RUU Hukum Acara Perdata Jadi Usul Inisiatif DPR, untuk Memuluskan RUU Perampasan Aset?

Komisi III DPR dan pemerintah sepakat RUU Hukum Acara Perdata jadi inisiatif DPR, agar juga mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset?

21 Jan 2026 19:27 WIB · Politik & Hukum

Kompas/Hendra A Setyawan

Oleh Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga

JAKARTA, KOMPAS — Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata menjadi usul inisiatif DPR agar pembahasannya dapat dipercepat. Kesepakatan ini diambil bersamaan dengan rencana DPR membahas RUU Perampasan Aset.

Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Kementerian Hukum untuk membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2026, termasuk RUU Hukum Acara Perdata, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Dari Kementerian Hukum hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, yang dikenal Eddy Hiariej.

Dalam rapat yang berlangsung kurang dari lima menit, Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RUU Hukum Acara Perdata yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2026 menjadi usul inisiatif DPR. Sebelumnya, dalam dokumen Prolegnas, penyusunan RUU tersebut tercatat sebagai usulan bersama DPR dan pemerintah.

”Undang-undang ini (RUU Hukum Acara Perdata) akan diajukan atas usul dari DPR. Ini supaya apa? Supaya lebih cepat,” ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam rapat tersebut.

Ekspresi Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat hendak diwawancara seusai bersama pemerintah yang diwakili Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menandatangani lembar persetujuan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di ruang sidang Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (13/11/2025) petang. Seluruh fraksi di Komisi III menyatakan menyetujui seluruh pasal-pasal dalam RKUHAP yang disusun pemerintah. Persetujuan ini selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna terdekat untuk disahkan menjadi KUHAP yang baru. Pengesahan RKUHAP ini akan nenjadi pengesahan baru setelah 44 tahun lalu. Meski demikian, beberapa pasal dalam RKUHAP baru ini masih dianggap bermasalah dan membatasi hak kebebasan masyarakat di alam demokrasi. 

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
13-11-2025

Politikus Partai Gerindra tersebut beralasan, keputusan menjadikan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR semata-mata didasarkan pada pertimbangan teknis pembahasan. Jika RUU berasal dari DPR, daftar inventarisasi masalah (DIM) hanya berasal dari pemerintah.

Sebaliknya, jika RUU diajukan pemerintah, DIM akan datang dari banyak pihak, yakni fraksi-fraksi partai politik di DPR, sehingga proses pembahasan berpotensi lebih lama. ”Pertimbangannya itu saja bahwa undang-undang ini akan ditarik dan menjadi usulan DPR,” ujar Habiburokhman.

Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyatakan, pemerintah menyambut baik keputusan menjadikan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. ”Kami, pemerintah, menyambut baik usulan pimpinan Komisi III agar RUU tentang Hukum Acara Perdata menjadi inisiatif DPR. Selanjutnya, kami akan menyesuaikan dengan proses yang berlaku,” ujar Eddy.

Selain RUU Hukum Acara Perdata, lanjut Eddy, pemerintah juga memberikan perhatian pada sejumlah RUU yang akan dibahas bersama Komisi III DPR, di antaranya RUU tentang Pelaksanaan Pidana Mati yang merupakan perintah dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan bersumber dari pemindahan ketentuan dalam Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

”Ini sebetulnya sangat simpel karena hanya memindahkan dari Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang tata cara (pelaksanaan pidana mati) saja,” tuturnya.

Wakil Menteri Hukum Eddy OS Hiariej (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat konferensi pers "Perkembangan Isu-Isu Terkini dalam Rakor Capaian Kinerja Triwulan II Kementerian Hukum bersama Menteri Hukum RI" di Depok, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025).
Quote

Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibarengi dengan RUU Hukum Acara Perdata karena terdapat irisan substansi terkait aset.

Pemerintah juga memasukkan RUU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, serta RUU tentang narkotika dan psikotropika sebagai agenda pembahasan. Seluruh agenda tersebut kemudian disepakati dalam rapat sebelum akhirnya ditutup.

Dibahas simultan RUU Perampasan Aset

Upaya menjadikan RUU Hukum Acara Perdata sebagai usul inisiatif DPR berlangsung bersamaan dengan rencana pembahasan RUU Perampasan Aset. Sejumlah anggota Komisi III DPR yang diwawancarai Kompas sebelumnya menyatakan bahwa kedua RUU tersebut akan dibahas secara paralel karena dinilai memiliki keterkaitan substansi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Bob Hasan, menyebutkan, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dibarengi dengan RUU Hukum Acara Perdata karena terdapat irisan substansi terkait aset.

”Tentunya dihubungkan juga dengan RUU Hukum Acara Perdata, ya. Artinya, hukum acara perdata. Karena di sini ada terkait dengan aset, maka diperlukan juga satu pembahasan mengingat ada irisan terkait dengan aset tadi,” ujarnya.

Infografik RUU Perampasan Aset *** Local Caption *** Jajak Pendapat

Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR yang membahas perkembangan penyusunan draf RUU Perampasan Aset pada 15 Januari 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono juga telah menyatakan, Komisi III akan mulai membahas RUU Hukum Acara Perdata. Dalam RUU tersebut, salah satu materi yang diatur adalah mekanisme permohonan perampasan aset.

”Penambahan jenis permohonan, berupa permohonan perampasan aset tindak pidana yang dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan,” kata Bayu dalam rapat tersebut.

Menurut Bayu, RUU Hukum Acara Perdata juga akan mengatur pemeriksaan perkara dengan acara cepat, khususnya untuk perkara utang piutang, kerusakan barang, dan cedera badan.

Selain itu, RUU tersebut mengatur kewajiban penyitaan dilakukan dengan dihadiri dua saksi dari pengadilan negeri serta lurah atau kepala desa. ”Juga mengatur mengenai batas waktu permohonan kasasi serta penyampaian memori dan kontra memori kasasi,” ujar Bayu.

Bayu menjelaskan, RUU Hukum Acara Perdata juga memperkenalkan mekanisme pemeriksaan perkara dengan acara singkat untuk menyelesaikan sengketa yang bersifat mendesak. Mekanisme ini dilakukan melalui pemeriksaan oleh hakim tunggal dengan prosedur yang sederhana dan jelas.

”Pemeriksaan perkara dengan acara singkat ini dimaksudkan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa yang bersifat mendesak, dengan prosedur yang sederhana dan jelas, serta putusan yang dapat segera dieksekusi meskipun diajukan upaya hukum,” kata Bayu.


Kerabat Kerja

Penulis:

Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi Ritonga
 | 

Editor:

C. Wahyu Haryo P
 | 

Penyelaras Bahasa:

Hibar Himawan