Percepatan bauran energi terbarukan membutuhkan kepastian aturan dari pemerintah segera.
24 Mei 2025 15:15 WIB · Ekonomi
JAKARTA, KOMPAS — Dokumen peta jalan transisi energi Indonesia, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL 2025-2034 telah rampung. Sementara itu, pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan atau UU EBET masih terganjal pembahasan kolaborasi jaringan transmisi ketenagalistrikan atau power wheeling.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (23/5/2025), menyampaikan, RUPTL 2025-2034 yang akan didelegasikan kepada PT PLN Persero, sebagai penyedia ketenagalistrikan negara, telah selesai dibuat. Kementerian ESDM akan mengesahkan dokumen itu pekan depan, Senin (26/5/2025).
”RUPTL ini membahas tentang berapa kapasitas pembangkit (baru dan terbarukan) yang akan dipasang dan berapa jaringan yang akan dipasang,” kata Bahlil kepada wartawan.
Secara umum, RUPTL periode ini menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 71 gigawatt (GW) dalam 10 tahun ke depan. Peningkatan kapasitas pembangkit ini 60 persennya akan ditawarkan kepada pihak swasta dalam skema independent power producer (IPP).
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/12/31/20211230-ARJ-ebt-3-mumed_1640956820.png)
Sekitar 70 persen dari kapasitas baru ini akan berasal dari energi terbarukan, yakni pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP), pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), dan pembangkit listrik tenaga bioenergi.
Dengan ini, RUPTL 2025-2034 menargetkan peningkatan bauran energi terbarukan hingga 35 persen pada 2034. Adapun sampai 2024, porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional masih sekitar 14 persen.
Sementara itu, untuk mendukung peningkatan energi terbarukan, aturan tertinggi dalam bentuk UU EBET belum disahkan. Dalam empat tahun terakhir, RUU EBET menjadi fokus pembahasan di DPR RI dan tahun ini menjadi salah satu RUU yang masuk ke daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Komisi XII.
Namun, Bahlil mengisyaratkan kembali bahwa perundangan ini belum akan disegerakan. Salah satu faktornya adalah masih dibahasnya skema power wheeling. ”Di (rancangan) undang-undang, (aturan power wheeling) masih dibahas,” ucapnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/images/2025/04/09/97dcb94b461f1666d3b38cbb099671c6-20250409_130147.jpg)
Manajer Program Transformasi Sistem Energi Institute for Essential Service Reform (IESR) Deon Arinaldo menyampaikan, Pemerintah Indonesia harus segera menyiapkan kepastian aturan dan fasilitas pendukung untuk mempercepat transisi energi ke energi baru dan terbarukan.
Hal ini mengingat banyaknya perusahaan asing yang telah membuat komitmen global yang mengarah pada pemanfaatan energi baru dan terbarukan. Komitmen ini membuka kebutuhan dan peluang investasi di sektor tersebut untuk Indonesia.
”Keputusan atau ketersediaan opsi untuk mendapatkan energi terbarukan ini harus jelas dalam jangka waktu itu dekat, mungkin paling telat di 2027,” ujarnya dalam wawancara dengan Kompas, Kamis (22/5/2025).
Kepastian aturan pengembangan energi baru dan terbarukan yang diharapkan banyak perusahaan global salah satunya terkait fasilitas power wheeling atau yang disebut juga pemanfaatan bersama jaringan listrik terbarukan.
Analis Sistem Ketenagakerjaan dan Energi Terbarukan IESR, Alvin Putra S, menjelaskan kepada Kompas, power wheeling adalah skema pemanfaatan jaringan listrik yang memungkinkan penyedia energi swasta menyewa jaringan PLN sebagai satu-satunya pengelola ketenagalistrikan untuk menyalurkan listrik ke lokasi yang membutuhkan.
Skema ini, menurutnya, menjadi solusi bagi Indonesia yang mengizinkan PLN sebagai pembeli dan penjual tunggal kelistrikan. Skema ini juga relevan untuk kebutuhan penyaluran energi baru dan terbarukan yang kerap dihasilkan di lokasi yang tak terjangkau dari lokasi permintaan.
Namun, skema ini belum jamak diterapkan karena masih kontroversial. Skema ini dikhawatirkan bisa menciptakan liberalisasi ketenagalistrikan jika swasta dibiarkan langsung menjual dan membeli listrik, serta memberi risiko kenaikan harga listrik yang menciptakan ketidakadilan energi.
”Sebenarnya mekanisme power wheeling itu mengharuskan pihak yang menyewa jaringan PLN membayar sejumlah tertentu untuk operasional, untuk pemeliharaan jaringan, dan untuk hal-hal lain yang perlu diantisipasi. Dengan ini, risiko seperti kenaikan harga listrik, operasi jaringan yang berbeda, itu bisa diantisipasi dengan menentukan harga sewa jaringan yang lebih fair dan lebih terbuka,” tuturnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/06/12/351ea11d-faf9-4d6f-b1ec-8e131db7c65b_jpg.jpg)
Selain implementasi yang adil dan terbuka, IESR dengan RE100 dan The Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) yang membuat kajian kebijakan berjudul ”Mempercepat Investasi Energi Terbarukan di Indonesia” tahun ini juga menawarkan solusi penerapan power wheeling yang cocok untuk Indonesia.
Solusi itu seperti akses dan penyaluran langsung dari pembangkit ke konsumen industri. Kemudian, proyek energi terbarukan disarankan terhubung ke jaringan dalam waktu dan biaya wajar. Landasan kontrak yang jelas mencakup komitmen pasokan, aturan jaringan, dan kontribusi pada biaya penyeimbangan jaringan jika diperlukan juga bisa diterapkan untuk menghindari risiko penerapan power wheeling.
Dalam kajian, Alvin menjelaskan, mereka menilai solusi ini dapat dihadirkan tanpa merevisi aturan dalam payung hukum seperti UU Ketenagalistrikan atau UU EBET, yang selama ini belum memberikan kepastian bagi penerapan skema ini.
”Kami mengajukan mekanisme bagaimana power wheeling ini bisa diterapkan di framework peraturan yang sekarang, jadi enggak perlu mengubah undang-undang secara masif seperti itu, tetapi hanya dibutuhkan sedikit peraturan yang sifatnya lebih ke mekanisme (penerapan),” tuturnya.
Mekanisme itu seperti penerapan green tariff, yakni tarif untuk pembelian energi yang berasal dari sumber energi terbarukan, dengan mekanisme kontrak yang lebih mengikat antara penjual dan pembeli seperti itu.
Penerapan ini sudah banyak dilakukan industri yang mengejar sertifikat energi terbarukan (renewable energy certificates/REC), yaitu bukti kepemilikan atas atribut lingkungan, sosial, dan non-tenaga lainnya dari pembangkit listrik terbarukan.
Tarif tersebut bisa dibayarkan juga sebagai mekanisme sewa jaringan PLN. Dengan pemanfaatan jaringan listrik PLN untuk penyaluran energi terbarukan langsung ke lokasi pamanfaatan, komitmen transisi energi dapat lebih terpenuhi.
Penulis:
Erika KurniaEditor:
Budi SuwarnaPenyelaras Bahasa:
Lucia Dwi Puspita Sari