Rumahnya Diduga Dibakar, Hakim Khamozaro Tetap Pimpin Sidang Korupsi PUPR Sumut

Penyelidikan penyebab kebakaran rumah itu juga dipantau langsung oleh Polda Sumut. Khamozaro tetap pimpin sidang korupsi di PUPR Sumut.

06 Nov 2025 15:12 WIB · Politik & Hukum

KOMPAS/NIKSON SINAGA

Oleh Nikson Sinaga

Kepolisian Resor Kota Besar Medan masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan penyebab kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Polisi tetap berjaga di rumah Khamozaro yang terbakar sebagian di kompleks Taman Harapan Indah, Medan, Kamis (6/11/2025).

”Kami melakukan penyelidikan crime investigation secara menyeluruh secara saintifik. Kami akan melihat sumber api dan kami padukan dengan hasil olah tempat kejadian perkara bersama tim Inafis dan laboratorium forensik,” kata Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Calvijn Simanjuntak.

Penyelidikan penyebab kebakaran rumah itu juga dipantau langsung oleh Polda Sumut. Calvijn bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Ricko Taruna Mauruh memimpin langsung olah tempat kejadian perkara.

Khamozaro merupakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyidang kasus korupsi pembangunan jalan yang melibatkan bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Ginting, orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sidang kasus proyek senilai Rp 231,8 miliar itu masih dalam proses persidangan.

Rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, terbakar sebagian di Kompleks Taman Harapan Indah, Medan, Kamis (6/11/2025).

Pantauan Kompas, rumah Khamozaro terbakar di bagian kamar tidur utama. Kamar itu sehari-hari ditempati oleh Khamozaro. Bagian rumah yang lain masih tetap utuh. Khamozaro masih tetap tinggal di rumah tersebut.

Sejumlah aparat kepolisian tampak berjaga di pintu masuk kompleks perumahan. Polisi lainnya tampak berpatroli di kompleks perumahan itu.

Calvijn mengatakan, pihaknya telah melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, antara lain Khamozaro, keluarganya, kepala lingkungan, tetangga, serta orang yang melihat kebakaran dan membantu memadamkan api. Hasil pemeriksaan akan dikaitkan dengan uji labfor untuk menyimpulkan penyebab kebakaran.

Kebakaran sebelumnya terjadi pada Selasa (4/11/2025). Pemadam kebakaran mendapat laporan pukul 10.41 WIB. Api dapat dipadamkan pukul 11.18. Khamozaro mendapat informasi kebakaran itu saat memimpin sidang di PN Medan. Dia langsung menutup sidang dan meminta anggota sekuriti mengantarnya dengan sepeda motor.

Petugs keamanan berjaga di kompleks perumahan hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, yang terbakar di Taman Harapan Indah, Medan, Kamis (6/11/2025).

Halomoan Panjaitan, petugas keamanan di kompleks perumahan tersebut, mengatakan, ia sedang bertugas di gerbang masuk kompleks saat kebakaran terjadi. ”Ada dua jalan masuk ke kompleks yang berisi 125 rumah, tetapi hanya satu yang kami jaga,” kata Halomoan.

Meskipun dijaga, kata Haloman, orang bebas masuk dan keluar dari kompleks itu. Mereka hanya memeriksa orang yang dianggap mencurigakan. Saat kejadian kebakaran itu, menurut Halomoan, tidak ada orang yang mencurigakan masuk ke kompleks perumahan.

Halomoan menyebut tidak ada kamera pengawas (CCTV) di pos jaga tersebut. Rumah Khamozaro dan beberapa rumah di sekitarnya juga tidak memiliki CCTV, kecuali satu rumah di seberang rumah Khamozaro. Namun, pantauan kamera itu tidak sampai ke jalan dan rumah Khamozaro.

Kamar yang terbakar berada di dalam rumah dan tidak ada jendela atau tembok yang langsung berbatasan dengan jalan.

Khamozaro mengatakan, kebakaran terjadi saat rumahnya tidak berpenghuni. Istrinya baru sekitar 20 menit meninggalkan rumah tersebut. Sejumlah harta benda berharga milik Khamozaro ikut terbakar. Pakaian dinas Khamozaro yang biasa dia gunakan bertugas di Pengadilan Negeri Medan juga terbakar.

”Ada beberapa barang yang terbakar, seperti dokumen kepegawaian, perhiasan istri yang kami kumpulkan berpuluh tahun, dan dokumen anak-anak,” katanya.

Khamozaro menyebut, di rumahnya tidak ada CCTV. Dia berharap, polisi bisa segera menyimpulkan penyebab kebakaran rumahnya. ”Semoga ada ketenangan bagi saya dan keluarga,” katanya.

Tetap pimpin sidang

Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara, yakni pembangunan Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar, Jalan Hutaimbaru-Sipiongot Rp 61,8 miliar, dan sejumlah ruas jalan nasional.

Kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyeret bekas Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar selaku bekas Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, dan Heliyanto dari Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua kontraktor yang memberi suap juga terseret, yakni M Akhirun Efendi Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group dan anaknya, M Rayhan Dulasmi Piliang, selaku Direktur PT Rona Namora. 

Khamozaro pernah menyebutkan agar Bobby Nasution, Gubernur Sumut, dihadirkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan. Dalam persidangan, Khamozaro juga sangat intensif mendalami peran mantan Kepala Polres Tapanuli Selatan Ajun Komisaris Besar Yasir Ahmadi, mantan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan, serta mantan Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Effendy Pohan.

Khamozaro bahkan meminta jaksa KPK agar mengeluarkan surat perintah penyidikan atau penetapan tersangka terhadap tiga saksi tersebut. Menurut dia, peran ketiganya sangat penting dalam kasus korupsi itu.

Khamozaro juga menggali keterangan sejumlah saksi kunci, khususnya Topan dan Effendy, tentang kebijakan pergeseran anggaran untuk proyek tersebut. Dua proyek itu sebelumnya tidak tercantum dalam APBD Sumut.  

Rasuli Efendi Siregar selaku selaku mantan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut (kiri) dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Sumut Topan Ginting dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi PUPR , di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/10/2025).

Khamozaro menyebutkan, berdasarkan fakta persidangan, terlihat sesuatu yang sangat janggal dalam perjalanan dua proyek tersebut sejak pergeseran anggaran. Majelis hakim akan mencari mens rea atau niat jahat yang sudah terlihat sejak pergeseran anggaran.

Khamozaro mengatakan, rapat tentang pergeseran anggaran dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumut pada 12 Maret 2025. Hanya berselang satu hari, Bobby sudah meneken Peraturan Gubernur Sumut Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Penjabaran APBD Sumut 2025. Pergeseran anggaran dilakukan melalui pergub tanpa persetujuan DPRD Sumut.

Sehari setelah rumahnya terbakar, Khamozaro tetap memimpin sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua kontraktor. Akhirun dan Rayhan dituntut masing masing 3 tahun dan 2,5 tahun penjara karena menyuap penyelenggara negara untuk mendapat proyek.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikson Sinaga
 | 

Editor:

Rini Kustiasih
 | 

Penyelaras Bahasa:

Amin Iskandar