YLBHI mendesak DPR untuk merilis ke publik draf RUU KUHAP yang telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
21 Feb 2025 09:47 WIB · Politik & Hukum
DPR didesak untuk transparan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Jangan sampai RUU KUHAP dibahas sembunyi-sembunyi sehingga terdapat pasal-pasal selundupan yang bisa mengancam kepentingan publik. Bagaimana respons Komisi III DPR atas desakan tersebut?
RUU KUHAP disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR, 18 Februari 2025. Proses selanjutnya tinggal menanti persetujuan pemerintah untuk membahas revisi UU KUHAP yang sudah berlaku sejak 1981.
Keesokan harinya, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), advokat, mahasiswa, hingga keluarga korban penyiksaan, mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik terkait RUU KUHAP ke DPR. Mereka meminta DPR membuka naskah akademik dan draf RUU KUHAP kepada publik.
Wakil Ketua YLBHI Bidang Advokasi Arif Maulana saat dihubungi di Jakarta, Jumat (21/2/2025), mengatakan, prinsipnya, setiap penyusunan undang-undang selalu berdampak kepada publik. Begitu pula RUU KUHAP, jelas berkaitan erat dengan kepentingan publik karena ini akan menentukan penegakan hukum di masa depan.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2025/02/09/c8773e7a-1230-42cc-b91d-b27e4c4ac01e_jpg.jpg)
”Jadi, sudah seharusnya penyusunan regulasi itu transparan dan juga membuka akses informasi dan juga partisipasi publik secara bermakna. Mestinya tanpa diminta pun oleh masyarakat, DPR sudah wajib membuka dokumen soal penyusunan RUU KUHAP ini kepada publik. Kalau tidak, itu justru pelanggaran hak atas informasi bagi warga,” ujar Arif.
Ia mengingatkan, DPR harus belajar dari kasus-kasus penyusunan undang-undang bermasalah sebelumnya yang tidak transparan dan sembunyi-sembunyi.
Arif mencontohkan UU tentang Cipta Kerja, UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan UU tentang Mineral dan Batubara, yang ternyata dampaknya sangat merugikan masyarakat, melanggar hak-hak masyarakat, dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
”Jadi, kami ingin menegaskan itu, ya, bahwa Mahkamah Konstitusi bahkan sudah mengatakan, sudah menjelaskan bahwa harus ada partisipasi yang bermakna, yang dilakukan pemerintah ataupun DPR ketika menyusun undang-undang. Tetapi, mana mungkin masyarakat bisa memberikan masukan kalau dokumennya disembunyikan,” ucap Arif.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2019/09/03/00d6e7bb-77a9-402c-81c8-c65b8e40962f_jpeg.jpg)
Partisipasi publik penting dibuka seluas-luasnya dalam pembahasan mengingat banyak isu krusial yang akan diatur dalam RUU KUHAP.
Arif mencontohkan, selama ini ada banyak kasus salah tangkap, kasus pemerasan dalam proses penegakan hukum, hingga korupsi peradilan. Tak hanya itu, praktik manipulasi bantuan hukum dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam upaya paksa juga masih kerap terjadi.
Solusi perbaikan atas berbagai masalah tersebut, kata Arif, adalah melalui KUHAP yang baru. Dengan begitu, pengawasan terhadap aparat penegak hukum ke depan bisa diperkuat. Namun, kemudian, hal itu akan sulit dilakukan jika draf RUU KUHAP saja tidak dibuka ke publik.
”Gimana publik bisa memberikan masukan? Jangan-jangan memang ditutup-tutupi, disembunyikan drafnya, supaya, ya, ini ada korupsi legislasi, ada hak-hak publik yang mau dicuri di dalam pasal-pasal di dalam KUHAP, supaya pengawasan terhadap aparat penegak hukum itu justru semakin minim. Itu yang tidak kita harapkan. Makanya, sekali lagi, publik, masyarakat, harus dilibatkan seluas-luasnya. Jangan sampai ada korupsi legislasi,” ujarnya.
:quality(80):watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https://kompasmedia.site/photo/ori/2021/11/23/ae6c94a6-a327-498f-8574-44407f06126e.jpg)
Atas desakan itu, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan, pembahasan RUU KUHAP bakal dilaksanakan secara transparan. Apalagi, DPR perlu masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak, seperti akademisi, praktisi hukum, dan koalisi masyarakat sipil.
Oleh karena itu, Rudianto menampik isu bahwa pembahasan RUU tidak terbuka. Ia juga meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu agenda pembahasan dan akan diberikan ruang untuk penyampaian pendapat hingga pertimbangan.
”Kalau ada persepsi DPR tidak terbuka, ya, itu keliru. Jadi, tunggu saja dipanggil karena dalam perumusan undang-undang itu pasti akan menghimpun, mendengar pendapat, saran, masukan, dan pertimbangan semua pihak terkait,” kata Rudianto.
:quality(80)/https://asset.kgnewsroom.com/photo/pre/2024/05/17/5fedc2e3-95e4-4353-84a3-ec76650083da_jpg.jpg)
Sejumlah masalah terkait pelanggaran dari aparat penegak hukum juga menjadi perhatian. Menurut Rudianto, perumusan norma-norma dalam RUU KUHAP ini menjamin para penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Di samping itu, aturan soal keadilan restoratif juga akan menjadi perhatian. Rudianto juga menyinggung terkait persidangan secara daring yang telah dilakukan pengadilan yang akan diatur dari RUU KUHAP yang baru tersebut.
”Jadi, hukum acara ini menjadi mekanisme kontrol agar penegak hukum tidak semena-mena. Termasuk di dalamnya pasal-pasal terkait penangkapan penahanan. Norma ini menjaga hak-hak sipil,” ujar Rudianto.
Penulis:
Nikolaus Harbowo, Machradin Wahyudi RitongaEditor:
A. Ponco AnggoroPenyelaras Bahasa:
Nur Adji