Rumah Hakim Khamozaro Sengaja Dibakar, Empat Tersangka Ditangkap

Rumahnya dibakar oleh bekas sopir pribadi. Motifnya sakit hati dan ingin menguasai harta benda berupa perhiasan emas.

21 Nov 2025 19:41 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/NIKSON SINAGA

Oleh Nikson Sinaga

MEDAN, KOMPAS — Setelah 10 hari melakukan penyelidikan, Kepolisian Resor Kota Besar Medan membongkar penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Rumahnya dibakar oleh bekas sopir pribadi Khamozaro. Motifnya adalah sakit hati dan ingin menguasai harta benda berupa perhiasan emas istri Khamozaro.

”Fakta dari hasil rangkaian panjang penyelidikan yang mendalam dengan scientific crime investigation (investigasi kejahatan berbasis ilmiah), keterangan saksi, bukti digital, dan analisis CCTV, kami berhasil mengungkap kasus pembakaran ini,” kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak, di Medan, Jumat (21/11/2025).

Calvijn memaparkan hasil penyelidikan mereka dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono.

Calvijn menyebut, mereka melakukan penyelidikan mendalam tentang penyebab kebakaran rumah Khamozaro yang menjadi perhatian publik itu. Khamozaro merupakan Ketua Majelis Hakim yang menyidang kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Obaja Ginting, orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu memimpin sidang kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025).

Penyidik Polrestabes memeriksa 48 saksi dan mengumpulkan rekaman video dari kamera pemantau (CCTV) yang ada di kompleks perumahan dan sekitarnya pada saat terjadi kebakaran, Selasa (4/11/2025). Mereka juga melakukan uji laboratorium forensik (labfor) terhadap abu sisa kebakaran.

Dugaan pembakaran dengan disengaja menguat setelah hasil pemeriksaan labfor menemukan ada residu bahan bakar jenis gasolin di abu sisa kebakaran yang diambil dari kamar yang terbakar di rumah Khamozaro.

Penyidik lalu berfokus merunut fakta pada rentang waktu 54 menit paling krusial, yakni saat istri Khamozaro meninggalkan rumah pukul 09.36, sebagaimana terekam CCTV, sampai warga melihat kepulan asap dari rumah Khamozaro pukul 10.30.

Keberangkatan istri Khamozaro terekam CCTV di sekitar rumah. Rumah Khamozaro sendiri tidak dilengkapi CCTV. Dia meninggalkan kunci rumah di rak sepatu.

Titik terang muncul ketika polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan bekas sopir Khamozaro, yakni Fahrul Azis Siregar, berkeliling di jalan utama sekitar perumahan pukul 10.07 dengan mengendarai sepeda motor. Dia tampak berkeliling mengamati situasi.

Kecurigaan menguat karena Fahrul sebelumnya singgah di PN Medan, minum kopi di kantin, dan menanyakan keberadaan hakim Khamozaro kepada petugas satpam pengadilan sekitar pukul 08.30.

Fahrul lalu terlihat masuk ke kompleks perumahan pukul 10.17 dan keluar sekitar pukul 10.32 mengendarai sepeda motor dengan kecepatan sangat tinggi.

Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak (tengah) dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono (kanan) memaparkan hasil penyelidikan pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, di Medan, Sumut, Jumat (21/11/2025).

”Dari fakta ini, penyidik mempersempit rentang waktu dugaan kebakaran menjadi 15 menit. Rentang waktu 15 ini sangat krusial karena di sinilah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” kata Calvijn.

Fahrul awalnya berkelit tidak mengakui perbuatannya. Polisi lalu menyita pakaian dan barang-barang yang digunakan Fahrul saat kebakaran terjadi sebagaimana terlihat di rekaman CCTV. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapat bukti kuat dengan temuan residu bahan bakar gasolin di celana yang digunakan Fahrul saat kejadian.

Aktivitas Fahrul pasca-pembakaran itu juga berhasil diungkap. Setelah membakar rumah Khamozaro, dia langsung pergi ke Toko Emas Barus untuk menjual sebagian emas hasil curiannya. Dia mendapat uang Rp 25 juta dari penjualan pertama itu.

Dua hari kemudian, Fahrul kembali menjual emas senilai Rp 35 juta di toko emas di Jalan Simpang Limun. Dia lalu bertemu dengan tersangka kedua, Oloan Hamonangan Simamora. Oloan menerima Rp 10 juta dari Fahrul. Uang itu diberikan karena memberikan informasi situasi sebelum dan setelah kebakaran.

Quote

Rentang waktu 15 ini sangat krusial karena di sinilah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja.

Oloan berteman dekat dengan Khamozaro. Mereka merupakan umat di gereja yang sama. Dia juga ikut membersihkan rumah Khamozaro setelah kebakaran. Dia mengamati situasi dan melaporkannya kepada Fahrul.

Fahrul lalu menjual sisa emas lainnya dengan dibantu oleh Hariman Sitanggang, yang menjadi tersangka ketiga. Dia menjual ke Toko Emas Barus dua kali lagi dan mendapat uang Rp 60 juta dan Rp 280 juta. Mereka juga menjual ke Toko Emas Munte.

Hariman mendapat upah Rp 5 juta dari Fahrul karena ikut membantu menjual emas. Polisi juga menetapkan pemilik Toko Emas Barus, yakni Medy Mehamat Amosta Barus, sebagai tersangka penadah barang curian.

Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak (ketiga dari kiri) dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Siswandriyono (keempat dari kiri) memaparkan hasil penyelidikan pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu, di Medan, Sumut, Jumat (21/11/2025).

Calvijn menyebut, dari fakta yang mereka ungkap, pembakaran rumah itu tidak berkaitan dengan perkara yang ditangani Khamozaro. Pembakaran itu dilakukan karena sakit hati. Ia sudah tiga kali keluar masuk pekerjaannya sebagai sopir Khamozaro, dan untuk menguasai emas milik istri Khamozaro.

Ketua Pengadilan Tinggi Siswandriyono mengatakan, mereka bersyukur karena polisi telah mengungkap kasus itu. ”Terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan telah mengungkap peristiwa yang begitu ruwet dalam 10 hari yang singkat,” kata Siswandriyono.

Siswandriyono menyebut, pengungkapan kasus pembakaran rumah Khamozaro sangat penting untuk memastikan penyebab kebakaran, apakah berkaitan dengan penanganan perkara atau tidak. Kasus pembakaran rumah itu, kata Siswandriyono, juga menjadi perhatian Mahkamah Agung.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Irma Tambunan
 | 

Penyelaras Bahasa:

FX Sukoto