar.

Menurut jaksa, uang yang diduga hasil korupsi digunakan Kosasih untuk membeli sejumlah properti mewah di antaranya 4 apartemen di Project The Smith senilai Rp 10,7 miliar, 2 apartemen Spring Wood seharga Rp 5 miliar, 4 unit Sky House Alam Sutera senilai Rp 5,07 miliar, dan 1 unit Apartemen Belezza Permata Hijau Tower Versailles Lantai 21 FS 2103 seharga Rp 2 miliar.

Bekas Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih memalingkan wajah saat difoto seorang pewarta foto setelah menjalani pemeriksaan terakhir oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/5/2025). KPK menyatakan telah usai melakukan penyidikan terkait kasus korupsi PT Taspen yang melibatkan tersangka Antonius NS Kosasih dan tersangka Ekiawan Heri Primaryantyo. Usainya rangkaian pemeriksaan ini juga menandai KPK melimpahkan berkas ke jaksa penuntut umum untuk segera digelar sidang peradilannya. Kasus dugaan korupsi investasi fiktif di salah satu perusahaan BUMN ini merugikan negara Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
7-5-2025

Selain apartemen, Kosasih juga membeli tiga bidang tanah di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama Theresia Mela Yunita. Ketiga bidang tanah ini memiliki luas masing-masing 178 meter persegi, 122 meter persegi, dan 174 meter persegi dengan total harga mencapai Rp 4 miliar.

Beberapa kendaraan juga diduga dibeli dari hasil kejahatan ini. Kosasih diketahui membeli Honda HRV berpelat nomor B 1305 DNA atas nama RR Dina Wulandari DW seharga Rp 515,9 juta, Honda CRV berpelat nomor B 2789 RFH atas nama Ashley Kristen Kosasih seharga Rp 651,4 juta, dan Honda CRV berpelat nomor B 2158 RFD atas nama Callista Madona Kosasih seharga Rp 503,7 juta.

Jaksa KPK menyampaikan harta kekayaan milik Kosasih tersebut tidak diperoleh secara sah. Bahkan berdasarkan dokumen LHKPN sejak 2019-2024, tidak terdapat keterangan bahwa pendapatan Kosasih mengalami perubahan terhadap aset-aset yang dimilikinya tersebut. 

Dalam persidangan, terdakwa Kosasih juga tidak mengajukan bukti  bahwa asal-usul uang tersebut adalah berasal dari perolehan yang sah pada kurun waktu antara  2019-2024 yaitu saat terdakwa menjabat selaku Direktur Investasi, lalu menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen. 

Suasana saat digelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen  dengan terdakwa Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto  di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Dalam sidang ini digelar dengan pembacaan tuntutan oleh jaksa KPK terhadap dua terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih; dan bekas Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto. Kedua terdakwa dituntut penjara selama 10 tahun atas kasus ini. Terdakwa ANS Kosasih juga diberi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 29,15 miliar ditambah  127.057 Dolar AS,  283.002 Dolar Singapura, 10 ribu Euro,  1.470 Baht, 30 Poundsterling, 128 ribu Yen, 500 dolar Hongkong, dan 1,26 juta Won. Sedangkan terdakwa Ekiawan diberi pidana tambahan sebesar 253,66 dolar AS. Kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif PT Taspen ini merugikan negara sebesar Rp 1 triliun. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
18-9-2025

“Terdakwa Kosasih sengaja tidak mencantumkan informasi yang benar terkait asal-usul uang asing tersebut ke dalam LHKPN pada 2019-2022,” kata jaksa. 

Menurut jaksa, hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa Kosasih dan Ekiawan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi dan kedua  terdakwa juga berbelit-belit selama di persidangan sehingga mempersulit pembuktian. Satu-satunya hal yang meringankan kedua terdakwa yakni  belum pernah dihukum. 

Atas surat tuntutan dari jaksa KPK tersebut, kedua terdakwa yakni Kosasih dan Ekiawan bersama kuasa hukum masing-masing akan menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis, September 2025.


Kerabat Kerja

Penulis:

Hidayat Salam
 | 

Editor:

A. Ponco Anggoro
 | 

Penyelaras Bahasa:

Retma Wati